• April 15, 2026
Dua WNI berhasil lolos dari hukuman mati di Arab Saudi

Dua WNI berhasil lolos dari hukuman mati di Arab Saudi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

DT dan AHB didakwa terlibat kasus pembunuhan yang menewaskan seorang WNI di Jeddah

JAKARTA, Indonesia – Dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DT dan AHB mengungkapkan rasa syukurnya karena bisa kembali menginjakkan kaki di Indonesia setelah menempuh perjalanan panjang di Arab Saudi. Keduanya diancam akan dipancung di Saudi karena diduga membunuh sesama WNI.

Keduanya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu 14 Oktober dan berangkat ke kampung halaman di Kalimantan Selatan. “Mereka dipulangkan setelah selesai menjalani hukuman dan cambuk,” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal melalui keterangan tertulis hari ini.

DT dan AHB tiba di Arab Saudi sebelum tahun 2002 sebagai pekerja tanpa izin. Mereka kemudian tinggal di Jeddah. Biasanya pekerja yang tidak memiliki izin kerja tinggal bersama pekerja migran lainnya di tempat penampungan ilegal di sekitar Jeddah.

Bencana ini dimulai pada bulan Mei 2002. Saat itu, jenazah perempuan asal Indonesia berinisial AA ditemukan di tempat penampungan gelap. Jenazah AA ditemukan dalam kondisi mengenaskan, karena tubuhnya terbelah menjadi dua bagian.

Pria Thailand yang berstatus suami AA itu akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti melakukan pembunuhan. DT dan AHB dituding sebagai pelaku karena melarikan diri setelah kejadian tersebut.

Keduanya ditangkap dan dijatuhi hukuman mati tanpa ada pengampunan. Putusan tersebut dijatuhkan pada 12 April 2010.

Iqbal menjelaskan, pemerintah dalam hal ini KJRI Jeddah telah terlibat dalam pemantauan kasus ini sejak awal. Salah satunya, KJRI menunjuk pengacara Al Zahrani untuk memberikan pembelaan.

“Seluruh celah hukum yang ditemukan kemudian dimanfaatkan untuk menjamin kebebasan kedua WNI tersebut, baik di pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan kasasi. Salah satu celah yang dimanfaatkan adalah pemberian penerjemah yang kurang memadai dan obyektif kepada kedua WNI tersebut, kata Iqbal.

Upaya tim KJRI tidak sia-sia. Belakangan, permohonan peninjauan kembali (JC) Al Zahrani dikabulkan Mahkamah Agung Saudi. PK yang terbit pada 24 Agustus 2014 kemudian mengubah hukuman dari hukuman mati menjadi lima tahun penjara dan cambuk 300 kali.

Dengan keluarnya DT dan AHB, dalam tiga tahun terakhir periode 2015-2017, pemerintah berhasil membebaskan 144 WNI dari ancaman hukuman mati. Sebanyak 21 orang diantaranya telah bebas dari hukuman mati di Saudi.

Namun, masih ada 175 WNI lainnya yang terancam hukuman mati di seluruh dunia. Sebanyak 19 di antaranya berada di Saudi. “Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya bantuan bagi WNI yang terancam hukuman mati dengan tetap menghormati hukum negara setempat,” ujarnya. – Rappler.com

Pengeluaran SGP hari Ini