Hentikan berlanjutnya impunitas dalam RUU Hukum Pidana
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Kejahatan luar biasa seperti genosida, agresi, perang dan penyerangan terhadap kemanusiaan tidak dapat dituntut sebagai kejahatan umum
JAKARTA, Indonesia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritisi masuknya tindak pidana luar biasa dalam rancangan KUHP yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tindakan ini dinilai melanggengkan impunitas dan mempersulit penuntutan pelakunya.
“Mengantisipasi kejahatan-kejahatan tersebut memerlukan penggunaan peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus karena sifatnya yang luar biasa,” kata Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah di kantornya, Rabu 14 Juni.
Kejahatan luar biasa yang dimaksud adalah genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan tindak pidana pada masa perang atau konflik bersenjata. Dalam hukum pidana internasional, hal ini lebih dikenal dengan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Kejahatan-kejahatan tersebut, jelas Roi, mengguncang hati nurani umat manusia karena kebrutalannya, sifat sistematisnya, jumlah korbannya yang besar, dan/atau lokasi kejahatannya yang tersebar luas. Kualitas ini menjadikannya layak menjadi perhatian komunitas internasional secara keseluruhan, dan bahkan menjadi kewajiban seluruh umat manusia untuk mencegah dan mengambil tindakan.
Oleh karena itu, perbuatan tersebut mempunyai konsep khusus yang berbeda dengan tindak pidana pada umumnya seperti tidak dapat diterapkannya batas waktu; dapat diterapkan secara surut; kewajiban untuk menyerahkan pelaku, mencoba menghukum; asas nebis in idem tidak berlaku; serta tanggung jawab atasan jika pelaku kejahatan adalah bawahan dalam organisasi militer.
Dengan memasukkan kejahatan luar biasa ke dalam KUHP yang menangani kejahatan biasa, Komnas HAM melihat implikasinya terhadap penurunan berat ringannya kejahatan. Dampak turunannya, konsep khusus di atas terancam dihilangkan.
“Ini berpotensi melanggengkan impunitas. Itu sebabnya Komnas HAM menolak pengaturan tindak pidana genosida dalam RUU Hukum Pidana, kata Roi.
Supriyadi Widodo Eddyono, Direktur Eksekutif Reformasi Peradilan Pidana (ICJR), juga mengatakan bahwa pengurangan bobot memberikan hak kepada pelaku untuk mendapatkan amnesti dari presiden. Namun hukum internasional untuk kejahatan luar biasa tidak memperbolehkan pelakunya menerima amnesti.
Klausul ini memberikan peluang bagi pemerintah untuk tidak mengadili pelaku genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Hal ini sepenuhnya bertentangan dengan hukum internasional yang mewajibkan setiap negara untuk mengadili pelaku kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujarnya.
Buat aturan baru
Padahal, kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Namun, ada sejumlah kesalahan dalam arti dan tata bahasa yang berpotensi membuat pelakunya lolos.
UU Pengadilan Hak Asasi Manusia diambil alih dari kejahatan internasional dalam Statuta Roma tahun 1998. Salah satu kesalahan dalam UU 26/2000 adalah penerjemahan frasa “melakukan atau akan melakukan” sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Statuta Roma menjadi “melakukan atau baru saja melakukan” dalam UU 26/2000.
“Terjemahannya seharusnya ‘lakukan atau akan lakukan’,” kata Roi.
Oleh karena itu, baik Komnas HAM maupun ICJR merekomendasikan pemerintah untuk tidak memasukkan tindak pidana luar biasa ke dalam RKUHP. Pilihannya adalah membuat undang-undang baru untuk menggantikan atau mengubah UU 26/2000. – Rappler.com