Jaksa menyebut ada bukti Irman dan Sugiharto korupsi dalam proyek KTP Elektronik
keren989
- 0
Irman divonis 7 tahun penjara, sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun penjara
JAKARTA, Indonesia – Sidang mega korupsi KTP elektronik kembali digelar pada Kamis, 22 Juni di Majelis Pengadilan Tipikor.
Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai kedua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Untuk itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada kedua terdakwa.
Oleh karena itu, kami menuntut agar majelis hakim tipikor yang menyelidiki dan mengadili perkara tersebut menyatakan terdakwa Irman dan Sugiharto secara sah dan meyakinkan sesuai hukum bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 3 UU nomor 31 Tahun 2018. 1999 Kedua, “terdakwa Irman divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta,” kata Jaksa KPK Irene Putri, Kamis sore saat membacakan dakwaan.
Sementara itu, JPU terdakwa Sugiharto meminta agar majelis hakim memvonisnya 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Apabila keduanya tidak mampu membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Namun, hukuman yang diajukan jaksa tidak hanya itu. Mereka pun meminta majelis hakim memberikan sanksi tambahan yakni pembayaran sejumlah uang.
Khusus Irman, uang yang akan diserahkan antara lain 273.700 ribu dollar AS, Rp 2,3 miliar, dan 6.000 dollar Singapura. Uang itu harus dibayarkan kepada negara paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan majelis hakim.
Sedangkan hukuman tambahan yang diajukan kepada Sugiharto adalah Rp500 juta. Seperti Irman, uang itu akan dibayarkan ke pemerintah paling lambat satu bulan setelah divonis.
“Jika keduanya tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangannya. Apakah dikenakan hukuman penjara tambahan satu tahun, kata Irene lagi.
Jaksa bisa saja mengusulkan hukuman yang lebih berat bagi keduanya. Tapi karena keduanya bersedia rekan keadilankedua kalimat tersebut dianggap ringan.
Namun, Irman justru memperlihatkan raut wajah kecewa saat mendengar tuntutan jaksa. Karena sejak awal dia berharap untuk menjadi rekan keadilanhukumannya bisa jauh lebih ringan.
“Ini bukan soal kecewa atau tidak. Bagaimanapun, kita masih punya kesempatan untuk membela diri pada 10 Juli, kata Irman kepada media usai menjalani sidang pemakzulan.
Lantas apa yang akan disampaikan Irman dalam memo pembelaannya? Irman dan Sugiharto mengatakan, mereka akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukum mereka mengenai materi dakwaan tersebut.
“Namun ada beberapa hal yang akan kami sampaikan. Salah satunya adalah tentang uang. “Saya sebenarnya tidak menerima uangnya, tapi tetap dikatakan saya menerimanya,” kata pria yang pernah menjabat pejabat eselon I Kementerian Dalam Negeri itu.
Selain itu, Irman mengaku sudah tidak memiliki uang pengganti lagi yang harus dibayarkan kepada negara. Sebab, seluruh uang yang diterimanya selama perolehan proyek KTP Elektronik dikembalikan.
Jadi, tidak ada uang pengganti, ujarnya.
Jaksa menyusun nota penuntutan setelah mendengarkan keterangan 111 saksi yang dihadirkan selama tiga bulan persidangan. Lembar dakwaan yang diajukan ke majelis hakim mengejutkan publik karena sangat tebal hingga mencapai 3.087 halaman.
Mengabaikan pencabutan BAP
Dalam sidang penuntutan, tim JPU juga meminta majelis hakim tidak mempertimbangkan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan tersangka Miryam S. Haryani. Sebab, keputusan tersebut diambil politikus Partai Hanura itu tanpa alasan yang sah dan logis.
“Penyidikan perkara pidana pada tahap persidangan bertujuan untuk mencari kebenaran hakiki, oleh karena itu setiap orang yang menjadi saksi atau terdakwa bebas memberikan keterangan, namun bukan berarti bebas berbohong, sehingga wajar bagi pembentuk undang-undang. memenuhi syarat memberikan keterangan palsu sebagai tindak pidana,” kata Jaksa KPK Riayati Karniasih.
Selain itu, dalil Miryam yang menyebut dirinya menulis BAP di bawah tekanan penyidik KPK terbantahkan. Berdasarkan video pemeriksaan yang ditayangkan dalam sidang tempo hari, terlihat tak ada tekanan apa pun yang dilakukan penyidik KPK, termasuk Novel, terhadap mantan anggota Komisi V DPR tersebut.
JPU menjelaskan, keterangan Miryam juga bertentangan dengan keterangan Diah Anggraeni, Josep Sumartono, dan keterangan para terdakwa yang menyatakan Miryam menerima uang dari terdakwa II terkait KTP Elektronik sebesar 1,2 juta dollar AS.
Alasan lain jaksa tidak mempertimbangkan pencabutan BAP Miryam adalah karena ada dugaan Miryam mencabut BAP karena instruksi pihak lain yang berkepentingan dengan perkara tersebut.
Hal ini diperkuat dengan ditemukannya bukti-bukti yang cukup terkait tindakan Markus Nari yang menggerakkan Miryam untuk mencabut BAP, ujarnya. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com