• November 12, 2024
Ahok terlibat kasus tanah RS Sumber Waras

Ahok terlibat kasus tanah RS Sumber Waras

JAKARTA, Indonesia – Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Ha ha ha ha Purnama tengah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (FAA) terkait kasus pembelian tanah RS Sumber Waras yang merugikan negara Rp 191 miliar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional LTD, Yudi Ramdan Budiman mengatakan, tim LTD saat ini sedang menekankan proses pembelian lahan seluas 3,6 hektare.

Agar lebih jelas, BPK akhirnya mewawancarai Ahok pada Senin, 23 November lalu. Ahok menjalani pemeriksaan selama 9 jam.

Kasus Sumber Waras sendiri tidak hanya melibatkan Pemprov DKI Jakarta, tapi juga pihak pengembang yakni PT Ciputra Karya Utama. Sebelumnya diberitakan, perusahaan ini tertarik membangun pusat perbelanjaan di lahan tersebut.

Berikut perjalanan kasus Sumber Waras yang membuat hubungan Ahok dan LTD naik turun dalam setahun terakhir:

16 Juni 2014 : Tanah Sumber Waras tidak dijual

RS Sumber Waras sebelumnya mengatakan: tanah itu tidak untuk dijual. Sebab, pihak rumah sakit terikat kontrak kerja sama dengan PT Ciputra Karya Utama yang berniat membangun pusat perbelanjaan di kawasan tersebut.

27 Juni 2014: Sumber Waras berniat menjual tanah tersebut ke Pemprov DKI

RS Sumber Waras mengirimkan surat kepada Pemprov DKI yang menyatakan bersedia menjual tanahnya dengan menetapkan harga nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp 20 juta.

Pemerintah Provinsi DKI JakartaDinas Kesehatan DKI Jakarta mengalokasikan dana sebesar Rp1,5 triliun untuk pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 6,9 hektare, di Grogol, Jakarta Barat.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta saat itu Dien Emmawati mengatakan rumah sakit tersebut akan disulap menjadi rumah sakit khusus pengobatan penyakit jantung dan kanker. Pasalnya, penderita penyakit tersebut semakin membutuhkan pelayanan khusus.

8 Juli 2014: Pemprov DKI siapkan anggaran

Ahok yang saat itu menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta membagikan surat dari RS Sumber Waras kepada KKepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI saat itu, Andi Baso menyiapkan anggaran sebesar Rp20 juta.

14 November 2014: RS Sumber Waras layak dibeli menurut Dinas Kesehatan DKI

Dinkes DKI menyebut lahan RS Sumber Waras layak dibeli karena memenuhi sejumlah persyaratan seperti lahan siap pakai, bebas banjir, akses jalan utama, cakupan luas, dan luas lahan lebih dari 2.500 hektar. meter persegi.

Namun menurut penilaian LTD, lahan RS Sumber Waras tidak memenuhi persyaratan di atas. Ltd dinilai Lahan tersebut belum siap dibangun karena banyak bangunan di sekitarnya yang merupakan dataran banjir, dan tidak ada jalan utama.

5 Juli 2015: Pembelian dibatalkan setelah temuan LTD

Ahok batal membeli tanah milik RS Sumber Waras karena temuan LTD dugaan pembengkakan anggaran hingga Rp 191 miliar.

Diakuinya, ada kesalahan informasi yang diberikan Dinas Kesehatan DKI.

“Memang ada kesalahan di Dinas Kesehatan, karena tidak membeli tanah dengan harga menyerang (penilaian). Karena menurut mereka NJOP kita di bawah harga pasar. Kemudian cobalah membeli dengan harga menyerang “Ternyata lebih mahal dari NJOP, jadi kami beli dengan harga NJOP,” ujar Ahok.

10 Juli 2015: LTD bilang bukan soal NJOP tapi peruntukan tanah

Kepala Biro Humas LTD Yudi Ramdan Budiman mengatakan, pihaknya menekankan proses pembelian, bukan nilai jual objek pajak (NJOP).

“Kami fokus pada penetapan lokasi lahan yang tidak sesuai ketentuan, serta pelepasan penjabat gubernur (Ahok) ke Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) yang tidak sesuai ketentuan,” kata Judi.

14 Juli 2015: Sumber Waras dituduh bersekongkol dengan Ahok

Lembaga survei bernama Garuda Institute menuding Ahok melakukan negosiasi harga tanah dengan RS Sumber Waras.

RS Sumber Waras juga dituding melanggar aturan karena melakukan transaksi dengan Pemprov DKI. Padahal, pihak rumah sakit saat ini masih terikat perjanjian jual beli dengan pengembang Ciputra.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat membela bosnya. Dia mengatakan, pembelian lahan RS Sumber Waras bukanlah inisiatif mendadak Ahok yang saat itu menjabat sebagai Pj Gubernur.

Menurut Djarot, pembelian lahan RS Sumber Waras sudah sesuai dengan perencanaan yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

7 Agustus 2015: Ahok menuding LTD bias

Ahok memulai serangan balik dengan mengkritik LTD. Menurut Ahok, langkah LTD mengusut kasus Sumber Waras sangat bias.

“LTD tidak mencari saya. Secara prosedur, sebelum LHP (laporan hasil pemeriksaan) ditetapkan, mereka harus mengatakan temui aku dulu Jika Anda seorang terdakwa, Anda akan dipanggil dan diinterogasi, bukan? Ini waktuku TIDAK (bernama-merah), tiba-tiba menuduhku,” ujar Ahok.

Menurut Ahok, dia menginstruksikan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk membeli lahan RS Sumber Waras sesuai aturan yang berlaku.

19 Agustus 2015: DPRD menyerukan pembatalan pembelian

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi mengusulkan agar Pemprov DKI membatalkan pembelian tanah milik RS Sumber Waras. Menurut dia, masih banyak lahan di Jakarta yang cocok untuk membangun rumah sakit.

29 Oktober 2015: Ahok melaporkan Ketua DKI LTD ke Dewan Kehormatan Kode Etik

Ahok melaporkan Ketua DKI LTD Efdinal ke Dewan Kehormatan Etik LTD.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta Efdinal mengaku tak ambil pusing dengan langkah Ahok yang melaporkan dirinya ke dewan kehormatan etik BPK.

“Tidak ada yang perlu ditakutkan. Bahkan mati di lapangan pun aku rela. “Karena saya menjalankan tugas umum dan beribadah kepada Allah,” kata Efdinal.

30 Oktober 2015: Pansus melaporkan Ahok ke Komisi Pemberantasan Korupsi

Wakil Ketua Pansus Sumber Waras DPRD DKI Jakarta Prabowo Sunirman membangun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pembelian tanah untuk RS Sumber Warasoleh Pemprov DKI yang dinilai merugikan negara.

Senin 23 November: Ahok diwawancara BPK

Ahok diperiksa LTD soal pembebasan sebagian lahan RS Sumber Waras. Dalam pemeriksaan, Ahok menyerahkan bukti pembelian tanah Sumber Waras.

Tak hanya itu, Ahok juga membawa bukti video yang direkam saat rapat penetapan keputusan pembelian tanah seluas 3,6 hektare di Jakarta Barat senilai Rp 755 miliar.

Selasa 24 November: KPK menunggu hasil audit LTD terkait Sumber Waras

Johan Budi, Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan kepada Rappler bahwa lembaganya belum menerima berkas laporan kasus RS Sumber Waras dari LTD.

—Rappler.com

BACA JUGA:

Data Sidney