Jaksa menuntut Buni Yani dengan dua pasal
keren989
- 0
BANDUNG, Indonesia — Buni Yani, Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menjalani sidang perdana pada Selasa, 13 Juni 2017 di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Buni Yani dengan dakwaan alternatif. Selain Pasal 28 ayat 2 UU IT, mantan jurnalis itu juga dijerat Pasal 32 ayat 1 UU IT.
Pasal 32 ayat 1 UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau masyarakat. Properti.”
Menurut jaksa, tindakan Buni Yani memotong video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang berdurasi 1 jam 48 menit hingga 30 detik memenuhi unsur pidana dalam pasal tersebut. Selain itu, Buni Yani juga memberi caption pada video tersebut dan mengunggahnya ke akun Facebook miliknya, tanpa izin dari Pemprov DKI Jakarta.
Judulnya berbunyi: “Penistaan Agama terhadap AGAMA? “Bapak ibu (pemilih muslim) dibohongi dalam surat Al Maidah 51”. (dan) “akan masuk neraka (juga bapak dan ibu) telah tertipu.” Sepertinya sesuatu yang buruk akan terjadi dengan video ini.”
Caption di video inilah yang membuat Buni Yani dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE. Jaksa Penuntut Umum menjelaskan dalam dakwaannya bahwa caption tersebut menimbulkan reaksi masyarakat, khususnya umat Islam, sehingga dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan yang dapat berujung pada terganggunya kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
“Dengan menghilangkan kata ‘memanfaatkan’ dan menambahkan caption ‘Penistaan Agama terhadap AGAMA? ‘(Pemilih Muslim)’ dan (juga bapak dan ibu) dan ‘Sepertinya akan terjadi sesuatu yang buruk dengan video ini’, sehingga perbuatan Terdakwa menimbulkan kebencian atau permusuhan umat Islam terhadap saksi Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kata jaksa penuntut umum Andi Muhammad Taufik yang membacakan dakwaan.
Buni Yani yang didampingi 29 orang penasihat hukum membantah tudingan jaksa. Buni Yani juga mempertanyakan Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang dijeratnya. Sebab menurutnya, selama ini dia hanya diperiksa atas dugaan melanggar pasal 28 UU ITE.
“Saya tidak pernah diperiksa sebagai tersangka berdasarkan pasal 32. Oleh karena itu saya menolak didakwa berdasarkan pasal 32,” kata Buni di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua MK M. Sapto.
Atas keberatan terdakwa, hakim ketua meminta jaksa menjelaskan dasar dakwaan pasal 32. JPU menyatakan, pasal ini didakwa dengan dasar bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur pasal tersebut. JPU juga menjelaskan, kedua pasal yang didakwakan merupakan dakwaan alternatif.
“Saat Anda membuat caption dengan menggunakan informasi transaksi elektronik pada pidato Ahok, Anda didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan Pasal 32 yaitu dakwaan pertama atau perbuatan Anda didakwa berdasarkan Pasal 28 UU tentang informasi transaksi elektronik. Jadi dalam kasus ini JPU mendakwa Anda dengan bentuk alternatif, kata Supardi, tim JPU.
Buni Yani dan kuasa hukumnya menyatakan menolak seluruh dakwaan dan mengajukan keberatan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pembacaan eksepsi, Selasa, 20 Juni 2017.
Seusai persidangan, penasihat hukum utama Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan tuduhan jaksa tidak berdasar. Ia pun mempertanyakan pasal 32 ayat 1 UU ITE yang tiba-tiba masuk dalam dakwaan.
“Pasal 32 jelas tidak pernah muncul dalam fakta penyidikan. “Tn. Buni tidak pernah sekalipun dipanggil, diperiksa atau dijerat Pasal 32 ayat 1. Artinya ini pasal yang tiba-tiba mentok saat masuk proses peradilan,” kata Aldwin kepada wartawan.
Penerapan pasal ini juga dinilai tidak masuk akal. Menurut Aldwin, kliennya tidak pernah melakukan unsur pidana mengubah dan mengedit video yang disebutkan dalam pasal tersebut.
“Tadi dikatakan Pak Buni Yani mengedit, mengubah video, itu bohong, tidak berdasar. Tuduhan jaksa tidak berdasarkan proses penyidikan. Hasil investigasi forensik Mabes Polri menyatakan video tersebut tidak dirusak. “Tn. Buni tidak pernah merubah videonya dan hanya mengunggah videonya saja,” jelas Aldwin.
Secara keseluruhan, kata Aldwin, ada 6 poin yang akan dikritisi dan dimasukkan dalam berkas eksepsi pada sidang selanjutnya. Selain soal dakwaan, kata Aldwin, ada hal formal yang juga akan dikritisi.
Salah satunya adalah keputusan pemindahan lokasi uji coba dari Depok ke Bandung. Berdasarkan pasal 85 KUHAP, Aldwin mengatakan, seharusnya pemindahan tempat sidang demi alasan keamanan ditentukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, bukan Mahkamah Agung.
Sidang Buni Yani berlangsung sekitar satu jam dan diwarnai protes. Puluhan tokoh Aliansi Gerakan Islam (API) Jawa Barat bertindak sebagai bentuk dukungan terhadap Buni Yani.
Massa API Jabar juga kerap menggelar aksi unjuk rasa saat Ahok diadili beberapa waktu lalu, namun menuntut hukuman maksimal bagi mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Massa berulang kali meneriakkan “Bebaskan Buni Yani”. Menurut mereka, Buni Yani seharusnya dibebaskan setelah Ahok dinyatakan bersalah.
Selain orasi, massa yang terdiri dari laki-laki dan perempuan juga membentangkan spanduk dan plakat yang menyatakan dukungan terhadap Buni Yani. Salah satu posternya bertuliskan: “Bebaskan Buni Yani dari segala tuntutan #selamatkanBuniYani.”
Untuk mengamankan persidangan, 400 personel polisi dari Polrestabes Bandung disiagakan. Beberapa di antaranya dilengkapi dengan senjata gas air mata. Untungnya persidangan dan persidangan berlangsung tertib dan aman.
—Rappler.com