Bank Indonesia akan menerbitkan rupiah dengan desain dan gambar jagoan baru
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Bank Indonesia akan menerbitkan rupiah dalam 7 pecahan uang kertas dan 4 pecahan uang logam bergambar pahlawan
JAKARTA, Indonesia — Bank Indonesia akan menerbitkan rupiah dalam 7 pecahan uang kertas dan 4 pecahan uang logam bergambar pahlawan. Sebelas uang kertas baru tersebut akan menampilkan gambar pahlawan.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Uang Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diterbitkan pada tanggal 5 September 2016.
Penetapan citra pahlawan nasional dilakukan berdasarkan koordinasi antara Bank Indonesia dan pemerintah yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Sekretaris Kabinet, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, termasuk proses persetujuannya. penggunaan gambar pahlawan nasional oleh ahli warisnya,” kata DDirektur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat melalui siaran pers, Kamis, 15 September.
Bank Indonesia akan segera menyiapkan desain dan publikasinya, yang tanggal pelaksanaannya akan dilakukan dan diumumkan pada tahun 2016.
Pecahan 11 rupiah yang akan dikeluarkan BI adalah:
1. Patung Pahlawan Nasional Dr. (HC) Ir. Sukarno dan Dr. (HC) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan kertas Rupiah Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
2. Patung Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja seperti gambar di bagian depan kertas Rupiah pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
3. Gambar Pahlawan Nasional Dr. GSSJ Ratulangi seperti gambar di bagian depan kertas Rupiah pecahan Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)
4. Gambar pahlawan nasional Frans Kaisiepo seperti gambar di depan kertas Rupiah Negara Republik Indonesia pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
5. Patung Pahlawan Nasional Dr. KH Idham Chalid sebagai gambar pada bagian depan kertas Rupiah Negara Republik Indonesia pecahan Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah)
6. Gambar pahlawan nasional Mohammad Hoesni Thamrin seperti gambar pada bagian depan kertas Rupiah Negara Republik Indonesia pecahan Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah)
7. Gambar pahlawan nasional Tjut Meutia seperti gambar di bagian depan kertas Rupiah pecahan Rp. 1.000,00 (seribu rupiah)
8. Gambar pahlawan nasional Bpk. I Gusti Ketut Pudja sebagai gambar di bagian depan mata uang Rupiah logam Negara Republik Indonesia pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah)
9. Gambar pahlawan nasional Letjen TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang sebagai gambar di bagian depan mata uang Rupiah logam Negara Republik Indonesia pecahan Rp. 500,00 (lima ratus rupiah)
10. Patung Pahlawan Nasional Dr. Tjiptomangunkusumo seperti gambar di bagian depan mata uang Rupiah logam Negara Republik Indonesia pecahan Rp. 200,00 (dua ratus rupiah) dan
11. Gambar Pahlawan Nasional Prof. Dr. Ir. Herman Johannes seperti foto di bagian depan mata uang Rupiah logam Negara Republik Indonesia pecahan Rp100,00 (seratus rupiah).
Lalu bagaimana dengan uang rupiah yang kita miliki saat ini?
“Apabila uang kertas dan uang rupee logam telah diterbitkan dan diedarkan pada waktunya, maka uang kertas dan uang rupee logam yang masih beredar itu masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di wilayah Negara Republik Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran,” kata Arbonas. —Rappler.com