GAPKI mencabut uji materi UU Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan
keren989
- 0
Asosiasi pengusaha sawit ini akan mengusulkan revisi pasal tanggung jawab tegas kepada pemerintah dan DPR
JAKARTA, Indonesia – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) akhirnya resmi mencabut permohonan uji materi (peninjauan kembali) terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ke Mahkamah Konstitusi.
Refly Harun, kuasa hukum GAPKI, mengatakan penarikan permohonan JR karena pihaknya akan mengkaji lebih lanjut klausul pasal-pasal yang diajukan dalam JR. Yakni pasal 69, 88, 99 UU 32/2009 dan pasal 49 UU 41/1999.
“GAPKI akan mengajak semua pihak untuk duduk bersama, melakukan konsultasi dan dialog intensif, termasuk para ahli, pemerintah, dan pelaku usaha,” kata Refly usai sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Senin 12 Juni 2017.
Refly mengatakan, “Kami selaku kuasa hukum pemohon telah berdiskusi panjang lebar hingga akhirnya kami mencabut gugatan JR ke Mahkamah Konstitusi. Namun kami juga berpendapat bahwa pasal-pasal yang diajukan dalam Uji Materiil harus diselaraskan karena penafsirannya sangat luas, kata Refly.
GAPKI dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mengusulkan UU JR tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kehidupan, khususnya mengenai pasal-pasal tentang kearifan lokal dan siapa yang paling bertanggung jawab jika terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Pada tanggal 29 Mei 2017, Mahkamah Konstitusi mengadakan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan berdasarkan surat gugatan GAPKI dan APHI yang terdaftar dengan Nomor 25/PUU-XV/2017. Sidang berlangsung sekitar satu jam dan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Manahan-LP Sitompul, I Gede Palguna dan Suhartoyo.
“Oleh karena itu, yang paling tepat adalah kita harus membuktikan dan menghukum para pelaku penyebab karhutla. Termasuk jika korporasi terbukti bersalah maka harus siap mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum, kata Joko Supriyono.
Pada sidang pertama, majelis hakim Refly Harun mengingatkan prinsip itu Tanggung jawab yang ketat Hal ini merupakan praktik umum dalam masalah lingkungan hidup dan kehutanan. Majelis hakim meminta Refly membuktikan kelemahan strict policy sehingga pasal ini patut dipertimbangkan untuk direvisi dan tidak bisa diterapkan di Indonesia.
Hakim juga mengingatkan Refly yang saat ini juga menjabat Komisaris Utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Jasa Marga agar mencari jalan tengah terkait penerapan pasal yang mengatur kearifan lokal yang diajukan JR.
(BA: Uji Substantif Hukum Lingkungan Hidup Ancam Kearifan Lokal)
Dedikasi kebijakan nihil pembakaran
Joko Supriyono, Ketua Umum GAPKI, mengatakan GAPKI sebagai asosiasi perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia berkomitmen untuk selalu menjalankan pengelolaan perkebunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Terkait kebakaran lahan, GAPKI selalu meminta anggotanya untuk melakukan pencegahan dan antisipasi kebakaran, terutama saat memasuki musim kemarau. “Semua perusahaan sawit anggota GAPKI sudah menerapkannya kebijakan nihil pembakaran (membuka lahan tanpa membakar),” kata Joko Supriyono yang juga Direktur Astra Agro Lestari.
Menurut Joko, alasan pengajuan JR sebelumnya adalah untuk mengetahui pihak mana yang paling bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan tersebut, bukan dengan maksud mencabut empat pasal dalam kedua undang-undang tersebut.
Prinsip Tanggung jawab yang ketat sebagaimana diatur dalam pasal 88 UU 32/2009 disebutkan bahwa dalam setiap kebakaran korporasi merupakan pihak yang dianggap paling bertanggung jawab.
“Tergugat dapat dinyatakan bersalah oleh penggugat tanpa mengetahui apakah tergugat benar-benar melakukan kesalahan. Hanya dengan membuktikan bahwa usaha atau kegiatan yang dilakukan terdakwa menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, tanpa mengetahui siapa yang melakukan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup tersebut, kata Joko dalam keterangan tertulis yang diperoleh Rappler.
Setelah GAPKI mengkaji lebih dalam dengan para ahli khususnya Pasal 88 UU 32/2009, maka akan diusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaiki pasal tersebut agar lebih berkeadilan.
“Oleh karena itu, yang paling tepat adalah kita harus membuktikan dan menghukum para pelaku penyebab karhutla. Termasuk dalam hal ini, jika korporasi terbukti bersalah, maka lembut mereka harus siap memberikan pertanggungjawaban di hadapan hukum,” kata Joko Supriyono.
Hal ini sudah diwaspadai oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau 64 hektar lahan di Provinsi Riau terbakar sepanjang bulan Januari-Februari 2017.
Menurut Presiden Joko “Jokowi” Widodo, kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 mencapai Rp 220 triliun.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyeret PT Bumi Mekar Hijau ke dalam kasus kebakaran hutan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang. Majelis hakim menolak gugatan perdata senilai Rp7,8 triliun. Pemerintah mengajukan banding atas keputusan ini. Di tingkat banding, majelis hakim memutuskan Bumi Mekar Hijau hanya membayar denda sebesar Rp78,5 miliar. –Rappler.com