Direktorat Jenderal Pajak mengejar Google terkait kewajiban pajak
keren989
- 0
Google Indonesia menyatakan sudah membayar pajak
JAKARTA, Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan akan mulai menyelidiki kewajiban perpajakan perusahaan teknologi ternama, Google, pada Kamis, 15 September.
Kepala Kanwil Khusus DJP Jakarta Muhammad Hanif mengatakan Google menolak diperiksa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
“Mereka menolak untuk diperiksa dan menolak ditetapkan sebagai Lembaga Tetap (MAAR), sehingga kami akan mengambil tindakan lebih tegas,” kata Hanif dalam konferensi pers, Kamis.
Sebelumnya, Google Indonesia dikabarkan gagal membayar pajak pendapatan iklan senilai miliaran dolar.
Hanif mengatakan Google menolak bekerja sama setelah DJP mengirimkan surat pada April lalu yang meminta pengusutan laporan pajak perusahaan.
Ia mengatakan, langkah lebih lanjut melalui penegakan hukum yang mendalam tidak akan mudah dilakukan, apalagi menurutnya Google juga ditengarai tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik di negara lain.
“Kami akan mencoba melakukan negosiasi agar mereka bersedia membayar pajak, terutama pada isu-isu keadilan atau keadilan, karena upaya ini berhasil di Inggris,” kata Hanif.
Menurut dia, pendapatan Google dari Indonesia mencapai triliunan rupiah, terutama dari periklanan, namun karena berfungsi sebagai kantor perwakilan, bukan sebagai MAAR, Google selama ini tidak pernah memiliki Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penghasilan (PPh). tidak dikurangi.
Google mengatakan mereka membayar pajak
Sementara Google Indonesia menyatakan bekerja sama dengan pemerintah dan membayar pajak.
“PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak tahun 2011,” kata Head of Corporate Communication Google Indonesia Jason Tedjakusuma dalam siaran persnya.
“Kami telah dan akan terus menjalin kerja sama dengan pemerintah Republik Indonesia dan patuh membayar seluruh pajak yang berlaku di Indonesia.”
Bagaimana dengan Facebook dan Twitter?
Selain Google, DJP juga memastikan upaya pemeriksaan serupa juga akan diterapkan pada perusahaan teknologi asing lainnya, seperti Facebook dan Twitter, yang sudah beroperasi di Indonesia dan memperoleh pendapatan tetap dari iklan.
“Kami masih menjajaki Facebook dan Twitter uji airnya (dengan penyelidikan lebih lanjut ke Google), jadi menurut mereka serius,” kata Hanif.
“Kami akan meningkatkan apakah kamu keadilan dan kebanggaan perusahaan sehingga bersedia membayar,” ujarnya.
Ke depan, Hanif berharap adanya regulasi perpajakan terkait pelayanan melalui jaringan dan transaksi hari elektronik segera diterbitkan agar ada kendala dalam pemungutan pajak dari dunia usaha on line tidak terjadi di masa depan.
“Kalau peraturan Kementerian Keuangan sudah ada, uangnya bisa masuk. Lihat saja Kominfo web. Jadi Kominfo tempatnya memantau web “Yang pasang iklan tapi tidak bayar pajak,” ujarnya.
Ia mengatakan, DJP telah memantau perlakuan perpajakan Google, Twitter, Facebook, dan Yahoo sejak April 2016 untuk mengetahui potensi pendapatan dari bisnis teknologi informasi yang saat ini berkembang pesat.
Berdasarkan catatan DJP, Google telah terdaftar di Indonesia sebagai badan hukum dalam negeri pada KPP Tanah Abang III dengan status PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan “agen ketergantungan” dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.
Dengan demikian, menurut Pasal (2) ayat (5) huruf (N) UU Pajak Penghasilan, Google harus berstatus MAAR, sehingga setiap penghasilan atau penerimaan yang berasal dari Indonesia berhak untuk dikenakan pajak penghasilan. —Antara/Rappler.com