• September 28, 2024
Menunggu DPR menyetujui nama 8 pimpinan utama KPK

Menunggu DPR menyetujui nama 8 pimpinan utama KPK

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

DPR menolak nama delapan calon pimpinan KPK dengan berbagai alasan. Apa dampaknya bagi KPK?

JAKARTA, Indonesia – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundurkan diri dari jabatannya pada pertengahan Desember mendatang. Namun, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) belum memutuskan jadwal pengujian yang sesuai dan layak bagi calon komisaris baru.

Alih-alih langsung memilih pimpinan KPK Periode IV, anggota Komisi III DPR RI malah mempertanyakan nama 8 calon terpilih yang berhasil diseleksi Panitia Seleksi (Pansel).

Sebelum diserahkan ke DPR, Pansel mengirimkan 8 nama tersebut ke Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Delapan nama yang diajukan DPR adalah:

  1. Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Saut Situmorang
  2. Advokat Publik Surya Tjandra
  3. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Alexander Marwata
  4. Widyaiswara Madya Sespimti Polri Brigjen (Pol) Basaria Panjaitan
  5. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik, Agus Rahardjo
  6. Direktur Direktorat Pengembangan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Badan, Sujanarko
  7. Plt Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo
  8. Akademisi Universitas Hasanuddin Laode Muhammad Syarif

Nasib delapan Pimpinan KPK itu akan kembali dibicarakan pada Senin 30 November. Namun apa alasan DPR menunda jadwal uji kemampuan dan kepatutan (pengujian yang sesuai dan tepat)?

Panelnya tidak transparan. Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu menuding tim panitia seleksi calon KPK melakukan tidak transparan.

Komisi III mencatat beberapa hal yang dinilai janggal, antara lain keterlibatan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan tim panitia seleksi. Namun Komisi III tidak menyebutkan nama nakhoda dan kegiatan apa yang dimaksud.

Kemudian Masinton juga menuding adanya keterlibatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menjadi mitra tim panitia seleksi. Sekali lagi, nama LSM tersebut tidak pernah diungkapkan.

Juru Bicara Pimpinan KPK Betti Alisjahbana langsung membantah tudingan Masinton. Menurut Betti, perkaranya itu ia jelaskan pada Rapat Dengar Pendapat (HPO) dengan Komisi III.

Bukan lulusan sungguhan. Kebanyakan fraksi mempertanyakan mengapa tidak ada kader Kejaksaan Agung di antara delapan nama Pimpinan KPK.

DPR juga menyikapi permasalahan ketua yang tidak memiliki gelar sarjana hukum. Mereka adalah Johan Budi, Saut Situmorang, Sujanarko, dan Agus Rahardjo.

Apa kata Jokowi?

Jokowi mengatakan DPR diharapkan segera memilih 5 calon pimpinan KPK dari 8 nama tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan proses di DPR memakan waktu lama. Pramono yang merupakan mantan Wakil Ketua DPR RI mengatakan keputusan seperti itu biasa dilakukan dilakukan pada menit terakhir.

Apa dampaknya terhadap KPK?

Saat ditemui Rappler, Selasa, 24 November, Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi enggan berkomentar. Dia menyerahkan seluruh keputusan terkait pimpinan KPK kepada DPR.

Namun, sumber Rappler di lembaga antirasuah itu mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadapi masa sulit jika pemimpin tidak segera dipilih. Sebab, keputusan yang diambil KPK sudah tidak ada lagi perguruan tinggi kolektif.

Misalnya, menetapkan seseorang sebagai tersangka memerlukan suatu keputusan perguruan tinggi kolektif. Jika tidak, kuasa hukum tersangka misalnya bisa menggugat KPK.

—Rappler.com

BACA JUGA:

Keluaran Sydney