• May 4, 2026
Lokasi sidang Buni Yani kembali dipindahkan

Lokasi sidang Buni Yani kembali dipindahkan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Sidang selanjutnya akan digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung

BANDUNG, Indonesia – Lokasi sidang Buni Yani kembali dipindahkan. Setelah sebelumnya dipindahkan dari PN Depok ke PN Bandung karena alasan keamanan, kini ruang sidang dipindahkan dari PN Bandung ke Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.

Usulan pemindahan ruang sidang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) sesaat sebelum majelis hakim mengumumkan jadwal sidang berikutnya. “Kami hanya ingin menyarankan, jika berkenan kepada majelis hakim, agar ruang sidang dipindahkan ke lokasi yang lebih menguntungkan,” kata Supardi, tim jaksa, pada Selasa, 13 Juni 2017.

Tim Jaksa Penuntut Umum mendalilkan lokasi PN Bandung kurang kondusif karena berada di pinggir jalan raya yang ramai, jalur wisata, dan dekat dengan pusat pemerintahan. Menurut jaksa, digelarnya sidang Buni Yani, apalagi disertai aksi unjuk rasa, akan mengganggu ketertiban umum.

Oleh karena itu, JPU menyarankan agar ruang sidang dipindahkan ke Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung yang terletak di Jalan Seram Nomor 2 Kota Bandung. “Kami meminta majelis hakim memindahkan lokasi sidang ini ke gedung perpustakaan daerah Kota Bandung,” kata salah satu anggota kejaksaan.

Usulan tersebut langsung ditolak oleh kuasa hukum Buni Yani. Menurut mereka, pihaknya cukup kesulitan memindahkan lokasi sidang dari Depok ke Bandung. Sedangkan alasan keamanan, menurut Tim Penasihat Hukum, merupakan kekhawatiran yang belum tentu dapat dibuktikan.

Jadi kalau boleh saya usulkan sebagai kuasa hukum terdakwa, silakan biarkan dia tetap di Pengadilan Negeri Bandung, kata salah satu kuasa hukumnya.

Tak hanya penasihat hukumnya, Buni Yani juga menolak usulan tersebut. Pria 48 tahun itu bahkan menyarankan agar sidang dipindahkan lagi ke Depok. Ia mengaku mengalami kendala karena lokasi uji coba yang jauh dari tempat tinggalnya.

“Karena sangat sulit bagiku karena harus bermalam, terpisah dari keluarga. “Saya pribadi mohon Yang Mulia mempertimbangkan hal ini,” kata Buni Yani.

Meski demikian, Ketua MK M. Sapto menjelaskan, pemindahan tempat sidang ke Depok harusnya memerlukan keputusan Mahkamah Agung, seperti halnya pemindahan ke Bandung.

Soal penunjukan PN Bandung dari MA, jadi baru bisa kita pindahkan MA lagi, jelas Sapto.

Karena terjadi adu mulut, Majelis Hakim akhirnya menunda sidang sekitar 3 menit. Majelis hakim akhirnya memutuskan ruang sidang dipindahkan ke Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, sesuai usulan jaksa.

Namun keputusan ini diambil mengingat minimnya ruang sidang di PN Bandung. Pengadilan Negeri Bandung tidak memiliki ruang sidang, padahal perkaranya cukup banyak, kata Sapto.

Keputusan ini diprotes tim kuasa hukum Buni Yani. Menurut mereka, perpindahan ruang sidang harus dibarengi dengan putusan MA, seperti halnya perpindahan lokasi sidang dari Depok ke Bandung.

Protes ini ditanggapi Tim Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan pemindahan ruang sidang tidak memerlukan putusan MA. “Yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, sebenarnya yang dipindahkan bukan tempatnya, melainkan ruang sidang, sehingga tidak perlu lagi mengacu pada putusan MA,” kata Supardi.

Majelis hakim kemudian mengambil keputusan akhir bahwa ruang sidang akan dipindahkan ke Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung demi kelancaran proses persidangan.

“(Lokasi Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung) masih dalam wilayah hukum Kota Bandung dan tidak jauh dari Pengadilan Negeri Bandung. dengan cara itu lebih kondusif dan lebih mudah dicapai. Jadi harap maklum,” kata Sapto.

Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pengecualian akan dilaksanakan pada Selasa depan, 20 Juni 2017 di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung. Kasus ini ditargetkan selesai dalam waktu lima bulan. —Rappler.com

Pengeluaran Sydney