Menuntut perlakuan yang sama dalam penerapan Pancasila
keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – Pertanyaan Dewi Kanti Setianingsih membuat Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengembangan Ideologi Pancasila (UKP PIP) Yudi Latif sedikit bingung. Penganut Sunda Wiwitan ini menanyakan keselarasan Pancasila dengan kepercayaan tradisional di Indonesia.
Selama ini penganut agama tertentu dan penganut agama minoritas kerap mendapat perlakuan diskriminatif. “Bagaimana nilai-nilai Pancasila juga bisa menjamin hak-hak umat beriman?” tanya Dewi dalam diskusi bertajuk “Mendengarkan PIP UKP” di Graha Oikumene, Jakarta, Rabu, 21 Juni.
Awalnya, Yudi dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur agama resmi dan tidak resmi di Indonesia. Namun, peserta percakapan mengoreksinya. Yudi mungkin sudah lupa akan adanya penjelasan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama Pasal 1 yang berbunyi: “Agama yang dianut oleh penduduk di Indonesia adalah Islam, Kristen (Protestan), Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.”
Namun, Yudi mengatakan, jika aturan seperti itu memang ada, maka lebih untuk keperluan administrasi. Agama ini tidak diakui sebagai agama yang diakui di Indonesia.
“Dulu umat Islam harus menunaikan haji dan sebagainya. “Negara harus memfasilitasi, makanya didaftarkan,” jelasnya. Namun seiring berjalannya waktu, fungsinya bergeser menjadi mengakui keabsahan keimanan seseorang.
Yudi menilai keberadaan peraturan terkait agama justru mendisrupsi nilai-nilai Pancasila dan Pasal 29 UUD 1945 yang membebaskan masyarakat beragama dan berkeyakinan. Dikatakannya, kepercayaan tradisional yang lahir dan berkembang bahkan sebelum kemerdekaan mengandung semangat Pancasila.
“Agama lokal dapat mengajarkan kita banyak hal. Jadi mutiara kebijakan tentang nilai-nilai Pancasila tidak hanya ada pada agama-agama yang disebut agama impor, ujarnya.
Ia pun menyatakan dukungannya terhadap upaya revisi peraturan tersebut.
Diminta untuk berubah
Destya Nawriz, salah satu penganut Baha’i asal Sulawesi Selatan, menceritakan pengalamannya semasa duduk di bangku sekolah. Ia dan keluarganya terang-terangan menyatakan diri sebagai pengikut ajaran Baha’u’llah.
“Setelah saya naik kelas, saya disuruh memilih apakah saya ingin pindah agama atau tidak, dan saya dikeluarkan,” ujarnya. Namun, ia dan keluarga kemudian melakukan pendekatan ke pihak sekolah agar Destya bisa menyelesaikan pendidikannya tanpa mengubah keyakinannya.
Namun tidak semua jamaah Baha’i senang. Karena tidak terdaftar, kolom agama di KTPnya diisi tanda “-” dan menjadi kendala dalam menjalankan proses administrasi seperti pernikahan.
Ada penganut Baha’i yang karena tidak bisa mendaftarkan pernikahannya ke administrasi pemerintah, akhirnya memiliki dua kartu keluarga. Yang pertama hanya berisi nama laki-laki sebagai kepala keluarga pertama dan yang kedua berisi nama istri dan anak. Perempuan tersebut juga menjadi kepala keluarga tersendiri, meskipun berasal dari keluarga yang sama.
Seringkali akta kelahiran anaknya tidak lengkap karena administrasi negara tidak mengakui pernikahan mereka. Bahkan, sejak tahun 2014, Kementerian Agama resmi menyatakan Baha’i sebagai agama, berdasarkan penelitian yang mereka lakukan sendiri.
Nasib serupa juga menimpa jamaah Ahmadiyah di Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Sebanyak 1.400 warga Ahmadiyah belum menerima KTP elektronik sejak tahun 2012.
Diskriminasi terhadap mereka tidak hanya sebatas kata-kata, namun juga diperkuat dengan peraturan pemerintah daerah. Surat Bupati Kuningan nomor 470/627/Disdukcapil menyatakan anggota JAI harus keluar jika ingin mendapatkan KTP elektronik.
Mereka harus menandatangani surat pernyataan yang antara lain berisi: “Saya anggota JAI yang menyatakan diri sebagai penganut agama Islam. Sebagai buktinya, saya bersedia membaca dua kalimat syahadat kemudian bersedia dibina.”
Dessy Aries Sandy, perwakilan JAI Manislor, mengatakan ada dampak domino dari pengobatan tersebut. Seorang Ahmadi harus kehilangan nyawa anaknya karena tidak bisa mengurus BPJS tanpa KTP elektronik. Seorang remaja Ahamadi juga harus merelakan mimpinya untuk mendaftar di universitas ternama karena tidak bisa memberikan nomor KTP elektroniknya.
“Kalaupun di KK Jakarta bisa didaftarkan, tapi kalau pindah ke Manislor tidak bisa didaftarkan,” kata Dessy.
Memperbaikinya
Terkait permasalahan tersebut, Yudi menyatakan akan mengusut pelanggaran nilai-nilai Pancasila di berbagai institusi pemerintah. “Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan. “Jika ada sesuatu yang tidak dilindungi negara berarti negara tidak melaksanakan nilai-nilai Pancasila,” kata Yudi.
Ia pun memastikan akan menghapuskan peraturan daerah yang diskriminatif dan tidak berdasarkan Pancasila. Kalaupun tidak punya kewenangan untuk mencabutnya, tim mereka akan meneruskannya ke kementerian atau lembaga terkait untuk ditindaklanjuti.
Saat ini UKP PIP masih mengembangkan ukuran dan indikator penetapan kebijakan daerah berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, mereka juga akan memperbaiki sistem pembelajaran agama di lembaga pendidikan.
Menurutnya, pelajaran agama di luar kelas juga sering diadakan secara informal melalui pembinaan kelompok setelah jam belajar. “Distorsi terjadi ketika kita berpindah dari ruang kelas ke pembelajaran informal. “Kita perlu duduk bersama untuk meninjau kembali sistem pembelajaran agama ini,” ujarnya.
Dewi sendiri menyambut baik inisiatif Yudi dan tim UKP PIP. “Saya pikir ini adalah inisiatif yang bagus. Intinya negara harus hadir dan UKP menjadi garda terdepan dalam mengawal penerapan Pancasila dan hak konstitusional negara, ujarnya. – Rappler.com