• April 18, 2026
BPOM menetapkan 1 tersangka kasus obat kadaluwarsa

BPOM menetapkan 1 tersangka kasus obat kadaluwarsa

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

JAKARTA, Indonesia – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan satu tersangka kasus obat ilegal, palsu, dan kadaluwarsa di Tangerang, Banten, kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, Selasa, di Mabes Polri. , 13 September.

Menurut Ari, tersangka berinisial R diduga menjadi dalang produksi dan peredaran obat palsu dan kadaluarsa di seluruh Indonesia. Hingga saat ini R masih dalam pemeriksaan, namun belum dilakukan penahanan.

“Sudah diperiksa (BPOM) karena dalam kasus seperti itu (tersangka) tidak bisa ditahan. “Jadi diproses, tersangka inisial R. Minta terus BPOM,” kata Ari.

“Dalam hal ini Bareskrim hanya membantu pemeriksaan laboratorium, sedangkan penyidikan dan proses selanjutnya dilakukan oleh Penyidik ​​Pejabat Negara (PPNS) BPOM,” kata Ari.
“BPOM sedang menangani dan menyelidiki hal ini, kami hanya memback-up saja. Untuk penindakannya, kami berkoordinasi dengan BPOM karena pabrik dan gudangnya relatif banyak, kata Ari.

Pada Jumat, 2 September, BPOM bersama Bareskrim menggeledah tempat yang diyakini sebagai gudang pembuatan dan distribusi obat tersebut di Balaraja, Tangerang.

Lebih dari 42 juta pil yang diduga obat palsu ditemukan dengan peralatan produksi, bahan baku, dan kemasan. Diantaranya obat nyeri otot dan pereda nyeri seperti Tryhexyphanydyl, Heximer, analgesik (pereda nyeri) Tramadol, Carnophen dan Somadryl.

Pencarian obat palsu ini disebut sebagai ‘Favorit Generasi Muda’ karena banyak anak muda yang mencari obat tersebut.

Menurut Penny Lukito, Kepala BPOM, kasus ini bermula dari penyalahgunaan obat pereda nyeri otot Carnophen yang dapat menimbulkan efek halusinasi. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, BPOM berhasil mengetahui jalur peredaran obat ilegal tersebut di Jakarta dan pelaku produksi dan peredaran obat tersebut di Kalimantan Selatan pada tahun 2014 dan 2015.

Penny mengatakan, dampak negatif obat-obatan palsu dan ilegal tersebut dapat merusak sistem saraf pusat yang dapat mempengaruhi mental dan kualitas generasi muda Tanah Air.

R didakwa melanggar UU Kesehatan No. 36 Tahun 2006, khususnya pasal 196 dan 197, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Juli lalu, polisi menemukan vaksin palsu beredar di beberapa puskesmas di Jakarta dan Bekasi. – Rappler.com

Keluaran HK Hari Ini