Andika “The Titans” menjalani uji coba pertamanya
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Andhika menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung atas kasus kepemilikan tembakau gorila
BANDUNG, Indonesia – Andika Naliputra Wiraharja yang mengenakan kaos coco warna putih, beanie warna abu-abu, dan rompi berwarna merah dengan tulisan “Tahanan Kriminal Umum” di bagian belakang hadir dalam sidang dugaan kepemilikan ganja sintetis alias gorila-tembakau. Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Kamis 15 Juni.
Di kursi rutan, ia menundukkan kepala mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung.
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Melur Kimmaharandika. Melur menjelaskan, anggota kelompok The Titans diketahui membeli dan mengonsumsi tembakau gorila.
“Terdakwa memesan narkotika jenis ganja sintetis dengan cara menghubungi saksi Dedy dan mengirimkannya melalui ojek on line Dengan tujuan ke rumah terdakwa di Sarikaso Kota Bandung, kata Melur dalam persidangan.
Polisi sedang membuntuti kurir ojek tersebut on line menemukan terdakwa telah menerima kiriman tembakau gorila yang dibungkus dalam paket dengan selotip. Polisi langsung meminta terdakwa membuka bungkusan tersebut.
“Saat dibuka, bungkusan itu berisi dua bungkus plastik perak obat jenis tembakau gorila beratnya 2,97 gram,” kata Melur.
Usai diperiksa, lanjut Melur, Andika mengaku barang ilegal tersebut merupakan pesanan pribadi yang dipesannya melalui aplikasi media sosial. Untuk membeli dua bungkus obat jenis baru itu, Andika membayar Rp 700 ribu.
Terdakwa mengaku memesan tembakau gorila dan menggunakan atau mengkonsumsinya untuk dirinya sendiri, kata Melur.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa mantan anggota Peterpan Band ini dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 6 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Menteri Kesehatan RI. Peraturan Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkoba pada Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Pun, pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 6 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Kuasa hukum Andika, Mursyal Sanjaya memutuskan tidak mengajukan eksepsi dan hanya akan mengikuti proses persidangan. Mursyal mengatakan, pihaknya akan melihat sejauh mana pasal yang didakwakan terbukti.
“Kami berharap yang terbaik untuk Andika karena ini merupakan proses perubahan bagi Andika agar bisa lebih baik lagi dalam menghasilkan karyanya,” kata Mursyal kepada wartawan usai sidang.
Mursyal masih menganggap kliennya adalah korban sehingga pengobatan dan perawatan harus tetap dilakukan. “Sehingga kondisi mental dan psikologisnya semakin baik,” harapnya.
Mursyal mengatakan, pihaknya berupaya mencari solusi yang baik terhadap kondisi fisik dan psikis kliennya. Apakah berupa rehabilitasi atau solusi lainnya?
Apapun solusinya untuk kesehatan fisik dan psikis Andika, kata Musyal.
-Rappler.com