Masih dianggap sebagai ancaman, Amerika Serikat menolak melepaskan Hambali
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Sekalipun kamp Guantanamo ditutup, kemungkinan besar Hambali masih ditahan di penjara federal Amerika Serikat.
JAKARTA, Indonesia – Pemerintah AS memutuskan untuk terus menahan teroris Indonesia Riduan Isamudin, yang lebih dikenal sebagai Hambali, di kamp di Teluk Guantanamo, Kuba. Mereka beralasan Hambali masih menjadi ancaman besar bagi keamanan Negeri Paman Sam.
Keputusan ini kemungkinan besar akan disambut baik oleh para pemimpin negara di kawasan Asia Tenggara, terutama setelah adanya indikasi bahwa pengaruh kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) memunculkan militansi kelompok radikal. Pemerintah Indonesia sebelumnya sempat menyatakan keengganannya jika Hambali dikembalikan ke Indonesia.
Hal senada disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Ia mengatakan Indonesia tidak siap merangkul para pelaku aksi teroris jika tidak sadar dan bertobat.
“Kita harus punya sikap, kalau dia belum sadar maka harus tetap dalam pengawasan negara atau pemerintah. “Kami akan melepaskan mereka jika mereka (teroris) benar-benar menyadari kembali bahwa tindakan teroris adalah kejahatan dan perbuatan buruk,” kata Wiranto di kantornya usai menerima kunjungan kehormatan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop pada Rabu 26 Oktober lalu.
Ia menambahkan, Indonesia tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku aksi teroris yang belum menyadarinya.
Ditangkap di Thailand pada tahun 2003, Hambali dikirim ke kamp Guantanamo tiga tahun kemudian. Ia diyakini merupakan salah satu petinggi Al-Qaeda di kawasan Asia Tenggara dan kepala operasi regional kelompok militan Jemaah Islamiyah (JI).
Ia dituduh membantu merencanakan bom Bali tahun 2002 yang menewaskan 202 orang. Selain itu, ia juga diduga mendalangi serangan lain terhadap maskapai penerbangan Indonesia dan Amerika.
Hambali memberikan kesaksian dalam sidang yang digelar pada 18 Agustus lalu. Kesaksian di hadapan Dewan Peninjau Berkala diadakan di Teluk Guantanamo, Kuba. (BACA: Hambali akhirnya bersaksi di pengadilan militer AS setelah 10 tahun)
Namun, Dewan Peninjau Berkala dalam pernyataannya menolak permintaan Hambali untuk meninggalkan kamp Guantanamo karena ia memiliki sejarah panjang sebagai seorang jihadis. Selain itu, Dewan juga menilai Hambali berperan penting dalam perencanaan dan serangan teroris besar-besaran di negara lain.
Kesaksian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut janji Presiden Barack Obama untuk menutup kamp Guantanamo pada Februari 2017. Saat ini, jumlah tahanan di Guantanamo sudah berkurang sejak dibangun pasca serangan AS pada 2001. total 60 tahanan yang tersisa.
Sulit untuk pulang
Sebelumnya, sumber pemerintah Indonesia mengatakan kepada Rappler bahwa keinginan Hambali untuk kembali ke tanah air akan sulit terwujud. Sebab, Hambali telah dimasukkan oleh pemerintah AS sebagai 1 dari 17 tahanan teroris yang masih mempunyai potensi tinggi membahayakan keselamatannya.
“Untuk 17 narapidana tersebut, kemungkinan besar mereka akan tetap berada di penjara federal di AS,” kata sumber tersebut kepada Rappler yang menghubunginya pada Jumat, 19 Agustus.
Namun hingga saat ini belum dipastikan ke penjara mana Hambali akan dipindahkan jika Guantanamo memang ditutup. Sebab, beberapa negara menolak menerima narapidana kasus terorisme. – dengan pelaporan AFP/Rappler.com