• May 9, 2024
Buronan La Nyalla ditangkap pihak berwajib di Singapura

Buronan La Nyalla ditangkap pihak berwajib di Singapura

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Sesampainya di Indonesia, La Nyalla akan diserahkan ke Kejaksaan Agung.

JAKARTA, Indonesia – Buronan kasus korupsi La Nyalla Mattalitti akhirnya ditangkap pihak berwajib di Singapura pada Selasa, 31 Mei. Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ditangkap otoritas Singapura karena izin tinggalnya melebihi batas waktu yang ditentukan atau tetap.

“Petugas imigrasi KBRI Singapura menyediakan surat perjalanan seperti paspor (SPLP) untuk sekali jalan ke Indonesia. “Mereka yang terlibat dalam pengawalan petugas imigrasi akan kembali ke Indonesia hari ini,” kata Kepala Humas Imigrasi Heru Santoso dalam keterangan tertulis yang diperoleh Rappler, Selasa, 31 Mei.

La Nyalla pulang dengan membawa SPLP karena paspornya dicabut oleh imigrasi Indonesia sehingga tidak bisa bepergian ke negara lain dari Singapura.

La Nyalla akan diberangkatkan kembali ke Indonesia dengan pesawat Garuda Indonesia bernomor penerbangan GA 835 rute penerbangan Singapura-Jakarta pada pukul 17.35 waktu setempat dan akan tiba di Jakarta pada pukul 18.30 WIB. Sesampainya di Indonesia, La Nyalla akan diserahkan ke penyidik ​​Kejaksaan Agung.

Buronan 78 hari

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly mengatakan La Nyalla sudah berada di luar negeri sejak 17 Maret lalu. Lolosnya La Nyalla terjadi tepat sehari setelah Kejaksaan Tinggi Surabaya menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.

Aspidsus Kejati Jatim I Made Suwarnawan mengatakan, Kejati Jatim memperoleh dua alat bukti sehingga bisa menangkap La Nyalla. Sebelum kabur ke Singapura, La Nyalla diketahui bersembunyi di Malaysia. Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno, pun membenarkan hal tersebut.

“Tapi dia keluar dari Malaysia, berangkat ke Singapura mulai 29 Maret pukul 04.00 waktu setempat,” kata Herman saat dihubungi Rappler.

Terakhir, kejaksaan memasukkan La Nyalla ke dalam daftar pencarian orang (DPO), sedangkan proses persidangan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pengadilan memenangkan La Nyalla dalam sidang pendahuluan dan mencabut status tersangkanya. Namun kejaksaan kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus yang sama.

Ditjen Imigrasi bahkan mencabut paspor La Nyalla, sehingga jika berada di Singapura lebih dari 1 bulan akan dianggap tetap. Kejaksaan Surabaya pun menetapkan status tersangka kepada La Nyalla kasus pencucian uang dalam pengelolaan dana hibah yang diterima Kadin Jawa Timur. – Rappler.com

BACA JUGA:

Result Sydney