Berbagai risiko yang bisa timbul akibat aborsi
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Apa saja dampak yang mungkin timbul dari aborsi?
Aborsi adalah penghentian suatu kehamilan. Ada dua jenis aborsi berdasarkan penyebabnya, yaitu aborsi yang disengaja (aborsi yang diinduksi) dan aborsi yang tidak disengaja (aborsi spontan).
Aborsi spontan itu sama dengan keguguran, dimana kematian janin terjadi secara spontan dan biasanya disebabkan oleh masalah medis. Sementara itu, aborsi yang disengaja masih menjadi kontroversi baik dari sudut pandang medis maupun moral.
Di Indonesia sendiri, aborsi yang disengaja merupakan tindakan ilegal dan ilegal. Aborsi yang dilakukan secara tidak sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa.
Ibu yang melakukan aborsi, orang atau tenaga medis yang membantu ibu melakukan aborsi, dan orang yang mendukung tindakan tersebut dapat dikenakan hukuman.
Syarat aborsi diperbolehkan di Indonesia
Berdasarkan peraturan pemerintah no. 16 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, aborsi merupakan tindakan yang dilarang dan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti:
- Indikasi keadaan darurat medis, seperti kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan janin
- Hamil karena perkosaan (hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan tidak lebih dari 40 hari, dihitung sejak hari pertama haid terakhir)
PP ini mengatur bagaimana aborsi karena alasan tertentu harus dilakukan dengan benar, dan bagaimana aborsi harus dilakukan secara aman dengan bantuan dokter. Dengan PP ini diharapkan aborsi tidak lagi dilakukan sembarangan dan juga dapat menurunkan angka kehamilan di luar nikah atau kehamilan yang tidak diinginkan.
Sebanyak 30% kematian ibu disebabkan oleh aborsi
Mayoritas aborsi di Indonesia disebabkan oleh kehamilan yang tidak diinginkan atau kehamilan yang terjadi di luar nikah, sehingga aborsi dilakukan secara melawan hukum.
Banyak praktik aborsi ilegal di Indonesia menggunakan peralatan seadanya dan metode yang tidak tepat. Akibatnya, sebagian besar aborsi ilegal berdampak buruk pada kesehatan perempuan, bahkan bisa menyebabkan kematian.
Berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2008, kematian akibat aborsi mencapai 30% dari 228 per 100 ribu kelahiran hidup, Angka Kematian Ibu (MMR).
Hal ini berbeda dengan negara yang melegalkan aborsi, seperti Amerika Serikat, yang aborsi dilakukan dengan aman dan dengan bantuan dokter, sehingga komplikasi sangat jarang terjadi.
Bagaimana aborsi bisa dilakukan di negara-negara yang melegalkan aborsi?
Di negara-negara yang melegalkan aborsi, aborsi dilakukan dengan bantuan medis. Ada dua cara untuk melakukan aborsi, yaitu dengan pengobatan dan dengan pembedahan, seperti misalnya dengan aborsi aspirasi vakum atau dilatasi dan evaluasi (D&E).
Itu tergantung pada usia kehamilan Anda. Jika usia kehamilan Anda lebih dari 9 minggu, aborsi bedah adalah satu-satunya pilihan. Operasi ini dilakukan oleh dokter bersertifikat sehingga aman untuk dilakukan dan tidak boleh dilakukan sembarangan.
Apa saja dampak yang mungkin timbul dari aborsi?
Risiko aborsi di kehamilan trimester kedua lebih tinggi dibandingkan pada trimester pertama kehamilan. Beberapa risiko utama aborsi adalah:
- Infeksi rahim dapat terjadi pada 1 dari 10 aborsi yang dilakukan. Infeksi ini biasanya dapat diobati dengan antibiotik.
- Kehamilan sisa dalam kandungan biasanya terjadi karena aborsi tidak ditangani oleh tenaga medis yang bersertifikat, misalnya pada aborsi yang dilakukan secara ilegal oleh dukun atau orang yang mengaku sebagai tenaga medis, atau bisa juga karena aborsi dilakukan dengan obat-obatan yang diekspor. Hal ini dapat terjadi setiap 1 dari 20 aborsi. Perawatan lebih lanjut harus dilakukan untuk mengobatinya.
- Kehamilan berlanjut dan terjadi pada kurang dari 1 dari 100 kasus aborsi.
- Pendarahan hebat dapat terjadi pada 1 dari 1.000 aborsi. Pendarahan hebat mungkin memerlukan transfusi darah.
- Kerusakan pada leher rahim dapat terjadi pada 1 dari 100 aborsi bedah.
- Kerusakan pada rahim terjadi pada 1 dari 250 hingga 1.000 aborsi yang dilakukan melalui pembedahan dan juga terjadi pada kurang dari 1 dari 1.000 aborsi yang dilakukan dengan obat-obatan pada usia kehamilan 12-24 minggu.
- Serta berbagai dampak psikologis terhadap perempuan yang melakukan aborsi.
Dari berbagai risiko di atas, terlihat bahwa aborsi yang dilakukan secara ilegal maupun legal (dengan obat-obatan atau pembedahan) sama-sama dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi ibu.
Tidak ada yang tidak aman jika Anda berencana melakukan aborsi, kecuali kehamilan tersebut mengancam nyawa Anda atau bayi Anda. —Rappler.com
Sumber artikel ini berasal dari HaloSehat.comsebuah situs kesehatan yang menyajikan informasi terpercaya dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia.