Film dokumenter yang menyoroti keberagaman penganut agama di Indonesia
keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia —Penonton tertawa saat Carles Butar Butar, 17, menjadi pemeran utama film dokumenter tersebut Ahu Parmalimtersenyum canggung saat ibunya menggodanya tentang pacar dan teman wanita.
“Banyak orang meneleponnya, tapi karena dia tidak punya kredit, dia tidak bisa meneleponnya kembali,” kata ibu Carles dalam film tersebut.
Wajar jika siswa SMA berpacaran seusia Carles atau naksir teman sekolah. Namun sebagai anak yang dibesarkan dalam penganut agama Ugamo Malim atau Parmalim, Carles sangat patuh kepada orang tuanya dan fokus pada pendidikannya.
Bekerja keras adalah salah satu dari 20 segel atau kewajiban penganut Parmalim, salah satu kepercayaan di Sumatera Utara, dan Carles menjalankannya dengan sungguh-sungguh agar cita-citanya menjadi polisi terwujud.
“Ini yang ingin kami sampaikan kepada para remaja, (bahwa) banyak ajaran dalam agamamu, yang salah satunya kamu jalankan minimal satu dengan baik dan benar,” kata Dian Herdiany, salah satu pendiri Yayasan Kampung Halaman di depan umum. kata percakapan. tentang kredensial yang diadakan Sekolah Hukum Jentera Indonesia (STHI Jentera) pada pekan lalu.
Hometown Foundation yang fokus pada pemberdayaan remaja dan dewasa muda di komunitasnya menjadi produsernya Ahu Parmalim dengan Yayasan Tifa. Film tersebut menunjukkan bagaimana keyakinan Parmalim dapat dimasukkan dan diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan daerah Toba Samosir. Anak-anak Parmalim di daerah tersebut bisa belajar tentang keyakinannya di sekolah tanpa berpindah agama hingga mengisi nilai agama di rapornya.
Dian mengatakan, Kelompok Parmalim sangat mementingkan pendidikan. Sejak tahun 1936 mereka membentuk Bapar, suatu badan yang merumuskan kurikulum pendidikan agama bagi anak-anak Parmalim yang kemudian diintegrasikan ke dalam kurikulum sekolah negeri.
“Mereka salah satu yang progresif, bukan? Maka tak heran jika mereka bisa membujuk pemerintah kabupatennya. Namun tidak hanya dari satu pihak, pemerintah daerah juga harus aktif merangkul, misalnya Dinas Pendidikan Daerah Toba Samosir, kata Dian.
Namun sayangnya, tidak semua umat beriman mempunyai kesempatan yang sama dengan umat Parmalim. Di banyak daerah, penganut agama hidup dalam diskriminasi.
Mina Susana Setra, Wakil Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, menjelaskan beberapa diskriminasi yang dialami umat beragama, salah satunya adalah betapa sulitnya remaja Kaharingan mengakses pendidikan.
“Anak muda di Kaharingan susah bersekolah, ditanya di mana akta kelahirannya. Kok mau akta kelahiran, padahal belum punya KTP? “Masyarakat yang menganut kepercayaan leluhur tidak peduli dengan persoalan agama di KTP, KTP sulit didapat,” kata Mina yang juga menjadi salah satu pembicara dalam diskusi tersebut.
Diskriminasi terhadap penganut agama selama ini membuat mereka tidak bisa mendapatkan hak penuh sebagai warga negara Indonesia, termasuk hak-hak dasar seperti identitas kependudukan yaitu akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Akibatnya, mereka sulit mengakses banyak hal seperti akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.
Hal inilah yang menjadi salah satu alasan Yayasan Kampung Yard membuat film dokumenter yang berfokus pada remaja penganut agama tersebut.
“Dari segi jumlah, 87% remaja Indonesia tinggal di kota kecil dan terpencil. Hanya 13% yang berasal dari kota besar, sisanya tinggal di daerah dengan akses terbatas. Dalam hal administrasi kependudukan, mereka tidak mempunyai hak yang sama dengan orang lain. “Itu adalah hak dasar untuk mencapai keadilan sosial, karena jika tidak diselesaikan maka mereka tidak akan bisa mengakses pendidikan secara utuh,” kata Dian.
Angin segar bertiup Mahkamah Konstitusi Awal November lalu, ia mengabulkan permohonan uji materi terhadap aturan penghilangan kolom agama di kartu keluarga dan KTP. MK memutuskan, status pemeluk agama dapat dicantumkan pada kolom agama di Kartu Keluarga dan KTP tanpa perlu menyebutkan keyakinan agama yang dianut.
Hal ini tentu saja menjadi babak baru bagi umat beriman, karena dengan keputusan ini mereka akan memperoleh hak-hak dasar sebagai warga negara Indonesia, salah satunya adalah hak untuk mendapatkan pendidikan yang sama tanpa memandang agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi, banyak anak-anak beragama di berbagai daerah di Indonesia yang menjadi ‘bunglon’ yang harus berkamuflase dan memilih salah satu dari enam agama yang diakui negara, agar nilai-nilai agama yang dimilikinya tidak kosong.
“Di banyak tempat mereka (orang-orang beriman) tidak dikenali. “Mereka harus berpura-pura menganut enam agama, kalau tidak mereka akan mengalami diskriminasi, karena agama baik di sekolah negeri maupun swasta itu wajib, jadi kalau tidak menganut salah satu agama yang ada maka nilai keimananmu nol,” tegasnya. Bivitri Susanti, pakar hukum negara sekaligus dosen STHI Jentera, dalam diskusi yang sama.
Bivitri mengatakan, putusan MK tersebut harus dikawal bersama agar dalam praktiknya tidak terjadi diskriminasi di tingkat daerah. “Ada dua bidang yang perlu ditindaklanjuti, yaitu kesadaran masyarakat mengenai persoalan kebhinekaan umat beragama di Indonesia dan bidang hukum dan kebijakan,” kata Bivitri.
“Area pertama dilakukan dengan menggairahkan diskusi umat beriman di Indonesia, di masyarakat lain. Area kedua bisa dilakukan dengan mengadvokasi kebijakan pusat dan daerah karena daerah banyak mengeluarkan peraturan daerah (perda). bahwa juga harus ada departemen khusus yang menerima pengaduan untuk mencegah diskriminasi,” tambahnya.
Harapan Dian Ahu Parmalim bisa menjadi salah satu pemicu pemesanan di berbagai tempat di Indonesia. Hingga saat ini, permintaan pemutaran film tersebut datang dari 70 daerah di Indonesia dan beberapa permintaan datang dari lembaga pendidikan.
“Kami berharap film ini menjadi pintu pertama bagi para remaja untuk berbicara tentang keberagaman, sehingga mereka mengetahui betapa banyak dan beragamnya masyarakat yang ada di Indonesia. “Selain itu, kami juga ingin membantu para remaja ini mendapatkan haknya, dan mentransfer kearifan lokal yang ada di daerah tersebut,” ujarnya. —Rappler.com
Artikel ini sebelumnya telah diterbitkan di magdalena.co