• April 20, 2026
Indonesia ‘dinyatakan bersalah atas genosida tahun 1965’

Indonesia ‘dinyatakan bersalah atas genosida tahun 1965’

Keputusan hakim tidak mempunyai dampak praktis terhadap terdakwa karena bukan merupakan pengadilan pidana, namun bersifat bi untuk penyintas dan keluarga korban yang belum mendapatkan kompensasi.

JAKARTA, Indonesia – Bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan.

Demikian putusan Pengadilan Rakyat Internasional Den Haag (IPT) yang menyimpulkan bahwa Indonesia bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia dan pembunuhan sedikitnya 500.000 orang yang terjadi antara tahun 1965-1966.

Laporan tersebut merinci catatan keterlibatan Jenderal Soeharto dalam kekejaman yang dilakukan ketika ia segera mengambil alih pemerintahan setelah menyingkirkan Presiden Sukarno.

Disebutkan juga bahwa pembunuhan massal tersebut dilakukan dengan sengaja untuk membunuh pendukung Presiden Sukarno, anggota Partai Nasional Indonesia dan kelompok minoritas, khususnya warga keturunan Tionghoa atau etnis campuran.

Pengadilan tersebut juga mendakwa negara Indonesia dengan 10 pelanggaran HAM berat, termasuk pembunuhan massal, perusakan, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda palsu, keterlibatan internasional dan genosida.

Laporan tersebut menyimpulkan bahwa genosida Indonesia yang terjadi 5 dekade lalu harus dimasukkan dalam daftar genosida abad ke-20.

Pembunuhan dimulai setelah Jenderal Soeharto melancarkan kudeta pada tanggal 1 Oktober 1965. (BACA: ‘Indonesia harus berbuat lebih banyak untuk memberikan keadilan bagi korban pembantaian tahun 1960an’)

Pihak berwenang menyalahkan Partai Komunis Indonesia (PKI) atas upaya kudeta tersebut.

Pasukan keamanan, yang didukung oleh kelompok-kelompok lokal, menyerbu seluruh negeri, membantai ratusan ribu orang yang dicurigai memiliki hubungan lemah dengan PKI, dan memenjarakan banyak orang lainnya.

Itu adalah “tahun tergelap dalam sejarah Indonesia,” kata Kepala Jaksa Todung Mulya Lubis pada bulan November.

“1965 menceritakan lebih dari sekedar pembunuhan massal. 1965 juga menceritakan tentang kecanduan, pemenjaraan, penyiksaan, kekerasan seksual, penganiayaan.”

AS, Inggris, Australia terlibat

Yayasan IPT untuk Kejahatan terhadap Kemanusiaan 1965 didirikan pada tahun 2014 dengan tujuan untuk mengakhiri impunitas atas kejahatan yang dilakukan pada dan setelah tanggal 1 Oktober 1965.

Sidang kasus ini berlangsung November lalu di Den Haag dengan dihadiri 7 hakim dan dipimpin oleh Hakim Ketua IPT 1965 Zak Yacoob.

“Negara Indonesia juga gagal mencegah dilakukannya tindakan tidak manusiawi ini atau menghukum mereka yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut,” kata Yacoob.

“Sejauh beberapa kejahatan dilakukan secara independen dari pihak berwenang, melalui apa yang disebut tindakan lokal ‘spontan’, hal ini tidak membebaskan negara dari kewajiban untuk mencegahnya dan menghukum mereka yang bertanggung jawab,” tambahnya.

Para hakim juga menyimpulkan bahwa negara-negara besar seperti AS, Inggris, dan Australia terlibat dalam tindakan tersebut, karena mereka mengetahui pembunuhan tersebut dan militer memberikan bukti adanya komunis di negara tersebut.

Mengizinkan

Laporan tersebut juga mengusulkan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga terkait peristiwa 1965 dan memastikan adanya penyelidikan menyeluruh.

Mereka juga menekan pemerintah untuk memberikan kompensasi kepada para korban dan mengadili semua kejahatan terhadap kemanusiaan.

Keputusan hakim tidak mempunyai dampak praktis terhadap terdakwa karena bukan merupakan pengadilan pidana, namun merupakan langkah bagi para penyintas dan keluarga korban yang belum mendapatkan kompensasi.

Pemerintah Indonesia secara konsisten menolak untuk meminta maaf atas pembunuhan tersebut, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan menanggapi hasil tersebut dengan mengatakan bahwa Indonesia akan menyelesaikan masalah tersebut”dengan cara kita dan melalui nilai-nilai universal.”

Pada bulan November, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mengatakan dia tidak akan meminta maaf apapun keputusan IPT tersebut.

“IPT adalah pengadilan yang tidak mengikat dan tidak formal,” katanya kepada Rappler.

Tentu saja secara moral itu penting, tetapi (jika) mereka meminta Indonesia untuk meminta maaf – faktanya tragedi ini, para korban (termasuk) jenderal kita… di hari pertama mimpi buruk ini adalah jenderal kita dan banyak tentara.”

Ia melanjutkan: ‘Mengapa Indonesia harus meminta maaf atas tragedi ini? Kami adalah korban, korban Indonesia, pemerintah. Mengapa kami meminta maaf? Untuk siapa? Siapa yang akan meminta maaf atas jenderal ini?” – Rappler.com

Togel HK