• April 29, 2026
Upaya memperoleh kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran

Upaya memperoleh kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Nyonya. Gloria Hamel, seorang paskibraka berpaspor Prancis, meminta uji materi UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan

JAKARTA, Indonesia — Ira Hartini Natpradja Hamel mengajukan permohonan revisi UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, pada Senin, 17 Oktober.

Permintaan tersebut terkait dengan kejadian yang menimpa putranya, Gloria Natpradja Hamel, menjelang pelantikan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada upacara 17 Agustus di Istana Merdeka.

Nama Gloria saat itu dihapus dari daftar paskibraka karena memiliki paspor Prancis dan diduga bukan warga negara Indonesia.

“Pemohon menilai anak pemohon mengalami diskriminasi akibat berlakunya ketentuan ini,” kata kuasa hukum Ira, Fahmi Bachmid, saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin.

Dalam permohonannya, Ira selaku pemohon mempertanyakan pasal 41 UU Kewarganegaraan.

Artikel itu mengatakan: “Anak-anak yang dilahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak-anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang ini diundangkan dan belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau orang yang sudah menikah.” memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftar pada menteri melalui pejabat atau perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”

Menurut Ira, tidak boleh ada pembatasan pendaftaran, karena status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran diatur dalam pasal 6 ayat 1 undang-undang yang sama:

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan pasal 5, akibatnya anak yang mempunyai kewarganegaraan ganda setelah berumur 18 tahun atau menikah harus menyatakan telah memilih salah satu kewarganegaraannya. . . “

Dengan adanya pasal tersebut, Fahmi menilai keberadaan Pasal 41 justru menimbulkan ketidakpastian hukum; karena kewajiban pendaftarannya adalah 4 tahun seolah-olah mereka sebelumnya tidak memiliki kewarganegaraan.

Gloria saat itu masih berusia 16 tahun, belum secara administratif berusia 18 tahun untuk bisa memilih kewarganegaraan, kata Fahmi.

Selain itu, pasal 41 juga dinilai bertentangan dengan pasal 28D ayat dan ayat 4 UUD 1945. Kedua pasal tersebut justru melimpahkan kewajiban dalam penyelenggaraan hak pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi semua orang. , termasuk hak atas status kewarganegaraan.

“UU Kewarganegaraan menimbulkan kerumitan administrasi bagi Pemohon yang bertentangan dengan ketentuan konstitusi bahwa negara harus memenuhi kewajibannya memberikan fasilitas kepada semua orang,” kata Fahmi.—Rappler.com

taruhan bola online