Bahaya styrofoam bagi kesehatan manusia dan lingkungan
keren989
- 0
BANDUNG, Indonesia – Pedagang yang selama ini mengemas makanan dan minuman dalam styrofoam harus bersiap menggantinya dengan kemasan lain.
Pasalnya, mulai 1 November 2016, larangan penggunaan styrofoam akan diberlakukan di Kota Bandung. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan larangan tersebut didasari alasan kesehatan dan lingkungan.
“Styrofoam berbahaya bagi lingkungan. Kota-kota di dunia sudah melarang, Indonesia sebenarnya terlambat,” kata Ridwan kepada Rappler baru-baru ini.
“Jadi alasannya sama. Pertama, membahayakan kesehatan. Kedua, tidak bisa terurai di lingkungan. Ketiga, di Bandung sumber banjir ditemukan kantong plastik dan styrofoam,” kata pria yang akrab disapa Emil itu.
Apa saja bahaya styrofoam bagi kesehatan dan lingkungan?
Pakar sampah Institut Teknologi Bandung (ITB) Enri Damanhuri mengatakan styrofoam merupakan plastik yang paling bermasalah di antara jenis plastik lainnya karena membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Berikut penjelasannya:
Bahaya bagi kesehatan manusia
1. Mengandung benzena
Styrofoam adalah plastik yang komponennya adalah benzena. Zat yang dihasilkan dari bahan bakar minyak merupakan salah satu dari empat rangkaian penyebab penyakit kanker pada manusia, yaitu benzena, toluena, etilbenzena, dan xilena. Keempatnya bahkan masuk dalam daftar 100 toksikologi.
“BTEX paling ditakuti karena terbukti menyebabkan kanker pada manusia,” kata Enri.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lama melarang penggunaan styrofoam di dunia. Sedangkan Jepang melarangnya karena benzena mengganggu kelenjar endokrin yang berperan dalam proses reproduksi manusia. Oleh karena itu, Enri menyambut baik pelarangan styrofoam di Kota Bandung.
Namun menurutnya, pelarangan styrofoam sebaiknya hanya untuk kemasan makanan dan minuman, karena melalui fungsinya itulah benzena yang terkandung dalam styrofoam dapat mengkontaminasi makanan dan minuman. Apalagi jika styrofoam digunakan untuk wadah makanan dan minuman yang mengandung lemak, asam, dan alkohol serta diletakkan dalam kondisi panas.
“Saya bisa bayangkan kalau styrofoam dipakai untuk makanan atau minuman panas, misalnya kopi, apalagi kalau kopinya dicampur susu, ada panas, lemak, dan asam di dalamnya, wah senang sekali, benzenanya langsung masuk ke dalam. minum,” kata Enri.
2. Ini adalah mikroplastik
Mikroplastik menjadi permasalahan utama dalam permasalahan sampah plastik saat ini. Enri mengatakan sampah plastik, khususnya styrofoam, yang dibuang ke air pada akhirnya akan terurai menjadi potongan-potongan plastik kecil yang tidak terlihat yang disebut mikroplastik. Mikroplastik tersebut kemudian dimakan oleh ikan.
“Ikan itu kemudian kami makan. Artinya benzena juga masuk ke dalam tubuh kita. Kembali ke masalah kesehatan manusia,” kata Enri.
Bahaya lingkungan
1. Sulit terurai
Sampah styrofoam merupakan sampah yang sulit terurai seperti sampah plastik lainnya. Namun jika plastik jenis lain banyak dicari pemulung karena bisa didaur ulang, styrofoam tidak bisa.
Oleh karena itu, limbah styrofoam terus menumpuk dan mengganggu lingkungan. Jika dibuang ke sungai atau saluran air, styrofoam dapat menyumbat saluran air dan menyebabkan banjir.
Berdasarkan penelitian Enri dan rekan-rekannya di Departemen Teknik Lingkungan ITB pada tahun 2011, jumlah sampah styrofoam di Kota Bandung mencapai 27 ton setiap bulannya.
Penyumbang limbah styrofoam terbesar adalah non-rumah tangga sebanyak 11,9 ton per bulan. Sedangkan rumah tangga menyumbang sebanyak 9,8 ton per bulan. Persentase sampah styrofoam mencapai 1,14% dari 12% sampah plastik yang dikumpulkan setiap bulannya.
“Tapi dihitung berdasarkan satuan beratnya, sedangkan styrofoam itu ringan. Memang hanya 1,14 persen, tapi dari segi volume jumlahnya sangat besar,” kata Enri.
2. Masih menggunakan CFC
Selain mengganggu lingkungan, styrofoam juga berkontribusi terhadap efek rumah kaca. Menurut Enri, proses pembuatan produk plastik tersebut masih menggunakan chlorofluorocarbon (CFC) yang menimbulkan efek rumah kaca.
“Pembuatan styrofoam biasanya menggunakan CFC untuk mengembangnya. Sampai saat ini teknologi pembuatan styrofoam masih menggunakan itu,” kata Enri.
Belum ada payung hukumnya
Larangan penggunaan styrofoam juga disambut baik oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat. Wakil Walhi Jabar, Dwi Retnastuti mengatakan, pihaknya mengapresiasi kebijakan tersebut karena styrofoam menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan.
Namun, dia menyayangkan aturan tersebut belum ada landasan hukumnya. Dwi khawatir warga tidak menaati aturan tersebut karena tidak memiliki kekuatan hukum.
“Sepertinya harus dibarengi dengan payung hukum yang sudah ada dan harus berjalan beriringan, antara bagaimana sosialisasi masalah styrofoam kepada para pedagang dan bagaimana Pemerintah Kota Bandung menyiapkan payung hukum untuk itu semua agar tidak ada lagi yang berani melanggar. itu,” kata Dwi.
Ridwan mengaku pihaknya tidak membuat payung hukum atas pelarangan styrofoam tersebut. Namun saat mengeluarkan kebijakan tersebut, dia merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk tidak menaatinya.
“Sekarang, yaBaik tegas atau tidak, Pemkot meminta warga mencontohnya karena tujuannya baik. Kalau minta hukuman berat, susah. Memang tidak ada perda khusus tentang styrofoam, jadi kami patuh pada peraturan lain,” kata Ridwan.

Sebelum diberlakukannya aturan ini, Pemerintah Kota Bandung terus melakukan sosialisasi kepada warga, khususnya pedagang pengguna styrofoam. Selain sosialisasi mengenai aturan, juga akan dilakukan sosialisasi mengenai kemasan yang ramah lingkungan dan aman bagi kesehatan.
“Ada banyak penggantinya. Ada tradisi kardus, ada tradisi bambu, ada tradisi membawa wadah sendiri. Ini akan didistribusikan. Mengapa styrofoam populer karena harganya yang murah. Sekaranglah waktunya untuk mengubah kemalasan yang berbahaya. Memang sedikit lebih merepotkan, tapi ramah lingkungan,” ujarnya.
Ridwan menegaskan, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi, bahkan hingga pencabutan izin usaha bagi siapapun yang membangkang, termasuk produsen pangan besar. Karena itulah dia meminta produsen makanan dan minuman besar segera mengganti kemasannya.
Larangan styrofoam juga disambut baik oleh warga Kota Bandung, salah satunya Pilan Iswuri. Mahasiswa tersebut mengamini penggunaan styrofoam untuk wadah makanan dan minuman dilarang.
Penggemar makanan seblak Mereka sering merasa khawatir saat membeli makanan kesukaannya karena dikemas dengan styrofoam. Namun perempuan berusia 20 tahun itu meminta kebijakan tersebut dibarengi dengan pilihan pengganti styrofoam.
“Pokoknya setuju, tapi harus ada penggantinya yang lebih murah atau terjangkau. Sayang sekali kalau PKL harus beli mangkok plastik, harganya mahal,” kata Pilan.
Dessy, seorang pedagang, juga mengeluhkan masalah ini seblak di Jalan Gatot Soebroto Kota Bandung. Ia keberatan jika styrofoam diganti dengan wadah plastik yang harganya jauh lebih mahal.
Jika hanya membayar Rp 26.000 untuk 100 potong styrofoam, maka Dessy harus membayar lebih mahal lagi untuk mangkok plastik, yakni Rp 1.500 per mangkok. Dessy berpikir untuk menaikkan harga seblak per porsi mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 12.000.
“Tapi saya belum tahu pembelinya mau dengan harga segitu atau tidak,” kata perempuan berusia 28 tahun itu.
Meski begitu, Dessy mengaku ingin mematuhi aturan tersebut.
“Akan (patuh), bagaimana kalau jadi aturan,” ucapnya pasrah. —Rappler.com