• May 1, 2026

Berita hari ini : Senin 19 Juni 2017

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Perkembangan berita terkini yang perlu Anda ketahui

Halo pembaca Rappler!

Pantau terus halaman ini untuk mengetahui update berita terkini yang dihimpun redaksi Rappler Indonesia pada Senin, 19 Juni 2017.

Untuk mencegah anggota Maute menyusup, tiga Sukhoi dikirim ke Tarakan

Setidaknya tiga jet tempur Sukhoi telah dikirim ke Tarakan, Kalimantan Utara untuk mencegah anggota kelompok teroris Maute masuk ke Indonesia.

Saat ini kelompok Maute sedang terlibat pertempuran dengan militer Filipina di Pulau Mindanao. Ada kekhawatiran kelompok Maute akan mengungsi ke wilayah Indonesia.

Ketiga jet Sukhoi tersebut diparkir di Pangkalan Udara Tarakan pada Minggu sore dan akan tetap berada di sana selama sebulan ke depan.

“Para militan kemungkinan telah melarikan diri dari Filipina dan terpaksa melintasi perbatasan menuju Indonesia,” kata Panglima TNI AU Tarakan Kolonel Didik Krisyanto, Minggu, 18 Juni 2017. Baca berita selengkapnya Di Sini.

Pansus Penyidikan KPK menganggarkan Rp3,1 miliar

Panitia Khusus (Pansus) Hak Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggarkan Rp3,1 miliar untuk kebutuhan kerja mereka. Namun anggarannya belum dicairkan.

“Iya belum (pasti lunas) karena belum. Kita lihat situasinya, kata Sekretaris Jenderal DPR Achmad Djuned, Senin, 19 Juni 2017 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Sebelumnya, Djuned mendapat somasi dari LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena tak mengucurkan dana miliaran rupiah. Djuned belum menjawab panggilan tersebut. Baca berita selengkapnya Di Sini.

Admin @triomacan2000 Raden Nuh sudah keluar dari Lapas Nusa Kambangan

Salah satu administrator akun @triomacan2000 Raden Nuh akhirnya bisa bernapas lega setelah menjalani hukuman hampir tiga tahun penjara di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Raden Nuh mendapat pembebasan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 15 Juni 2017. Benar, klien kami (Raden Nuh) sudah dibebaskan Kamis lalu, kata pengacara Raden Nuh, Haris Aritonang, di Jakarta, Minggu malam (18/6).

Seperti diketahui, Raden Nuh divonis 5 tahun penjara pada 15 Juli 2015 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. persimpangan Pasal 55 KUHP. Baca berita selengkapnya Di Sini.

—Rappler.com

Togel Sydney