• April 14, 2026
Tragedi tahun 1965 diselesaikan dengan cara non-yudisial

Tragedi tahun 1965 diselesaikan dengan cara non-yudisial

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

“Komitmen kita, komitmen saya, komitmen pemerintah jelas. Karena di TAP MPRS 25/66 sudah jelas dilarangnya PKI,” kata Presiden Jokowi.

JAKARTA, Indonesia – Penyelesaian tragedi 1965 akan dilakukan melalui jalur non-yudisial, bukan jalur yudisial, kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Wiranto.

“Penyelesaian secara hukum jelas tidak mungkin. Akan terlalu banyak orang yang mengaku salah dan benar dan sebagainya,” kata Wiranto saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu, 1 Oktober 2017.

Investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan menyimpulkan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan telah terjadi pada tragedi 1965 dan merekomendasikan pembentukan pengadilan hak asasi manusia. untuk ini untuk membawa pelakunya ke pengadilan.

Pemerintah juga diminta meminta maaf kepada keluarga korban dan memulihkan nama baik mereka. Rekomendasi ini mendapat banyak penolakan dari masyarakat, termasuk pimpinan aparat keamanan.

“Kita sudah tidak lagi dalam suasana saling menuntut, menyalahkan orang lain, dan sebagainya. Itu semua tidak ada. Oleh karena itu, penyelesaiannya bersifat non-yudisial,” kata Wiranto.

“Secara non-yudisial, solusi reintegrasi seluruh komponen masyarakat benar-benar terjadi. Lalu apa yang diributkan? Kalau kita selalu menyalahkan, tenaga kita akan terkuras untuk masalah ini.”

Menurut Wiranto, penyelesaian non-yudisial telah dan sedang berlangsung, dimana keluarga dan keturunan korban tidak lagi dilarang menjadi pegawai negeri seperti dulu.

Menko Wiranto juga meminta masyarakat tidak memanfaatkan peristiwa G30S/PKI untuk mencapai kepentingan politik pribadi, baik kepentingan jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk kepentingan Pilpres 2019.

“TIDAK membenarkan. Mengapa? Karena akan menimbulkan kekacauan. Hal ini menimbulkan suasana saling menyalahkan yang pada akhirnya mengganggu stabilitas nasional. Hal ini pada akhirnya akan mengganggu pembangunan nasional dan kepentingan masyarakat, kata Wiranto.

Sebelumnya, kata Presiden Jokowi Sikap pemerintah terhadap Partai Komunis Indonesia (PKI) sangat jelas bahwa partai tersebut dilarang di Indonesia berdasarkan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

“Maksudnya apa? Komitmen kita, komitmen saya, komitmen pemerintah sudah jelas. Karena di TAP MPRS 25/66 sudah jelas bahwa PKI dilarang. Saya kira tidak perlu diulangi lagi,” kata Jokowi. – Rapper.

situs judi bola online