• April 18, 2026
Kejaksaan Agung belum mengetahui keberadaan dokumen TPF Munir

Kejaksaan Agung belum mengetahui keberadaan dokumen TPF Munir

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Keberadaan dokumen-dokumen hasil penyelidikan kematian Munir masih menjadi misteri.

JAKARTA, Indonesia – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum mengatakan pihaknya hingga saat ini belum mengetahui adanya dokumen hasil penyidikan Tim Pencari Fakta (TPF) atas pembunuhan tersebut. rakyat. aktivis hak asasi manusia Munir Saib Thalib.

Hingga saat ini pencarian masih berlangsung, kata M Rum, Kamis 20 Oktober 2016. Bahkan, lanjut M Rum, penggeledahan dokumen tersebut melibatkan jajaran Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel).

Dokumen hasil penyelidikan tim pencari fakta atas kematian Munir kembali mengemuka setelah Komisi Informasi Pusat meminta pemerintah membuka dokumen tersebut ke publik pada 10 Oktober.

Namun pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyatakan tidak memegang dokumen hasil pemeriksaan tim pencari fakta Munir.

“Kementerian Sekretariat Negara tidak memiliki, menguasai dan tidak mengetahui di mana letak dokumen laporan akhir tim pencari fakta kasus meninggalnya Munir,” kata Asisten Deputi Humas Kementerian Sekretariat Negara Masrokhan.

Padahal, menurut anggota TPF Hendardi dan Usman Hamid, dokumen tersebut diberikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Juni 2005. Hal itu dibenarkan Mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dalam keterangan tertulisnya.

Sudi bahkan dalam keterangan tertulisnya menyatakan, penyerahan dokumen tim pencari fakta di Istana Negara dilakukan di hadapan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng, Menko Polhukam, dan Menko Polhukam. Kapolri dan Kepala BIN.

Namun Kementerian Sekretariat Negara terus membantah bahwa mereka memiliki dokumen tersebut. Lantas di manakah dokumen hasil penyelidikan tim pencari fakta itu kini? Yusril Ihza mengatakan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa menjawab pertanyaan tersebut.

“Kalau ditanya di mana arsipnya, tanya saja pada SBY. Sebab saat itu TPF langsung menyampaikan laporannya dengan tangan kepada Presiden (SBY),” kata Yusril media.

Ketidakjelasan keberadaan dokumen yang dihasilkan dari penelusuran tim pencari fakta membuat Presiden Joko Widodo akhirnya turun tangan. Presiden meminta Kejaksaan Agung mengusut keberadaan dokumen tersebut.

Kantor kejaksaan juga sudah pindah. Mereka bertemu dengan anggota tim pencari fakta. “Kami sedang mencari kontak dengan mereka yang pernah menjadi anggota TPF,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo pada Jumat, 14 Oktober. Namun hingga saat ini keberadaan dokumen tersebut masih belum jelas. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Result SDY