Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Siti ditahan terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada tahun 2007
JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari pada Senin, 24 Oktober. Siti ditahan tahap I pada tahun 2007 terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan.
Usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Gedung KPK, Jakarta, Siti muncul dengan mengenakan jaket penjara berwarna oranye. Ia mengatakan kepada wartawan, ada ketidakadilan dalam penegakan hukum setelah lima tahun menjabat Menteri Kesehatan periode 2004-2009.
“Ya, saya berakhir (dalam pekerjaan) dengan sangat tidak adil selama lima tahun. Pak Jokowi, semoga bisa menegakkan hukum dengan benar. Banyak kasus berat yang tertinggal, sayalah yang sebenarnya tidak bersalah, padahal saya yang bersalah. Tidak adil, sungguh diskriminasi,” kata Siti.
Dia mengatakan media tidak boleh membesar-besarkan pemberitaannya sebagai gangguan untuk menutupi kasus korupsi yang lebih besar.
KPK menetapkan Siti dalam dua kasus korupsi sejak Mei 2015. Ia diduga melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan tahap I tahun 2007 dan korupsi pengadaan alat kesehatan. Stok penyangga (buffer stock) untuk kejadian luar biasa tahun 2005.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin hakim tunggal Achmad Rivai menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Siti.
Siti ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Siti diduga terkait dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Manajemen Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya.
Rustam juga menerima Mandiri Traveller’s Check (MTC) senilai Rp1,375 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan institusinya dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pusat (DIPA) Perubahan APBN Pusat 2007.
Sementara itu, Rustam divonis Pengadilan Tipikor pada 27 November 2012 dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta terkait kasus tersebut. —Antara/Rappler.com