Motif pembuatan video pedofil hanya untuk uang
- keren989
- 0
BANDUNG, Indonesia – Sejak beberapa hari lalu, masyarakat dihebohkan dengan tersebarnya video asusila antara perempuan dan laki-laki dewasa di dunia maya. Ada tiga video yang beredar, satu video panjang berdurasi 1 jam 11 menit dan dua video pendek masing-masing berdurasi 2 menit dan 2,5 menit.
Video panjang menunjukkan adegan mesum antara seorang wanita dewasa dan dua anak laki-laki. Video pendek itu juga memperlihatkan adegan serupa, tetapi dengan aktor perempuan dan anak yang berbeda.
Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dan menemukan tempat kejadian atau tempat rekaman video tersebut yaitu di dua hotel di Kota Bandung yaitu Hotel I dan M. In kerjasama erat dengan pihak hotel, polisi menyita sejumlah barang bukti di kamar hotel yang identik dengan barang dalam video tersebut.
“Benar TKP atau kejadiannya di kota Bandung yaitu di Hotel I, yang lain di Hotel M, keduanya di kota Bandung. Setelah kami tahu, kami akan cek, pastikan apa yang ada di foto, termasuk ruangannya, memang identik,” kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto. jumpa pers Pengungkapan kasus pornografi dan eksploitasi anak di bawah umur, di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin, 8 Januari.
Dari hasil analisa CCTV dan video yang sudah disebar, penyidik bisa mengidentifikasi pelaku sekaligus korban. Korbannya tiga anak berinisial DN (7), RD (9) dan SP (11). Mereka bertiga adalah anak-anak yang sering berkeliaran di jalanan.
Mereka kemudian diamankan di rumah aman di bawah pengawasan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menjalani penyembuhan terapi.
Polisi akhirnya berhasil menangkap enam tersangka, terdiri dari satu laki-laki dan lima perempuan. Tersangka laki-laki berinisial FA alias Alfa adalah dalang dari tindak pidana eksploitasi anak ini. Dia telah menjabat sebagai sutradara, sinematografer dan penjual video.
Selain FA, polisi menangkap CI, perekrut pemain wanita, serta IN dan IM yang berperan sebagai wanita dalam video yang juga merekrut korban anak-anak. Polisi mengejar satu tersangka lagi berinisial IS yang berperan sebagai penghubung antara FA dan IN.
Ironisnya, tindak pidana terhadap anak ini melibatkan ibu korban. Ibu korban, DN, SUS, berada di TKP saat anak-anaknya DN dan IN melakukan olah TKP. Bahkan, sang ibu berusaha membujuk sang anak saat menolak melakukan adegan tersebut.
“Khawatir karena salah satu orang tuanya menyaksikan (anaknya di TKP) bahkan mendukungnya,” kata Agung.
Tersangka SUS juga mengajak anak lain, SP, untuk ikut merekam video cabul tersebut, atas permintaan FA. Tujuannya agar DN yang bubar ingin terus beradegan mesum dengan IN di bawah arahan FA.
SUS tega membiarkan anaknya menjadi korban kejahatan pedofil dengan imbalan Rp 300.000. Sedangkan pemeran wanita dewasa, IN, mendapat hadiah Rp 800.000.
Tak hanya SUS, ibu RD, HER juga ditangkap penyidik Polda Jabar karena terlibat “menjual” anaknya. Saat anaknya dipaksa beradegan seks dengan IM di Hotel M, HER sedang berada di balkon hotel bersama CI. HER mendapat ganti rugi dari FA sebesar Rp 500 ribu, sedangkan IM mendapat ganti rugi lebih, Rp 1,5 juta dan CI Rp 1 juta.
Sedangkan sang sutradara, FA, meraup untung puluhan juta rupiah. Untuk video pertama ia dibayar Rp16 juta, untuk video kedua Rp8 juta, dan untuk video ketiga Rp7 juta sehingga total menjadi Rp31 juta. Video dibuat pada bulan Mei dan Agustus 2017.
Agung mengatakan motif pelaku adalah faktor ekonomi.
“Motifnya uang, jadi kirim video kemudian ditransfer sejumlah uang,” kata Agung.
Mulai dari mengunggah foto pedofilia di media sosial
FA mulai menerima pesanan untuk video pedofil ketika mereka memposting foto editan yang menggambarkan adegan tidak senonoh antara perempuan dan laki-laki di VK (VKontakte), media sosial yang mirip dengan Facebook buatan Rusia. Foto tersebut mendapat banyak komentar dari netizen. Beberapa kemudian menghubunginya secara pribadi untuk membuat video.
FA kemudian bergabung dengan grup di Telegram. Urutan video tersebut kemudian diteruskan melalui jalur pribadi via Telegram antara FA dan N yang mengaku berkewarganegaraan Belanda.
“Orang itu dulu menerima perintah dari luar. Pengakuan sementara Rusia dan Belanda, pengakuan sementara. Tapi apakah benar (mereka berasal dari) Rusia, Belanda, Kanada atau lokal saja, itu yang sedang kami selidiki. Itu sebabnya kami melibatkan penjahat khusus untuk masalah data elektronik digital. Kemudian kami melibatkan Barekrim untuk kiasan dunia mayapertanyaannya apakah benar (klien) ada di dalam negeri atau di luar negeri,” kata Direktur Pidana Umum Kombes Pol. Umar Surya Fana, kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin.
Selain N, ada juga R yang mengaku sebagai warga negara Rusia. Tersangka R diduga berperan sebagai penyalur video.
Berdasarkan keterangan FA, video tersebut dikirim ke klien melalui Telegram. Apakah ini modus baru dalam menjual video porno? Umar menegaskan, semua itu hanya pengakuan tersangka FA. Mereka harus menyelidiki lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti-bukti lain.
Umar sendiri meragukan pernyataan FA karena tidak sesuai dengan bukti yang ditemukan penyidik.
“Apa yang bisa kami buktikan, yang pertama, tidak kami dapatkan Gawai atau alat elektronik yang digunakan. Kedua, di mana konten disimpan, kami belum menemukannya. Kami baru ditangkap kemarin, hari ini kami baru akan menggeledah rumahnya. Berikutnya, ada indikasi dia akan ke Bali pada Mei dan Agustus. Jadi, kalau dia bilang lewat internet, kenapa dia ke Bali tiap bikin film?” tanya Umar.
Berdasarkan pengalamannya, Bali merupakan pangsa pasar untuk barang-barang seperti video porno pedofil.
“Jadi, ini indikasi, akui saja, ya atau tidak, nanti setelah kita lakukan penyelidikan,” ujarnya.
Satu hal yang diragukan, tersangka FA juga tidak bisa berbahasa Inggris. Jika N dan R adalah warga negara asing, menurut Umar, FA harus bisa berkomunikasi dengan bahasa internasional itu.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Khusus, Komps Pol. Sambudi mengatakan, pihaknya menyita ponsel milik tersangka FA untuk menelusuri jejak penjualan video pedofilia tersebut. Menurut Sambudi, FA menghapus akun media sosialnya setelah mengetahui video yang dibuatnya tersebar ke publik. Namun, hal tersebut tidak menjadi halangan bagi penyidik untuk mengungkap kejahatan para predator anak tersebut.
“Dari handphone yang kami sita, ini menjadi pintu masuk untuk mengetahui apakah benar berinisial N dan R warga negara asing atau berdomisili di luar negeri. Ini yang sedang kami selidiki. Bisa bicara di luar negeri, tapi di Indonesia,” kata Sambudi.
Ia mengaku tak bisa menghubungkan FA dengan jaringan pedofilia internasional, meski diduga sebagai warga negara asing.
“Sejauh menyangkut jaringan pedofil, tidak demikian. Dia hanya berdasarkan permintaan, itulah yang dia lakukan. Jika itu dilaksanakan, dia akan mendapatkan uang. Jadi motifnya untuk saat ini ekonomi saja,” ujarnya.
Polisi akan memproses tersangka dengan tiga undang-undang, yakni UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITO. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Merasa bersalah
Mengenai kondisi ketiga korban, Kepala P2TP2A Jabar Netty Heryawan mengatakan kondisinya baik-baik saja. Mereka bertiga masih ceria, seperti anak-anak seusia mereka, namun ada yang merasa bersalah atas apa yang menimpa mereka.
“Sudah ada yang punya bersalah merasaSaya mau curhat dan cerita banyak,” kata Netty kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin.
Saat ini, ketiga anak tersebut sudah memulai prosesnya penyembuhan trauma melibatkan psikolog. Netty mengatakan, proses penyembuhan ketiganya belum bisa ditentukan berapa lama tergantung kondisi psikologis masing-masing anak. Namun, Netty memperkirakan proses penyembuhan akan memakan waktu cukup lama mengingat ibu korban juga terlibat dan kini ditahan sebagai tersangka.
“Kalau saya lihat itu akan memakan waktu sangat lama karena saya melihat kondisi para orang tua yang ikut membenamkan diri dalam materi video yang tidak pantas ini, jelas sang anak tidak akan dikembalikan ke rumah keluarganya dalam waktu singkat. ” kata Netty.
Netty mengungkapkan, pihaknya berusaha meminimalisir dampak negatif dari pengalaman buruk yang dialami ketiga anaknya. menurutnya, dampak negatif yang paling ringan adalah anak akan menarik diri dari pergaulan karena merasa telah mengalami malu dan telah dicemarkan. Yang terburuk, anak itu akan dipaksa melakukan hal yang sama ketika dia besar nanti.
“Ini yang kami khawatirkan,” ujar istri Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan. – Rappler.com