• April 28, 2026
Bareskrim menetapkan Kepala Bulog DKI-Banten sebagai tersangka

Bareskrim menetapkan Kepala Bulog DKI-Banten sebagai tersangka

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

JAKARTA, Indonesia – Mabes Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Bulog Divre DKI-Banten, Agus Dwi Indarato, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penyaluran beras bersubsidi.

Termasuk bukti pembayaran (transfer) dari distributor tidak resmi untuk pembelian cadangan beras pemerintah (CBP), kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto saat dikonfirmasi, Kamis malam, 13 Oktober 2016.

Selain Agus, Bareskrim juga menetapkan empat petugas dari Bulog sebagai tersangka. Mereka adalah TID, SAL, CS dan J. Para tersangka ini ditangkap di tempat berbeda, kata Ari.

Selain menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pendistribusian beras subsidi, Bareskrim hari ini juga melakukan penggeledahan. di Kantor Bulog Divisi DKI-Banten, Jalan Perintis Independen, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari pencarian tersebut, Ari mengaku menemukannya bukti pendukung untuk menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka. Namun, dia belum bersedia menyebutkan bukti-bukti yang diperoleh. “Beberapa dokumen kami sita,” ujarnya singkat.

Saat ini ada lima tersangka masih diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Para tersangka untuk sementara diduga melanggar UU Pangan, UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Tipikor, dan TPPU, kata Ari.

Campur nasi di pasar induk

Penetapan lima tersangka ini diyakini merupakan tindak lanjut dari penemuan tersebut Kasus tercampurnya beras terjadi pada Rabu, 3 Oktober, di gudang T2 Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta Timur.

Gudang tempat pencampur beras tersebut diduga milik PT DSU yang setelah diselidiki ternyata tidak memiliki izin resmi sebagai penyalur penerima beras subsidi dari pemerintah.

“Dari hasil pemeriksaan, ternyata perusahaan tersebut tidak ditunjuk secara resmi. Artinya PT DSU ilegal. “Dia terima 400 ton,” kata Ari saat jumpa pers di gudang, Jumat 7 Oktober.

Lanjut Ari, berdasarkan data yang dimilikinya, Indonesia mendapat pasokan beras dari Thailand sebesar 1,5 juta ton per tahun. Jumlah tersebut kemudian disalurkan Bulog (BUMN) ke masing-masing sektor, termasuk DKI Jakarta.

Sedangkan PT DSU bukanlah perusahaan resmi yang berhak menyalurkan beras subsidi. Jadi itu yang sedang kami selidiki, dari mana dia mendapat beras itu, kata Ari.

Ari menduga Bulog (BUMN) terlibat dalam penemuan 400 ton beras di gudang tersebut. Sebab keberadaan beras di gudang merupakan hal yang tidak wajar. “Bagaimana nasinya keluar,” ujarnya. —Rappler.com

Keluaran Sidney