
Klarifikasi Mabes Polri terkait pertemuan petugas dengan bos sawit
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Menurut Polri, petugas di wilayah hukum Polda Riau saat itu sedang membahas kasus kerusuhan Meranti yang menewaskan tiga orang.
JAKARTA, Indonesia — Beredar foto 4 anggota Polri bertemu dengan bos perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Tempat pertemuan tersebut adalah sebuah restoran di sebuah hotel di Pekanbaru, Riau, dan terlihat beberapa botol minuman keras dikonsumsi.
Pertemuan ini menghebohkan masyarakat, karena ada anggapan adanya kerjasama antara aparat dengan bos perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan pada tahun 2015. Namun Kepala Divisi Propam Polri Irjen M. Iriawan punya alasan lain.
Menurut Iriawan, pertemuan itu terjadi secara tidak sengaja. Saat itu, anggota Polri di wilayah hukum Polda Riau angkat bicara kasus kerusuhan di Mapolres Meranti yang menewaskan tiga orang.
“Dia (Polri) sedang membicarakan kasus Meranti di hotel Pekanbaru, kemudian pemilik hotel tersebut datang dan membawa teman lainnya, belum dapat dipastikan siapa pemilik perusahaan sawit tersebut,” kata Iriawan saat ditemui. dikonfirmasi pada hari Jumat. 2 September.
Iriawan mengaku hanya mendapat informasi singkat mengenai pertemuan tersebut. Hanya saja dia membenarkan ada oknum Kapolda di foto tersebut.
Namun, terkait bos perusahaan sawit tersebut, Iriawan enggan mengambil kesimpulan. “Yah, kami tidak mengetahuinya toke (bos) sawit atau bukan. “Kami tidak tahu, tapi fotonya ada di sana,” ujarnya.
Dalam foto yang viral di media sosial, 9 orang tertangkap kamera. Di atas meja ada beberapa minuman yang sudah dikonsumsi.
Ada Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau Kombes Rivai Sinambela, Dirkrimum Polda Riau Kombes Surawan, Kapolres Pekanbaru Kombes Toni Hermawan, dan Kadivpropam Polri Kombes. Hendra.
Di antara sembilan orang tersebut juga terdapat seorang bos perusahaan sawit di Riau.
WALHI mengatakan penegakan hukum salah
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mengecam tindakan hukum terhadap perusahaan pembakaran lahan.
Sebelumnya, Polda Riau sudah mengeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 dari total 18 perusahaan yang diduga pelaku pembakaran yang terjadi pada tahun 2015.
“Perkara SP3 terhadap 15 tersangka korporasi di Riau menunjukkan melemahnya komitmen negara dalam pemberantasan perpeloncoan dan menjadi preseden buruk bagi kinerja penegak hukum dalam menyelesaikan permasalahan perpeloncoan yang terjadi selama ini,” Riko Kurniawan, Direktur WALHI Riau dikatakan. Jumpa pers.
SP3 kepada korporasi ini, menurut WALHI, menunjukkan penegakan hukum tunduk pada investor.
Proses SP3 massal yang dilakukan Polda Riau terhadap korporasi bukan kali ini saja terjadi. Pada tahun 2008 juga diterbitkan SP3 terhadap 14 perusahaan yang melakukan pelanggaran penebangan liar Di Riau, 3 dari 14 perusahaan bahkan termasuk dalam 15 perusahaan penerima SP3 jika terjadi kebakaran hutan pada kasus yang terjadi pada tahun 2015.
Ke-15 perusahaan yang dimaksud adalah:
- PT Bina Duta Laksamana
- PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia
- PT Ruas Utama Jaya
- PT Suntara Gajah Pati
- PT Dexter Perkasa Industri
- PT Siak Raya Timber
- PT Sumatera Riang Lestari
- PT Bukit Raya Pelalawan (HTI)
- PT Hutani Sola Lestari
- KUD Bina Jaya Langgam
- PT Rimba Lazuardi
- PT Parawira
- PT Alam Sari Lestari
- PT PAN Bersatu
- PT.Riau Jaya Utama
—Rappler.com