• April 18, 2026
Kasus prostitusi ‘online’ terhadap anak di bawah umur

Kasus prostitusi ‘online’ terhadap anak di bawah umur

JAKARTA, Indonesia – Kasus prostitusi yang melibatkan korban di bawah umur terus bermunculan. Hal terakhir adalah wahyu jaringan pelaku pornografi anak yang tergabung dalam grup di Facebook.

Grup itu disebut Grup Loly Candy 18+ dengan total anggota 7.479 orang. Jaringan ini berhasil dibongkar oleh Subdit Cyber ​​Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Jaringan ini melakukan kejahatan pornografi anak secara online melalui akun grup Facebook, kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 14 Maret 2017. Berikut perkembangan kasus tersebut:

Ditemukan 600 gambar berisi konten pornografi

Polisi menemukan 600 gambar berisi pornografi anak di Grup Resmi Loli Candy. Selain itu, petugas juga menemukan 500 video di grup tersebut. Sekarang grupnya ditutup.

Hasil pemeriksaan petugas, setidaknya ada 8 anak yang menjadi korban dalam kasus ini dan besar kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring petugas terus mencari pelaku lainnya.

Empat pelaku ditangkap

Polisi menangkap empat pelaku yang terdiri dari tiga pria dan satu wanita. Dua pelaku berusia 16 dan 17 tahun.

Mereka adalah MBU alias Wawan alias Snorlax (25), DS alias Illu Inaya alias Alicexandria (27), SHDW 16), dan DF alias T-Day (17). Wawan ditangkap di Malang, Illu ditangkap di Tasikmalaya, dan SHDW ditangkap di Tangerang. Sedangkan DF ditangkap di Bogor.

Kapolda Jaya Irjen Pol M Iriawan menjelaskan, keempat pelaku tidak saling kenal. Namun mereka menjadi administrator dan mengelola grup Facebook bersama-sama.

“Mereka mempunyai orientasi yang sama sehingga mereka menghubungkan dan mengelola kelompok bersama-sama,” kata Iriawan.

Kasus prostitusi online dengan korban 103 anak

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengungkap jaringan prostitusi online yang diduga 103 anak menjadi korbannya. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berikut perkembangan terkini terkait kasus ini:

Kamis, 15 September: Polisi menangkap satu orang lagi sehingga menjadikan empat tersangka

Penyidik ​​Bareskrim Kepolisian Nasional kembali ditetapkan sebagai tersangka lain setelah penangkapan SF di Bogor pada Rabu, 14 September.

“SF mengeksploitasi dan menjual anak ke klien,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian Nasional Brigjen Agung Setya kepada media.

SF yang merupakan pegawai swasta diketahui satu jaringan dengan AR.

“Dari tangan SF kami mendapatkan tiga orang anak sebagai korban,” kata Agung.

Hingga saat ini terdapat 148 korban prostitusi anak.

Kamis, 8 September: Bareskrim ingin aplikasi Grindr diblokir

Bareskrim Polri meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika melarang aplikasi kencan sesama jenis, Grindr.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan, pihaknya menemukan penggunaan 18 aplikasi yang dilakukan mucikari AR untuk menjual anak di bawah umur.

“Saya sampaikan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia, aplikasi ini akan dikaji lebih dalam oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Agung.

“Ada 18 jenis aplikasi ini. “Kami menemukan bahwa aplikasi itu ada di iPad AR,” katanya.

Ia mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menganalisis apakah 18 aplikasi tersebut melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kami berharap dikaji apakah melanggar hukum di Indonesia atau tidak. Kedua, jika merupakan sesuatu yang melanggar hukum di Indonesia, kami berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat mengambil tindakan lebih lanjut, kata Agung.

Senin, 5 September: Jumlah anak korban jaringan prostitusi AR bertambah menjadi 148 orang

Jumlah korban kasus eksploitasi seksual anak dalam jaringan terduga AR bertambah menjadi 148 orang, dari sebelumnya 99 orang.

“Jumlah korban yang kami identifikasi bertambah menjadi 148 orang,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Senin.

Peningkatan jumlah korban ini merupakan hasil penyelidikan sementara Tim Reserse Kriminal.

Senin, 5 September: Anak-anak korban prostitusi menjalani pemulihan di panti sosial

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, saat ini 7 anak dan remaja korban perdagangan manusia dan eksploitasi seksual sedang menjalani rehabilitasi psikososial di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bambu Apus, Jakarta Timur.

“Mereka tinggal penilaian dalam proses pemulihan psikososial mengingat masa kecilnya dan masa-masa indah dalam hidupnya,” kata Khofifah melalui siaran persSenin 5 September.

Ia mengatakan ketujuh anak tersebut menjalani konseling dan pemulihan, peta jalan siklus hidup untuk mengingat masa kecil mereka dengan kenangan baik dan buruk serta mengingat seperti apa rumahnya.

