Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus suap impor gula
keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap (OTT) terhadap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dalam kasus suap impor gula pada Sabtu, 17 September dini hari.
Status Irman saat ini berstatus tersangka. “Sudah ditetapkan tiga tersangka yaitu XSS, MMI dan IG (Irman Gusman),” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief di kantornya, Sabtu malam.
(BACA: 5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Ketua DPD Irman Gusman)
Suap merekomendasikan kuota impor
XSS atau Xaveriandy Sutanto adalah Direktur CV SB. Bersama istrinya, Memei atau MMI, ia mendatangi kediaman Irman di Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 16 September, pukul 22.15.
Menurut Laode, pertemuan itu diawasi penyidik KPK.
Hadir pula adik XSS, Willy Susanto atau WS, serta anak pasangan XSS-MMI. Pertemuan tersebut berakhir pada Sabtu dini hari pukul 00.30 WIB, mereka ditangkap di dalam mobil saat meninggalkan kediaman IG.
“Kami menemukan barang bukti uang Rp 100 juta, maaf, kamar tidur Irman,” kata Laode.
Uang tersebut diyakini akan memudahkan upaya XSS untuk mendapatkan kuota impor gula mentah Badan Usaha Logistik (Bulog) Sumbar. Irman merupakan anggota DPD dari daerah pemilihan Sumatera Barat.
XSS meminta Irman menerbitkan surat rekomendasi kepada Bulog untuk menambah kuota impor gula. Dengan begitu, CV SB yang dipimpinnya bisa mendapatkan tender impor.
Pada saat yang sama, KPK juga menetapkan Farizal, jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Padang, sebagai tersangka. Farizal menuding XSS menjual gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).
Untuk memperlancar segalanya, XSS juga menyuap Farizal untuk mengurus kejahatan yang dihadapinya di Padang. Namun dalam praktiknya, meski berprofesi sebagai jaksa, Farizal juga berperan sebagai penasihat hukum XSS dan mengorganisir saksi yang menguntungkan terdakwa.
XSS dan MMI dikenakan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor; sedangkan Irman dijerat pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor.
Menyangkalnya
Sebelumnya, akun Twitter Irman memuat sejumlah bantahan. Ia mengungkapkan bantahannya atas kejadian yang menimpanya pada Sabtu dini hari.
““Saya ingin membantah apa yang berkembang sekarang seolah-olah saya ditangkap karena menerima suap,” tulis salah satu warga menciak Irman sekitar pukul 15.30 WIB, Sabtu. Namun, tweet tersebut telah dihapus dari akunnya.
Irman membenarkan, petugas KPK mendatangi rumahnya saat ada tamu datang, namun menurutnya bukan berarti ia menerima suap. Pejabat asal Sumbar ini juga mengatakan, banyak tamunya yang datang dengan motif dan permintaan tertentu.
Saya memang menerima tamu dan dari ribuan tamu yang saya terima, selalu saja ada yang datang dengan motif minta tolong & juga membawa sesuatu.
— Irman Gusman (@IrmanGusman_IG) 17 September 2016
Irman mengaku tak bisa melarang para tamu untuk “membawa sesuatu”. Namun jika ada yang menawarkan, dia menegaskan menolak. “Dan aku menolaknya,” katanya.
Jadi untuk tamu yang datang hari ini (ada beberapa), mungkin ada yang membawa uang. Tapi saya punya hak untuk menolak & saya menolak
— Irman Gusman (@IrmanGusman_IG) 17 September 2016
Menurut dia, KPK terlalu dini menyatakan menerima suap dari tamu yang ditangkap bersamanya.
““KPK sebelum waktunya mengumumkan status uang tersebut sebagai suap dan menyebut saya sebagai penerima suap,” tulisnya. menciak itu.
Ia menilai tindakan tersebut merupakan fitnah yang sangat keji terhadap dirinya dan keluarganya.
Namun Laode, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, membantah Irman sendiri yang men-tweet serangkaian penjelasan tersebut.
“Kami tidak bisa menggunakannya selama pemeriksaan telepon berjalan“Staf yang melakukan itu adalah staf,” kata Laode.
Laode pun menuding isi cuitan tersebut bertentangan dengan hasil penyelidikan. Menurut dia, jajaran Irman memutarbalikkan fakta yang ada dan seolah-olah kinerja KPK tidak benar.
“Proses penangkapan dan penyidikan tercatat secara profesional,” ujarnya. Saat ini rangkaian tweet akun @irmangusman_IG telah dihapus.
Saya selaku Pimpinan DPD RI yang selama ini mendukung panitia pemberantasan korupsi meminta agar DPD bekerja seperti biasa hingga masalah ini selesai.
— Irman Gusman (@IrmanGusman_IG) 17 September 2016
DPD menyayangkan penangkapan Irman
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan DPD AM Fatwa menyayangkan salah satu anggota lembaganya ditangkap KPK karena mencoreng citra lembaganya yang seharusnya memiliki fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Saya bukan hanya menyesal tapi terpukul karena ada anggota DPD yang tertangkap KPK,” kata Fatwa.
Dikatakannya, seharusnya lembaga DPD melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan agar berjalan sesuai aturan, namun jika ada anggota DPD yang tertangkap melakukan korupsi maka akan kontraproduktif dengan tujuannya. —Rappler.com