Hadapi Pansus KPK dengan suara masyarakat
keren989
- 0
Kesalahan hukum dalam pembentukan pansus tidak berpengaruh pada hak proses penyidikan
JAKARTA, Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan publik karena mengusulkan hak pengusutan kasus mega korupsi KTP elektronik. Saat ini, tujuh partai telah mengirimkan perwakilan fraksi sebagai anggota panitia khusus (pansus).
Pergerakan mereka relatif cepat, memanggil politisi Hanura Miryam S. Haryani untuk diinterogasi minggu depan; mengabaikan penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hak untuk melakukan investigasi memiliki tiga tujuan. Paling tidak menghambat proses penanganan kasus korupsi yang sudah ditangani sejak awal. “Khususnya E-KTP,” kata Emerson Yuntho, Direktur Indonesia Corruption Watch (ICW), di Jakarta, Kamis 15 Juni.
Kasus korupsi senilai Rp 2,3 triliun ini dipenuhi nama pejabat tinggi yang diduga terlibat. Mulai dari Ketua DPR Setya Novanto, mantan Ketua DPR Marzuki Ali, Arief Wibowo, Teguh Juwarno, hingga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Keterlibatan mereka diduga saat masih menjadi anggota Komisi II periode sebelumnya.
Belum lagi, saat keterangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan di sidang pengadilan tindak pidana korupsi pada Maret lalu, menyebut ada 5 anggota DPR yang mengancam Miryam. Menurut dia, pernyataan tersebut keluar pada akhir tahun lalu saat dilakukan pemeriksaan oleh KPK.
Nama-nama yang disebutkan Novel saat ini merupakan anggota pansus, yakni Masinton Pasaribu dari Fraksi PDIP dan Desmond Junaidi Mahesa dari Fraksi Gerindra. Diduga kuat usulan angket tersebut juga untuk melindungi nama-nama tersebut.
Tujuan kedua, lanjut Emerson, adalah mendelegitimasi kinerja KPK dalam menangani kasus korupsi. Pansus diduga akan mengundang ahli yang mempunyai pandangan berbeda ke komisi antirasuah. Diperkirakan mereka juga akan mencari kelemahan dalam prosedur investigasi dan prioritas penegakan hukum.
“Seperti usaha perang urat saraf “KPK hanya OTT recehan (nilainya kecil), dan kelemahan KPK ada A, B, C, D dan E,” ujarnya.
Bahkan tak heran jika kini sudah ada rekomendasi, tinggal menyesuaikan proses penyidikan ke depannya. Rekomendasi tersebut akan mengarah pada upaya melanjutkan pengkajian Undang-Undang KPK yang sempat terhenti. Apalagi, Emerson melihat 70 persen anggota pansus adalah mereka yang berusaha keras membatasi kewenangan KPK.
Tidak bisa diganggu
Sejumlah praktisi hukum menilai mengapa pembentukan panitia khusus KPK ini ilegal. Pertama, karena subjeknya bukan pemerintah; kedua, objeknya bukan merupakan hal penting yang bukan merupakan hal yang rutin, merupakan hal yang strategis, dan mempunyai pengaruh yang luas terhadap masyarakat; serta pembentukan panitia khusus yang melanggar prosedur.
Namun pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa untuk melakukan intervensi.
“Pemerintah sama sekali tidak bisa mengintervensi kewenangan konstitusional DPR. Jadi tolong biarkan DPR menggunakan haknya, kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung pekan lalu.
Adapun pembubaran hanya bisa dilakukan oleh anggota DPR sendiri melalui rapat terbuka. Menurut Emerson, jika pemerintah benar-benar ingin menghentikan gerakan ini, maka pemerintah harus melakukannya sebelum palu dipukul.
Dalam kondisi seperti ini, pemerintah hanya bisa menunggu hingga rekomendasinya keluar.
“Jika rekomendasinya melemah, presiden bisa menolaknya,” ujarnya.
Meski demikian, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengatakan, gerakan masyarakat bisa menjadi jalan keluar. Saat ini, aksi massa bermunculan dari berbagai elemen yang menyatakan dukungan terhadap KPK.
“Kalaupun tidak bisa kita hentikan, kita harus terus mengimbau kawan-kawan di DPR untuk tidak melemahkan KPK. “Ada penyerangan terhadap Roman Baswedan, kita belum tahu selanjutnya,” kata Grace.
Grace menilai protes masyarakat efektif menggagalkan upaya DPR. Misalnya saja saat membahas revisi UU KPK. – Rappler.com