Menurut Khofifah, RSPA Bambu Apus dipilih sebagai tempat penanganan anak korban perdagangan manusia dan eksploitasi seksual karena merupakan RSPA dengan fasilitas yang lengkap.

Jumat 2 September: Bareskrim menetapkan 3 orang sebagai tersangka

Pada Jumat 2 September, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni AR, U, dan E.

“Ada tiga tersangka yang kami tetapkan, yakni AR, U, dan E,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

AR adalah seorang muncikari yang menggunakan akun Facebook untuk menjalankan bisnis prostitusinya.

“Yang bersangkutan mempunyai anak sebanyak 99 orang,” kata Agung.

Dari 99 orang tersebut, 27 orang diantaranya berusia antara 13-17 tahun, kata Agung.

Selain anak-anak, terdapat juga 72 orang dewasa yang dieksploitasi. Mereka berusia antara 18 dan 23 tahun.

Anda juga berperan sebagai germo tetapi memiliki jaringan yang berbeda dari AR. Anda mengaku hanya punya 4 orang anak yang bisa dijadikan tempat menjual jasanya. Sedangkan peran E adalah sebagai pelanggan.

KucingKetiga tersangka ini akan dijerat dengan pasal berbeda. Kita terapkan UU ITE, UU Pornografi, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Perlindungan Anak, kata Agung.

Kamis, 1 September: Bareskrim menangkap satu lagi mucikari dan kliennya

Bareskrim Polri mengusut kasus prostitusi anak di bawah umur dan menangkap dua pelaku lainnya di Pasar Ciawi, Bogor pada Rabu malam.

“Ada dua orang terkait AR yang kami tangkap, yakni saudara U dan E,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 1 September.

Menurut Agung, U memiliki peran yang sama dengan AR, yakni menjual anak di bawah umur.

Sedangkan E merupakan pelanggan yang menggunakan jasa anak-anak.

“Anda juga mengeksploitasi anak untuk anggota keluarga E. Anda juga membantu AR membuat rekening untuk menampung dana yang masuk dari penggunanya,” kata Agung.

Agung mengatakan, pihaknya akan terus mengusut sindikat ini.

“Kami terus berupaya untuk mengeksposnya ke jaringan. “Saya ingin mencari lingkaran yang berada di luar AR, U, dan E. Karena diketahui dari hasil analisis data dan informasi yang kami peroleh, masih ada yang lain,” kata Agung.

Rabu 31 Agustus: AR mengendalikan 99 anak

Kabareskrim Komjen Ari Dono mengklaim AR memiliki 99 anak di bawah umur saat menjalankan bisnis prostitusinya.

“Jadi dari datanya ada 99 anak. Kami masih belum tahu di mana anak itu berada. “Untuk tindak lanjutnya kami akan meminta bantuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Sosial,” kata Ari.

Sementara pihaknya hanya menemukan delapan orang, tujuh di antaranya masih di bawah umur. “Rata-rata usianya 15 tahun. Mereka masih bersekolah. “Ini merupakan fenomena nyata yang perlu segera dihadapi,” kata Ari.

Sementara tujuh anak yang diamankan kini telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri.

“Bagi anak yang dirawat terlebih dahulu harus dilakukan pemeriksaan kesehatan. Kami melakukan tes darah. “Pemulihannya nanti akan ditangani oleh Kementerian Sosial dan KPAI,” kata Ari.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, setelah polisi selesai memeriksa anak-anak tersebut, para korban akan diserahkan kepada orang tuanya masing-masing.

“Tetapi kami akan tetap memantaunya. Korban akan mendapat psikoterapi. Nanti kalau bisa, anak-anak itu ditempatkan di Rumah Terpadu Aman Anak, kata Khofifah.

Rabu, 31 Agustus: Polisi menangkap AR yang menjual layanan anak seharga Rp1,2 juta

Pada Rabu, 31 Agustus, Bareskrim melakukan operasi penangkapan (OTT) terhadap sindikat pelaku perdagangan anak di bawah umur.

“Iya betul. (Penangkapan ini) akibat aktif kejahatan dunia maya patroli media sosial,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli.

Lokasi penggerebekan terjadi di sebuah hotel Jalan Raya Puncak Km 75, CipayungJawa barat.

Dalam penggerebekan tersebut, personel Bareskrim menangkap muncikari berinisial AR (41 tahun).

Menurut Boy, AR meluncurkan bisnis prostitusinya melalui media sosial yakni Facebook. Ia mematok harga Rp 1,2 juta bagi pelanggan untuk menggunakan layanan tersebut.

Penyidik ​​mendakwa AR dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, pelaku menjalankan usahanya sekitar satu tahun.

Meski AR mematok harga Rp1,2 juta, namun anak korban hanya mendapat Rp150 ribu.

“Anak-anak hanya mendapat Rp 100 – Rp 150 ribu. Tarif yang disepakati AR adalah Rp1,2 juta, kata Agung.

—Rappler.com

Pengeluaran Sydney