Kasus pemerkosaan perempuan Manado belum terbukti
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Kesimpulan ini juga didukung oleh pemeriksaan visum dan keterangan ahli. Meski begitu, polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut.
GORONTALO, Indonesia – Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa gadis asal Manado, Sulawesi Utara (Sulut), STC (19), terus terungkap. Kasus ini menyedot perhatian publik, karena pihak keluarga menuding polisi sebagai salah satu pelakunya.
Kasus tersebut baru terungkap saat ibu korban menghadiri konferensi pers yang digelar Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), bersama Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulut di Hotel SwissBell. . , Manado pada Sabtu, 7 Mei.
Dalam keterangan ibu korban, putrinya dibawa ke dua tempat berbeda dan diduga terjadi tindak pidana pemerkosaan yang melibatkan petugas kepolisian di wilayah Gorontalo.
“Putri saya mengaku diperkosa oleh beberapa pria saat dia mabuk dan tidak sadarkan diri. “Anak saya bilang ada polisi juga,” jelas ibu korban kepada sejumlah awak media saat pertama kali kasus ini terungkap.
Awalnya, kasus tersebut terjadi di dua lokus yang menjadi wilayah penanganan dua kantor polisi, yakni Polda Sulut dan Polda Gorontalo. Namun Polda Sulut akhirnya melimpahkan kasus tersebut ke Polda Gorontalo pada 11 Mei.
Terkait dugaan keterlibatan aparat kepolisian di Gorontalo, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Bagus Santoso baru-baru ini mengatakan, polisi sedang menyelidiki dan sudah mendapatkan namanya.
“Kami memiliki nama dua petugas polisi yang diyakini terlibat. Masing-masing berinisial A dan E. Keduanya berpangkat brigadir atau bintara dan bertugas di salah satu kantor polisi di Gorontalo, kata Bagus melalui keterangan tertulis.
Dua rekan korban, masing-masing Y dan M, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan tetangga korban dan diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap STC.
Sementara dugaan jumlah pelaku masih simpang siur karena pelaku disebutkan berjumlah 14 hingga 19 orang. Mereka berpesta dengan membawa sabu di sebuah hotel di Gorontalo.
Namun, menurut Bagus, pihaknya tengah mendalami lebih dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan tidak hanya oleh dua petugas polisi, melainkan tujuh orang lainnya, termasuk saksi dan korban.
Polda Gorontalo masih berjuang untuk membuktikan penggunaan narkoba oleh dua anggota polisi karena kejadian itu terjadi pada Januari 2016, kata Bagus.
Polda Gorontalo selidiki hasilnya
Sejauh ini, kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkan korban ke Polres Manado pada 30 Januari 2016 telah dilimpahkan ke Polda Sulut pada 16 Februari 2016. Fakta hukum semakin jelas setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Gorontalo. POLISI.
Direktur Reserse Kriminal Polda Gorontalo Kombespol Dr. Azis Saputra bahkan menyebut tindak pidana pemerkosaan terhadap STC tidak terbukti. Bahkan, polisi melakukan berbagai proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan terhadap 7 saksi, hingga prarekonstruksi di 2 TKP.
“Setelah para saksi diperiksa, mereka menjelaskan bahwa tidak ada pemerkosaan yang terjadi di STC. Hal ini juga didukung dengan pemeriksaan visum dan keterangan ahli, tidak ditemukan tanda-tanda pemerkosaan, kata Azis.
Meski demikian, pihaknya mengaku akan terus mengembangkan kasus tersebut.
“Hasil penyelidikan sementara mengonfirmasi bahwa tidak ada pemerkosaan yang terjadi. Namun pihak kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus sebenarnya, ujarnya, Jumat, 20 Mei. –Rappler.com
BACA JUGA: