
Tragedi tahun 1965 diselesaikan dengan cara non-yudisial
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
“Komitmen kita, komitmen saya, komitmen pemerintah jelas. Karena di TAP MPRS 25/66 sudah jelas PKI dilarang,” kata Presiden Jokowi.
JAKARTA, Indonesia – Penyelesaian tragedi 1965 akan dilakukan melalui jalur non-yudisial, bukan jalur yudisial, kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Wiranto.
“Solusi hukum jelas tidak mungkin. Nantinya akan terlalu banyak orang yang mengaku benar dan salah dan sebagainya, kata Wiranto saat mendampingi Presiden Joko Widodo pada acara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu, 1 Oktober 2017. .
Investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan menyimpulkan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan telah terjadi pada tragedi 1965 dan merekomendasikan pembentukan pengadilan hak asasi manusia. sampai ini untuk membawa pelakunya ke pengadilan.
Pemerintah juga diminta meminta maaf kepada keluarga korban dan memulihkan nama baik mereka. Rekomendasi ini mendapat banyak penolakan dari masyarakat, termasuk pimpinan aparat keamanan.
“Kita tidak lagi memasuki suasana saling klaim, menyalahkan pihak lain, dan sebagainya. Tidak ada semua itu. Makanya penyelesaiannya diselesaikan dengan cara non-yudisial, kata Wiranto.
“Secara non-yudisial, solusi reintegrasi seluruh komponen masyarakat benar-benar terjadi. Jadi apa yang diributkan? Jika kita selalu menyalahkan, energi kita akan terbuang percuma untuk masalah ini.”
Menurut Wiranto, penyelesaian non-yudisial telah dan sedang berlangsung, dimana keluarga dan keturunan korban tidak lagi dilarang menjadi pegawai negeri seperti dulu.
Menko Wiranto juga meminta masyarakat tidak memanfaatkan peristiwa G30S/PKI untuk mencapai kepentingan politik pribadi, baik kepentingan jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk kepentingan Pilpres 2019.
“TIDAK membenarkan. Mengapa? Karena akan menimbulkan kekacauan. Hal ini menimbulkan suasana saling menyalahkan yang pada akhirnya mengganggu stabilitas nasional. Hal ini pada akhirnya akan mengganggu pembangunan nasional dan kepentingan masyarakat, kata Wiranto.
Sebelumnya, kata Presiden Jokowi Sikap pemerintah terhadap Partai Komunis Indonesia (PKI) sangat jelas bahwa partai tersebut dilarang di Indonesia sesuai dengan TAP MPRS No. 25 Tahun 1966.
Komitmen kita, komitmen saya, komitmen pemerintah sudah jelas. Karena di TAP MPRS 25/66 sudah jelas bahwa PKI dilarang. Saya kira tidak perlu diulangi lagi, kata Jokowi. – Rapper.