Berkas kasus pembunuhan Polda Bali yang dilakukan turis asing sudah dilimpahkan ke kejaksaan
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Kejaksaan menyiapkan tiga pasal dakwaan untuk kekasih David Taylor dan Sara Connor.
JAKARTA, Indonesia – Polresta Denpasar akhirnya menyerahkan kasus pembunuhan anggota satuan lalu lintas, Wakil Polisi Irjen Dua, Wayan Sudarsa ke kejaksaan pada Senin, 17 Oktober. Menurut Kapolresta Denpasar Kompol Hadi Purnomo, belum ditemukan bukti baru yang mengarah pada kasus tersebut.
Selain menyerahkan kedua tersangka yakni sepasang kekasih David James Taylor dan Sara Connor, polisi juga menyerahkan beberapa barang bukti seperti botol minum, handphone korban yang dirusak, pakaian masing-masing tersangka yang terbakar, kartu identitas korban. . dan sepeda motor. Hadi mengaku butuh waktu lebih lama hingga berkas dokumen tersebut dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak kejaksaan. Sebab saat itu pihaknya sedang menunggu hasil penyelidikan untuk menemukan noda darah.
Tes DNA darah bisa memakan waktu lebih dari dua minggu.
“Penundaan ini terkait dengan hasil laboratorium forensik yang lama. Bahkan bisa memakan waktu hingga sebulan karena pemeriksaan DNA dilakukan di Jakarta. Tidak mungkin di sini (Bali), kata Hadi, Senin, 17 Oktober, di Mapolresta Denpasar.
Hadi mengaku sudah berkoordinasi dengan jaksa yang menangani kasus tersebut. Sejauh ini, berita acara Sudan telah selesai.
Sedangkan Taylor dan Connor diamankan polisi sekitar pukul 08.00 Wita. Taylor yang berasal dari Inggris tampil berbeda. Jika dulu dia punya rambut gimbal yang panjang, kini dia memotongnya menjadi pendek.
Dia pun tampak lebih tenang. Bahkan, Taylor tampak beberapa kali tersenyum saat dibawa pergi oleh polisi.
Dia mengenakan kacamata hitam dan kaos serta celana pendek yang serasi. Sesampainya di Kejaksaan Negeri Denpasar, Taylor berganti pakaian dengan kemeja lengan panjang berwarna biru muda dan celana panjang berwarna biru tua.
Sedangkan kekasihnya Connor yang berasal dari Australia mengenakan kaos berwarna krem dan celana pendek bermotif batik.
Ancaman hukuman
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Erna Normawati Widodo Putri mengatakan, ada tiga alternatif dakwaan terkait pasal yang didakwakan terhadap kedua tersangka. Pertama, pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara, dakwaan kedua pasal 170 ayat 2 KUHP ketiga yang menyatakan keduanya bisa diancam 12 tahun penjara. . bertahun-tahun.
Dakwaan alternatif ketiga adalah Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Taylor dan Connor juga sama, jadi kami selalu kooperatif dengan pasal 55 ayat 1 KUHP. “Kecuali Pasal 170 sudah menggunakan tenaga bersama sehingga tidak perlu memasukkan Pasal 55 ayat 1 KUHP,” jelas Erna.
Dia mengatakan, kejaksaan akan berusaha memastikan penahanan tidak memakan waktu lama setelah berkas perkara dilimpahkan.
“Dalam waktu maksimal 10 hari, kami akan usahakan (berkasnya) segera diserahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Sementara proses uji coba diperkirakan akan berlangsung selama 6 bulan. Meski demikian, kejaksaan juga berupaya menyelesaikan kasus tersebut dalam jangka waktu 4 bulan.
Sejoli Connor dan Taylor ditangkap Polda Bali pada 20 Agustus lalu karena dicurigai sebagai pelaku pembunuhan Wayan Sudarsa. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Pembunuhan terjadi pada 17 Agustus sekitar pukul 01.15 dini hari di kawasan Pantai Kuta depan hotel Pullman. – Rappler.com