Interpol menolak red notice terhadap Rizieq Shihab
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Mabes Polri menyebut permohonan red notice atas nama Rizieq tak memenuhi syarat untuk ditinjau Interpol di Prancis.
JAKARTA, Indonesia – Permohonan red notice untuk penangkapan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab ditolak oleh National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. Interpol menilai permintaan red notice Rizieq tidak memenuhi syarat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan meski permintaan red notice ditolak, polisi masih punya cara lain untuk membawa Rizieq kembali ke Indonesia.
“Ya TIDAK masalah (red notice ditolak). Masih ada cara lain, kata Argo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin, 12 Juni.
Argo menjelaskan, red notice hanya salah satu cara yang digunakan penyidik untuk menjemput Rizieq. Selain red notice, suami Syarifah Fadlun Yahya ini bisa dijemput dengan mekanisme blue notice atau polisi-ke-polisi.
Nanti penyidik akan merumuskannya seperti apa, ujarnya.
Konfirmasi penolakan red notice terhadap Rizieq juga disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto. Dia mengatakan, NCB Interpol Indonesia menilai berkas permohonan penerbitan red notice untuk Rizieq tidak memenuhi syarat untuk diteruskan dan ditinjau oleh Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon, Prancis.
Sebelum masuk dalam red notice, nama Rizieq sempat disebut-sebut sebagai tersangka kasus chat pornografi. Namanya pun masuk dalam DPO sebagai buronan yang akan ditangkap.
Secara teori, red notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang diyakini sebagai buronan suatu kejahatan. Penangkapan tersebut diperlukan untuk ekstradisi seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, buronan WNI kasus suap Nunun Nurbaeti masuk dalam daftar red notice. Nama istri mantan Wakil Kapolri, Adang Daradjatun, masuk dalam daftar pencarian orang Interpol atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika nama seseorang masuk dalam red notice, maka orang tersebut pun menjadi buronan yang harus ditangkap polisi di 188 negara lain yang tergabung dalam Interpol.
Sedangkan blue notice adalah pemberitahuan yang dikeluarkan untuk mengumpulkan informasi tambahan mengenai identitas seseorang, lokasi, atau aktivitas ilegal yang dilakukan dengan tindak pidana. Berbeda dengan red notice, informasi blue notice tidak akan dipublikasikan di situs Interpol.
Itu sudah diprediksi
Sementara di sisi lain, kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, sudah menduga permohonan red notice atas nama kliennya akan ditolak Interpol.
“Red notice itu untuk kejahatan berat, bukan kejahatan pribadi,” kata Sugito melalui telepon, Senin sore.
Dia menjelaskan, dengan menolak Interpol, seharusnya polisi menyadari apa yang dituduhkan kepada kliennya hanyalah fitnah.
“Polisi adalah instrumen negara yang mewakili pemerintah. “Ketika sudah menetapkan tersangka dan red notice ditolak, itu memalukan,” ujarnya.
Rizieq masih berada di Saudi. Pengacara Rizieq lainnya, Kapitra Ampera, mengatakan perpanjangan izin tinggal kliennya di Negeri Petro Dollar itu diberikan oleh otoritas setempat.
Pemerintah Saudi mengeluarkan visa masuk ganda yang berlaku lebih dari satu tahun. Artinya, Rizieq bisa masuk dan keluar Arab Saudi dalam waktu satu tahun ke depan, tanpa harus mengajukan visa. – Rappler.com