• April 17, 2026
Jokowi masih mempertimbangkan untuk mengangkat kembali Arcandra sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Jokowi masih mempertimbangkan untuk mengangkat kembali Arcandra sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memulihkan status WNI Arcandra sejak 1 September

JAKARTA, Indonesia – Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengaku masih mempertimbangkan keputusan pengangkatan kembali Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia mengaku masih ingin mendalami persoalan terkait status kewarganegaraan dan prosesnya.

Jokowi mengatakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly melaporkan status kewarganegaraan Arcandra dalam bentuk surat. Mantan Wali Kota Solo itu juga mengklarifikasi bahwa dirinya tidak memanggil Arcandra kembali ke Istana.

“Jadi, saya belum melihat secara detail prosesnya seperti apa. Saya belum menelepon Pak Arcandra sampai saat ini, kata Jokowi, Minggu 11 September di Banten.

Sedangkan menurut pakar konstitusi Refly Harun, dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Arcandra secara sah mendapatkan kembali statusnya sebagai warga negara Indonesia. Jadi, masalah hukumnya sudah selesai.

Memang (status kewarganegaraan Indonesia) harus dikembalikan karena dia melepaskan kewarganegaraan AS, kata Refly saat dihubungi wartawan.

Diakui Refly, upaya yang dilakukan Yasonna memang menuai untung dan rugi. Namun keputusan pemberian status WNI kepada Arcandra dapat dikategorikan sebagai bentuk diskresi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Masih perlu diuji apakah (keputusan) itu bertentangan atau tidak,” ujarnya.

Soal pantas atau tidaknya Arcandra kembali menjabat menteri setelah status kewarganegaraan Indonesianya dipulihkan, Refly mengatakan hal itu tergantung keputusan presiden dan keputusan politik.

“Dari segi hukum, tidak ada masalah lagi. “Tapi dari segi politik, kita harus melihat berapa banyak masyarakat yang mendukung atau menolaknya, dan terserah presiden yang memutuskan,” kata Refly.

Pada 16 Agustus, Presiden Jokowi memecat Arcandra dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah diketahui memiliki kewarganegaraan AS. Sedangkan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, seseorang harus berstatus warga negara Indonesia untuk menjadi menteri.

Namun Menteri Yasonna dalam rapat dengar pendapat dengan DPR mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat pengembalian status WNI menjadi Arcandra pada 1 September lalu. Penegasan kembali status kewarganegaraan Arcandra dilakukan dengan asas “non-negara” atau asas yang tidak mengenal asas kewarganegaraan, berdasarkan payung hukum Pasal 23 dan 32-35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan PP to memperhitungkan. Nomor 2 Tahun 2007. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

BACA JUGA: