• May 20, 2024
Nikotin dianggap sebagai bahan kimia berbahaya di lingkungan pekerja anak

Nikotin dianggap sebagai bahan kimia berbahaya di lingkungan pekerja anak

Menteri Hanif juga mengingatkan, ada larangan anak di bawah 18 tahun bekerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

JAKARTA, Indonesia—Kementerian Ketenagakerjaan sedang mempertimbangkan untuk memasukkan nikotin ke dalam daftar bahan kimia berbahaya bagi lingkungan pekerja anak melalui peraturan menteri. Meski demikian, klausul nikotin ini masih perlu dibicarakan secara internal.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat bertemu dengan sejumlah peneliti Human Rights Watch, termasuk Andreas Harsono dan Margareth Wurth, Senin, 30 Mei lalu.

“Dia bilang tidak peduli, tapi akan dibicarakan dulu secara internal dengan mereka,” kata Andreas menanggapi tanggapan Menteri Hanif kepada Rappler, Selasa, 31 Mei.

HRW menyarankan agar nikotin dimasukkan dalam kategori bahan kimia beracun setelah melakukan penelitian terhadap 132 pekerja anak di perkebunan tembakau di empat provinsi penghasil 90 persen tembakau negara, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Berdasarkan temuan mereka, separuh pekerja anak yang disurvei mengalami setidaknya satu gejala yang berhubungan dengan keracunan nikotin akut saat bekerja di pertanian tembakau, termasuk mual, muntah, sakit kepala, dan pusing.

Anak-anak dilaporkan mengalami gejala-gejala tersebut ketika membuang bunga dan daun busuk dari tanaman tembakau, memanen tembakau, membawa daun yang dipanen, membungkus dan menggulung daun, menyiapkan daun tembakau untuk dikeringkan, dan ketika bekerja di gudang pengeringan dan menangani tembakau kering. Baca lebih lanjut di sini.

Soal artikel nikotin, berdasarkan penelusuran Rappler, tidak dijelaskan di sini Undang-undang nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 74 ayat 2 huruf c hanya menjelaskan bahwa anak tidak boleh terlibat dalam produksi, perdagangan, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Sedangkan huruf d menyatakan bahwa anak tidak boleh terlibat dalam pekerjaan apa pun yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

Namun tidak satu pun dari peraturan tersebut yang secara khusus mengatur nikotin dari tembakau yang berbahaya bagi anak-anak. Padahal Indonesia merupakan salah satu dari tiga produsen tembakau terbesar di dunia setelah Amerika Serikat dan Brazil. Dan terdapat kurang lebih ribuan anak dari total lebih dari 500.000 ribu pekerja di ladang tembakau di Tanah Air.

Anak-anak di bawah 15 tahun dilarang bekerja

Andreas melanjutkan, Menteri Hanif juga mengalihkan larangan bekerja bagi anak di bawah usia 18 tahun sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun ada pengecualian, anak-anak yang ingin bekerja diperbolehkan jika usianya tidak kurang dari 15 tahun.

“Juga untuk pekerjaan ringan, membantu orang tua, tidak mengganggu jam sekolah, dan tidak lebih dari 3 jam,” kata Andreas.

Andreas menambahkan Kementerian juga memiliki program khusus untuk mengembalikan pekerja anak ke sekolah. Pada tahun 2016 misalnya, Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 16.000 pekerja anak dapat kembali bersekolah.

Tanggapan perusahaan rokok

Terkait laporan pekerja anak di ladang tembakau dan bahaya nikotin, Petugas Keberlanjutan Philip Morris International, perusahaan induk Sampoerna, Miguel Coleta, mengatakan kepada Rappler bahwa perusahaannya melakukan program pencegahan melalui Praktik perburuhan pertanian (PUNCAK GUNUNG).

Salah satu tujuan program ini adalah menghapuskan pekerja anak di seluruh perkebunan tempat Sampoerna membeli tembakau. Namun Sampoerna sependapat dengan HRW bahwa upaya pencegahan tidak semudah membalikkan tangan.

Meski demikian, ia menyatakan akan tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah, petani, industri dan perusahaan di berbagai sektor, serta LSM, untuk membawa perubahan positif pada perilaku dan praktik budidaya tembakau.

Sampoerna juga membenarkan bahwa mereka membeli sekitar 10 persen daun tembakau dari Indonesia, dan menegaskan bahwa pemasok daun tembakau perusahaan tersebut telah menandatangani kontrak langsung dengan 27.000 petani. —Rappler.com

BACA JUGA

Data Hongkong