• April 20, 2026

Gereja meminta PBB menyelidiki pelanggaran HAM di Papua

JAKARTA, Indonesia (DIPERBARUI) – Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Brisbane, Australia mempunyai Komisi Hak Asasi Manusia PBB dan Majelis Umum PBB melakukan investigasi terhadap pelanggaran HAM di Papua sejak diberlakukannya ketentuan pendapat umum pada tahun 1969.

Dalam laporan berjudul Kita Akan Kehilangan Segalanyamereka juga mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan dialog dengan para pemimpin Papua, termasuk para pemimpin pro-referendum.

“Mendesak agar Dewan Hak Asasi Manusia dan Majelis Umum PBB melakukan penyelidikan yang kredibel dan independen terhadap pelanggaran hak asasi manusia di Papua,” kata komisi tersebut dalam rekomendasinya.

Rekomendasi itu dibuat setelah pukul dua Anggota Komisi Peter Arndt dan Suster Susan Conelly melakukan kunjungan selama dua minggu ke Merauke, Jayapura, Timika dan Sorong pada awal bulan Februari, di mana mereka mewawancarai orang-orang yang diduga menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia.

Laporan tersebut diluncurkan pada hari Minggu, 1 Mei, di Brisbane, Australia, namun baru diluncurkan pada tanggal 3 Mei di Jakarta oleh VIVAT Internasional Indonesia

Pastor Paulus Rahmat, Direktur Eksekutif VIVAT International-Indonesia, mengatakan laporan Brisbane “menggambarkan dan menggambarkan wajah kekerasan, ketidakadilan dan marginalisasi di Papua sejak tahun 1960an.

“Dalam konteks pelanggaran HAM di Papua, selama lebih dari 50 tahun, baik kekerasan sistematis maupun marginalisasi sosial, ekonomi, dan budaya, gereja tidak boleh tinggal diam. “Gereja harus bersuara melawan ketidakadilan, penindasan, penyalahgunaan martabat manusia, dan pelanggaran HAM,” kata Paulus.

Dalam laporannya, Komisi Keadilan dan Perdamaian sebutkan beberapa ‘kasus besar’ yang akan diselidiki oleh Komisi Hak Asasi Manusia PBB, termasuk serangan bom selama tiga bulan di Pegunungan Tengah pada tahun 1977, yang diperkirakan menewaskan sekitar 25.000 warga Papua. Kasus ini lebih dikenal dengan sebutan pengeboman Bronco karena menggunakan pesawat Bronco eks Vietnam.

Arndt dan Connelly juga menyinggung pengeboman Pegunungan Tengah pada tahun 1997 yang menyasar peternakan dan kebun masyarakat Papua. Pengeboman ini bertujuan untuk membuat rakyat kelaparan. Ribuan warga Papua dilaporkan mati kelaparan setelah pemboman tersebut.

Kasus penganiayaan terhadap dua pendeta gereja Kingmi pada tahun 2010, penahanan dan pembunuhan pasca Kongres Papua ke-3 pada tahun 2011, kekerasan, penahanan dan pemukulan terhadap anggota kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang sedang melakukan aksi damai, dan penembakan terhadap Laporan tersebut juga memuat 22 orang di Paniai yang menyebabkan 4 anak meninggal seketika pada 8 Desember 2014.

“Sistem hukum dan politik Indonesia tidak mau dan tidak mampu menangani pelanggaran hak asasi manusia di Papua Barat,” kata laporan itu.

Laporan tersebut juga menyebutkan beberapa masalah sosial, perekonomian dan budaya masyarakat Papua, termasuk keluhan mengenai Mimba Tanah adat masyarakat Papua untuk pemukiman, pembangunan infrastruktur; pendidikan yang buruk; angka harapan hidup yang rendah dan angka kematian ibu dan bayi yang tinggi; dan penyebaran HIV/AIDS.

“Mereka terus-menerus hidup dalam ketakutan akan kekerasan dan merasa putus asa atas berkurangnya jumlah mereka dengan cepat serta marjinalisasi ekonomi dan sosial yang terus berlanjut,” kata laporan itu.

Laporan tersebut juga mendorong organisasi gereja dan organisasi non-pemerintah di Pasifik untuk terus membangun solidaritas dengan masyarakat West Papua, antara lain, memperjuangkan penentuan nasib sendiri oleh masyarakat Papua dan para pemimpinnya di United Liberation Movement for West – Papua.

Komisi tersebut juga meminta pemerintah Australia untuk menunda dukungan, pelatihan dan bantuan keuangan kepada Indonesia sampai ada perubahan dalam kebijakan pemerintah untuk mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia di Papua.

Reaksi pemerintah, DPRD dan aktivis

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menanggapi dingin laporan Brisbane tersebut. “Jika ada bukti awal, kami akan memprosesnya secara terbuka,” katanya singkat kepada Ursula Florene dari Rappler.

Namun pada tanggal 28 Maret, Luhut mengatakan, pemerintah akan menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM di Papua secara transparan dan akuntabel.

“Masalah HAM di Papua sangat penting untuk diselesaikan, ada enam belas kasus yang masuk kategori perlu diselesaikan, dan saya sudah mengkajinya,” kata Luhut saat berkunjung ke Jayapura, Papua, Selasa, 28 Maret.

Sebaliknya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yunus Wonda menyambut baik seruan UNHCR untuk menyelidiki pelanggaran HAM di Papua.

“Pelanggaran HAM sejak Pepera tahun 1969 sangat parah, bahkan hilang satu generasi, namun hingga saat ini belum ada solusinya. “Untuk itu keinginan Gereja Katolik Australia harus didukung,” kata Yunus Wonda, Selasa 3 Mei.

“Kami memperkirakan Papua akan terus menjadi sorotan internasional selama aksi kekerasan terus berlanjut,” ujarnya.

Menurut Yunus Wonda, selama ini data pelanggaran HAM di Papua lebih banyak diketahui pihak asing dibandingkan pemerintah Indonesia.

“Indonesia kekurangan data, tapi dunia luar sangat lengkap, semuanya direkam dan dijadikan video,” ujarnya.

Menurut Yunus Wonda, solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah Papua adalah dengan dialog yang melibatkan semua pihak, terutama yang berkonflik dengan NKRI.

“Masalah Papua bukan masalah kesejahteraan, tapi perlu dialog, melibatkan masyarakat Papua yang berjuang di luar negeri, di hutan. “Jangan libatkan kami karena kami terikat janji sebagai bagian dari pemerintahan di Papua,” ujarnya.

Padahal, kata dia, selama ini pihaknya bersama pemerintah daerah selalu mengingatkan aparat keamanan untuk tidak menggunakan kekerasan dalam menghadapi aksi protes atau tindakan lainnya.

“Satu nyawa orang Papua hilang, dunia internasional langsung fokus, jadi hindari cara-cara kekerasan dan penindasan,” ujarnya.

Pastor John Jonga, aktivis hak asasi manusia di Papua, mengatakan desakan Gereja Katolik Australia ini tidak mengherankan karena kondisi hak asasi manusia di Papua terus memburuk sejak Pepera tahun 1969.

“Tetapi sebelum UNHCR meminta datang ke Papua, PBB harus melakukannya “Mendesak agar Indonesia menghargai dan menghormati HAM masyarakat Papua karena pelanggaran HAM di Papua sangat nyata terjadi,” ujarnya.

“Bayangkan, anggota dan simpatisan KNPB ditangkap sebelum menggelar aksi yang merupakan hak (konstitusional) mereka. “Ada yang dipukuli, disiksa, bahkan ada yang diminta melepas pakaiannya dan dijemur,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, fakta adanya tekanan yang datang dari gereja Australia ini merupakan pukulan telak bagi Gereja Indonesia dan Gereja Papua pada khususnya. “Kami melihat pelanggaran HAM di depan mata, tapi kami tetap tidur nyenyak,” ujarnya. – dengan laporan dari Ursula Florene dan Ambarita Flood/Rappler.com

BACA JUGA:

HK Pool