• May 20, 2024
Kuasa hukum akan mengajukan sidang pendahuluan terkait penangkapan La Nyalla

Kuasa hukum akan mengajukan sidang pendahuluan terkait penangkapan La Nyalla

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Versi pengacara, La Nyalla sukarela pulang ke Indonesia dan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.

SURABAYA, Indonesia – Tim kuasa hukum Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti, akan kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Kejaksaan Agung terkait penangkapan kliennya pada Selasa, 31 Mei. Salah satu kuasa hukumnya, Sumarso, mengatakan kliennya tidak ditangkap melainkan dipulangkan dari Singapura atas kemauannya sendiri, karena izin tinggalnya telah habis atau tetap.

Tim Kejaksaan Agung kemudian menangkap pria berusia 59 tahun itu setibanya di Bandara Soekarno-Hatta. Sumarso mengaku heran mengapa kliennya masih diburu untuk ditangkap, padahal sidang yang digelar PN Surabaya telah mencabut status tersangkanya.

Rupanya Kejaksaan ingin memanfaatkan kembalinya La Nyalla untuk menangkapnya? Padahal, klien kami sudah jelas menang dalam putusan praperadilan di PN Surabaya dan dibebaskan sebagai tersangka. korupsi dana hibah Kadin Jatim,” kata Sumarso saat ditemui, Senin malam, 31 Mei.

Ia mengatakan, jika ingin melakukan penangkapan harus disertai surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru. Belalang tersebut juga harus diserahkan kepada keluarga, tersangka, atau kuasa hukumnya.

“Apa yang disebut musim semi keempat belum diumumkan atau dikomunikasikan kepada pihak yang berkepentingan. Bisa jadi belalang itu digunakan secara internal, sehingga tidak jelas lagi caranya, ujarnya.

Dia mengatakan, apa yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kliennya merupakan tindakan melawan hukum.

La Nyalla tiba di Jakarta dari Singapura sekitar pukul 18.30 WIB. Dari bandara, mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur itu langsung dibawa ke Gedung Bundar untuk dimintai keterangan. Dalam proses penyidikan, La Nyalla akan ditahan di Rutan Salemba.

Sedangkan 3 orang pengacara terbang ke Jakarta untuk mendampingi La Nyalla.

Tidak ada pengembalian sukarela

Pemerintah punya cerita berbeda. Asisten Atase Imigrasi KBRI Singapura, Sandi Andaryadi mengatakan, La Nyalla ditangkap otoritas Singapura karena diduga melanggar peraturan keimigrasian. Dia tinggal di luar batas yang ditentukan di Singapura.

“Dia berada di sana sejak 29 Maret 2016 dan diberikan bebas visa selama satu bulan yakni hingga 28 April 2016,” kata Sandi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa malam, 31 Mei.

Namun La Nyalla tidak melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang sehingga terpaksa dilakukan deportasi. Untuk bisa dipulangkan, pihak imigrasi KBRI Singapura membuatkan surat perjalanan seperti paspor (SPLP) untuk La Nyalla, karena paspornya telah dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

BACA JUGA: