• April 20, 2026
Mantan KSAU yang dipanggil KPK sebagai saksi itu mengaku berada di luar negeri

Mantan KSAU yang dipanggil KPK sebagai saksi itu mengaku berada di luar negeri

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Sedangkan berdasarkan data yang diperoleh KPK, Agus Supriatna tiba di Indonesia pada 8 Desember

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Marsekal KSAU (Purn) Agus Supriatna sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW) 101. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Agus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.

Sejumlah anggota Polisi Militer TNI (POM) sudah berada di lobi KPK. Namun, kuasa hukum Agus menyampaikan surat yang memberitahukan bahwa pria berusia 58 tahun itu berhalangan hadir. Alasannya karena dia sedang berada di luar negeri.

Namun data silang yang kami peroleh pada 8 Desember sudah ada di Indonesia. “Permasalahan ini akan kami kaji kembali dan berkoordinasi dengan Badan POM TNI,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Desember.

KPK, kata Febri, yakin dengan komitmen Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam menjunjung semangat pemberantasan korupsi. Apalagi, persoalan ini sudah menjadi perhatian Presiden Joko “Jokowi” Widodo sejak awal.

Nama Agus muncul akibat komentar mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Badan POM TNI juga menunggu informasi dari Agus.

Dalam upaya mengungkap kasus ini, Badan POM TNI bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejauh ini sudah ada lima tersangka yang ditetapkan Badan POM TNI. Tiga di antaranya, yakni Marsma TNI FA (berfungsi sebagai petugas perikatan pengadaan barang dan jasa), Letkol WW (petugas pengendali kas), dan Pelda S (menyalurkan dana terkait pengadaan kepada pihak tertentu). Dua pejabat lainnya adalah Kolonel Kal FTS dan Marsda SB.

Sedangkan KPK menetapkan Irfan sebagai tersangka pertama dari pihak swasta pada Juni lalu. Ia disebut-sebut telah menandatangani kontrak dengan Augusta Westland, perusahaan patungan antara Westland Helicopters di Inggris dan Agusta di Italia. Nilai helikopter tersebut mencapai Rp 514 miliar. Namun kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU justru mencapai Rp 738 miliar. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

game slot pragmatic maxwin