Memperbaiki citra di mata dunia, moratorium pemerintah terhadap perkebunan kelapa sawit
keren989
- 0
Rencananya moratorium ini akan berlangsung selama 5 tahun.
JAKARTA, Indonesia – Pemerintah sedang membahas kelanjutan rencana moratorium lahan komoditas kelapa sawit. “Kami ingin menata kembali lahan kelapa sawit, termasuk meningkatkan produksi di lahan yang ada dan ulang–tanaman, atau penanaman kembali,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Jumat, 15 Juli, saat rapat koordinasi lanjutan rancangan moratorium izin perkebunan kelapa sawit.
Presiden Joko “Jokowi” Widodo beberapa kali mengatakan pemerintah akan menunda peruntukan kawasan hutan alam yang akan diubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Jokowi juga memberlakukan moratorium perkebunan kelapa sawit di lahan gambut.
Dalam rakor yang dipimpin Menko Darmin tersebut, hadir Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perindustrian Saleh Husin, dan Menteri Pertanian dan Tata Ruang (ATR)/Kepala dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursidan Baldan. Pada sesi terakhir rapat koordinasi, beberapa perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit juga hadir untuk memberikan pendapatnya.
Kebijakan moratorium sawit ini sudah dilakukan sejak tahun 2011 melalui penerbitan tiga instruksi presiden. “Jadi kebijakan ini masih merupakan rangkaian dari kebijakan yang sudah ada sebelumnya. Namun kali ini kita harusnya sudah menyiapkan datanya. Kami juga kebetulan punya program Kebijakan satu kartu dan sekarang kita memiliki peta dasar. Oleh karena itu, kami berharap kebijakan ini bisa lebih operasional. “Selama ini lokasinya boleh di mana, tamannya di mana,” kata Darmin dalam keterangan tertulisnya kepada media.
Menurut Darmin, keberadaan data tersebut sangat penting. Sebab jika masih terdapat kejanggalan data maka permasalahan di lapangan akan sulit terselesaikan. Dalam pidatonya di hadapan forum para pemimpin COP 21 di Paris, Jokowi menyampaikan komitmennya terhadap penurunan emisi karbon, termasuk implementasinya kebijakan satu kartu di sektor kehutanan.
Untuk melaksanakan moratorium izin perkebunan kelapa sawit, pemerintah akan mengeluarkan arahan presiden yang mewajibkan setiap kementerian mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung penundaan pembukaan lahan baru dan evaluasi izin perkebunan kelapa sawit. . “Tidak boleh ada lagi izin pelepasan hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit,” kata Menteri Siti Nurbaya.
Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursidan Baldan pun mendukung kebijakan tersebut. “Kita memang harus bisa merancang kebijakan demi kedaulatan negara kita. “Dan kalau soal data, kami akan mengikuti data yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Menteri Perdagangan Thomas T Lembong. “Kebijakan ini baik untuk citra kita di dunia internasional,” imbuhnya. Sementara itu, Menteri Perindustrian Saleh Husin menekankan pentingnya peningkatan produksi industri olahan minyak sawit yang dapat diterima pasar internasional.
Moratorium perkebunan kelapa sawit berlaku selama 5 tahun
Rakor menyepakati penerapan kebijakan moratorium ini selama 5 tahun. “Kami juga akan memasukkan standar seperti yang ada di ISPO (Sistem Minyak Sawit Berkelanjutan Indonesia). Jadi jangan terlalu khawatir karena akan ada masa transisi juga, kata Darmin.
Penyusunan rancangan Inpres dan norma dalam Inpres mengenai moratorium ini akan diselesaikan pada rapat koordinasi berikutnya.
Sekilas disampaikan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Bayu Krisnamurthi. “Rencana ini sudah kita dengar beberapa bulan lalu ya, dan teknisnya belum ada aturannya,” kata Bayu.
Hasjim Oemar, Presiden Direktur Pasifik Agro Sentosa, perusahaan kelapa sawit yang memiliki wilayah di Kalimantan Barat, menilai kebijakan pemerintah menunjukkan bahwa industri kelapa sawit tidak dianggap sebagai industri masa depan. “Seluruh penggunaan lahan diatur, termasuk untuk APL yaitu kawasan penggunaan lahan lainnya. “APL harusnya bisa dimanfaatkan oleh swasta untuk dunia usaha,” kata Hasjim.
Hasjim juga menunjukkan data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) yang menunjukkan bahwa luas lahan kelapa sawit di dunia hanya 10 persen dari total luas lahan 4 tanaman penghasil minyak nabati utama dunia, yaitu kelapa sawit, kedelai, bunga matahari dan lobak. Data tahun 2013 menunjukkan, dari total luas lahan yang ditanami tanaman minyak nabati sebesar 191 juta hektar, 58 persennya diperuntukkan bagi perkebunan kedelai.
AMAN mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut
Keputusan pemerintah menerapkan moratorium selama lima tahun mendapat dukungan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
“Saya mengapresiasi komitmen pemerintahan Jokowi untuk melanjutkan kebijakan yang telah dicanangkan (Presiden) SBY pada tahun 2011,” kata sekretaris SEORANG PRIA Abdon Nababan.
Namun, Abdon juga mendesak pemerintah untuk bertindak lebih jauh tinjauan seluruh kebun palem tua.
“Yang bekerja tanpa izin atau izinnya tidak lengkap harus dicabut. Yang izinnya lengkap tapi tumpang tindih dengan wilayah adat dan izin lainnya harus ditinjau ulang. negosiasi ulang dengan komunitas adat/lokal yang memiliki atau merasionalisasi hak adat untuk menyelesaikan konflik.”
““Agar lancar, pemetaan kawasan adat secara nasional harus dipercepat dan diintegrasikan dalam Satu Peta,” kata Abdon. – Rappler.com
BACA JUGA: