Ada tiga hal yang membuat angket KPK cacat hukum
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Pembentukan panitia penyidik khusus dinilai terpaksa
JAKARTA, Indonesia – Hak penyidikan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dicanangkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus mendapat perhatian.
Misalnya, petisi yang menolak hak untuk melakukan penyelidikan muncul di change.org pada tanggal 28 April. Hingga saat ini, petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 40 ribu orang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat menentang hak penyidikan yang dilakukan anggota DPR untuk membantu pemberdayaan KPK,” bunyi petisi tersebut.
Penolakan juga datang dari para ahli tata negara yang tergabung dalam Asosiasi Guru Hukum Tata Negara-Hukum Tata Negara (APHTN-HAN).
“Kami menilai pembentukan Pansus Hak Penyidikan cacat hukum,” kata Ketua Umum APHTN-HAN Mahfud MD, Rabu 14 Juni 2017. Mahfud pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi.
Seperti diketahui, DPR resmi menggulirkan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat, 28 April 2017.
Kuesioner tersebut dikeluarkan untuk memaksa Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap isi Berita Acara Pemeriksaan (HAKI) Miryam S Haryani, tersangka pemberi informasi palsu dalam kasus KTP Elektronik.
Mahfud MD menilai hak penyidikan yang diberikan kepada KPK salah alamat. Pansus yang kemudian dibentuk juga dinilai cacat hukum.
Menurut Mahfud MD, setidaknya ada tiga hal yang membuat hak penyidikan terhadap KPK cacat hukum:
Subyek hak angket itu salah
Mahfud MD mengatakan hak angket dewan bertujuan untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.
Hal itu tertuang dalam Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dalam pasal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak termasuk dalam lembaga pemerintah.
Jadi pokok bahasannya salah, karena secara historis hak penyidikan hanya milik pemerintah, kata Mahfud.
Objek hak angket
Selain salah subjek, objek hak angket KPK juga dinilai salah. Sebab, tujuan kewenangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dicanangkan DPR adalah untuk menangani perkara yang sedang dilakukan KPK.
Padahal, menurut Mahfud, suatu hak penyidikan harus memenuhi tiga syarat, yakni penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.
“Apa pentingnya hal ini? Pengakuan Miryam Haryani bahwa dirinya ditekan adalah hal biasa, tidak ada yang serius, kata Mahfud.
Selain itu, lanjut Mahfud, KPK juga memenangkan gugatan praperadilan Miryam.
Pansus melanggar prosedur
Selain salah subjek dan objek, tata cara pembentukan Panitia Khusus Hak Penyidikan KPK juga diduga melanggar undang-undang karena tata cara pembentukannya terkesan dipaksakan.
Mahfud mengatakan seharusnya pembentukan pansus penyidikan di paripurna dilakukan melalui pemungutan suara karena semua fraksi belum mencapai kesepakatan.
“Waktu itu masih banyak yang tidak setuju dan tiba-tiba dipukul (disetujui),” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini. Pansus pun terkesan terpaksa, karena saat itu baru tujuh fraksi yang mengirimkan wakilnya.
Padahal, sesuai Pasal 201 Ayat 3 UU MD3, semua fraksi harus terwakili dalam pansus.”Kalau dipaksakan, berarti dilanggar prosedurnya,” kata Mahfud.
—Rappler.com