• April 29, 2026

Berita hari ini: Senin, 17 Oktober 2016

Kumpulan berita yang tidak boleh Anda lewatkan

Halo pembaca Rappler,

Pantau terus laman ini untuk mengetahui update berita terkini yang dihimpun redaksi Rappler Indonesia pada Senin, 17 Oktober 2016.

DPR setuju untuk mengesahkan RUU Perubahan Iklim

Komisi Energi dan Lingkungan Hidup Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rancangan undang-undang tentang ratifikasi Perjanjian Paris tentang Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) yang dibawa ke sidang rapat pleno harus disahkan.

“Setelah mendengarkan pendapat akhir Fraksi Mini, seluruh Fraksi sepakat dan menyatakan persetujuan untuk pembahasan lebih lanjut pada pembicaraan tingkat II di Paripurna,” kata Ketua Komisi Energi dan Lingkungan Hidup DPR Gus Irawan Pasaribu, di Gedung DPR, Senin. 17 Oktober 2016.

Perjanjian Paris tentang Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) telah disepakati Konferensi Perubahan Iklim PBB tahun 2015 diadakan di Paris 30 November hingga 12 Desember 2015. Baca selengkapnya di sini.

Ulang Tahun Prabowo Subianto, Ini Doa Keponakannya

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto merayakan ulang tahunnya yang ke-65 hari ini. Ucapan selamat datang antara lain dari keponakannya, Rahayu Saraswati.

“Selamat ulang tahun tuan. Semoga kecintaan kalian terhadap bangsa dan negara ini dapat mencerahkan mata mereka yang selama ini tertipu, tulis Rahayu yang juga anggota Komisi VIII DPR RI di akun Instagram miliknya, Senin, 17 Oktober 2016.

Menurut Rahayu Saraswati, Prabowo mempertaruhkan nyawanya untuk rakyat Indonesia. Namun jawaban yang didapatnya tidak selalu positif. “Tetapi kalian tetap mengabdi karena darah patriotlah yang mengalir dalam jiwa dan raga kalian,” kata Sara. Baca berita selengkapnya Di Sini.

Pemda DKI akan membongkar bangunan-bangunan terbengkalai

Pemprov DKI Jakarta kini tengah mengaudit gedung-gedung bertingkat yang terbengkalai. Menurut Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat, salah satu bangunan yang diaudit adalah Menara Saidah di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.

Bangunan tersebut sudah tidak digunakan lagi dan dibiarkan kosong. Meski sudah tidak digunakan lagi, pemilik Menara Saidah masih mempekerjakan karyawan untuk menjaga gedungnya.

“Selalu ada orang (yang berjaga), tidak pernah sepi,” kata Surahman, petugas konstruksi.

Dia mengatakan Menara Saidah ditutup sekitar tujuh tahun lalu. Kecuali pegawai yang menunggu, pemilik gedung tidak memperbolehkan siapapun memasuki kawasan Menara Saidah. Baca selengkapnya Di Sini.

Ahok memaklumi adanya perusakan taman depan Balai Kota

Massa Front Pembela Islam (FPI) meminta polisi mengadili Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas pernyataannya yang dianggap menyinggung umat Islam beberapa waktu lalu.  Foto oleh Rivan Awal Lingga/ANTARA.

Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama tak mau khawatir taman depan Balaikota akan rusak akibat aksi unjuk rasa pada Jumat, 14 Oktober 2016.

“Maafkan yang tidak mengetahui perbuatannya,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 17 Oktober 2016. Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang berada di lokasi kejadian menjawab, “Maaf, ada banyak orang.”

Djarot bahkan turut serta dalam kerja bakti membersihkan taman di Jalan Medan Merdeka Selatan bersama relawan pendukung Ahok-Djarot. Menurut Djarot, biaya yang dikeluarkan untuk memulihkan taman yang rusak tidaklah besar. Baca lebih banyak berita Di Sini.

Ditjen Pajak akan mengejar pendapatan ‘buzzer’ di media sosial

Pengaruh buzzer sangat luas di media sosial.  Ada yang memberikan masukan membangun, namun ada juga yang berniat buruk.  Namun efektif atau tidaknya pesan buzzer tetap bergantung pada kebijakan pengguna media sosial.  Ilustrasi oleh: Adinda Maya/Rappler

Direktorat Pajak Kementerian Keuangan menyatakan akan menelusuri pengguna media sosial yang memperoleh penghasilan dari aktivitas di dunia siber. Sebelumnya, aktivitas pengguna media sosial seperti Instagram, Twitter, dan YouTube bebas dari kewajiban membayar pajak.

“Semuanya adalah wajib pajak, tanpa kecuali,” kata Ken Dwijugiasteadi, Direktur Jenderal Pajak.

Selebriti Twitter, selebriti Instagram, atau vlogger Anda wajib membayar pajak dari aktivitas online jika penghasilan Anda lebih dari Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. “Kalau penghasilan bulanannya Rp5 juta, pajak yang dipungut hanya Rp500 ribu,” kata Ken.

Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan sekitar Rp 15 triliun bisa didapat dari pengguna media sosial. Metode? Direktorat Jenderal Pajak akan memeriksa pengiklan. Menurut Ken, para pengiklan tersebut seharusnya bisa memotong pajak secara langsung sebelum melakukan pembayaran kepada mereka bel. Lagi Di Sini.

—Rappler.com

Hk Pools