• May 20, 2024
Khawatir hilangnya barang bukti, polisi akhirnya menahan Jonru Ginting

Khawatir hilangnya barang bukti, polisi akhirnya menahan Jonru Ginting

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Polisi memperoleh dua alat bukti untuk menetapkan Jonru sebagai tersangka

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Personel Polda Metro Jaya akhirnya menahan pegiat media sosial Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting. Penahanan Jonru dilakukan sejak Jumat malam 29 September

Akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Jonru ditetapkan sebagai tersangka setelah ia mendatangi Mapolda Metro Jaya sebagai saksi, Kamis pekan lalu.

“Iya, ditahan (Jumat) malam kemarin itu resmi,” ujarnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Adi Deriyan di Jakarta.

Ia mengatakan Penyidik ​​menahan Jonru berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif seperti takut menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau melakukan tindak pidana serupa. Awal, Penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Jonru sebagai saksi ujaran kebencian pada Kamis, 28 September.

Kemudian digelar kasus dan mereka mengaku punya dua alat bukti menetapkan Jonru sebagai tersangka pada Jumat dini hari.

Kemarin sore datang ke Polda Metro Jaya sebagai saksi, setelah selesai pemeriksaan penyidik ​​membuat judul perkara. Dalam gelar perkara yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, kata Kapolsek Kombes Argo Yuwono. kata Humas Polda Metro Jaya saat ditanya, Jumat, 29 September.

Usai menetapkan status tersangka, polisi pun melakukan penggeledahan di rumah Jonru. Petugas polisi menyita beberapa barang dari rumah tersebut untuk dijadikan barang bukti.

“Ada penggeledahan di rumahnya untuk mencari barang bukti. “(Kami menyita) laptop, flashdisk, apa saja yang ada kaitannya dengan kasus tersebut,” ujarnya.

Penyidik ​​punya waktu 1X24 jam untuk memutuskan apakah Jonru akan ditahan atau tidak.

“Bisa (lanjutkan). Kami akan menunggu hingga status penangkapan berakhir. 1X24 jam. Penyidik ​​pasti punya kepastian, kata Argo.

Dipaksa

Kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro mengaku keberatan jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas perilaku menebar kebencian dan pencemaran nama baik.

“Penyidikan kemarin sore hingga lewat tengah malam, dini hari, sebenarnya bagian dari proses penyidikan namun tiba-tiba dibuat curiga dan langsung ditahan. “Terlalu dipaksakan,” kata Djuju saat dikonfirmasi.

Dijelaskannya, kliennya ditangkap pada Jumat, 29 September dini hari pukul 02.00 WIB.

“Sekitar pukul 02.00 WIB,” ujarnya.

Dalam kasus itu, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru karena menyebarkan ujaran kebencian lewat dunia maya. Muannas melaporkan Jonru ke polisi pada 31 Agustus karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. – Rappler.com

Toto SGP