• April 22, 2026
Nota pembelaan pengacara Jessica dilanjutkan hari ini

Nota pembelaan pengacara Jessica dilanjutkan hari ini

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Laporan pembelaan hukum Jessica sepanjang 4.000 halaman.

Jakarta, Indonesia – Sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar pada Kamis 13 Oktober 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agenda sidang masih mendengarkan nota pembelaan pengacara Jessica. Nota pembelaan pengacara Jessica seharusnya sudah dibacakan kemarin, Rabu 12 Oktober 2016.

Namun Ketua Hakim Kisworo memutuskan pembacaan nota pembelaan dilanjutkan besok yakni Kamis 13 Oktober karena hari sudah larut malam dan Jessica kelelahan.

Oleh karena itu, sidang hari ini hanya dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan pengacara Jessica yang ditunda.

Tuduhan jaksa tidak berdasar

Dalam pembelaannya, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menilai tudingan jaksa bahwa Jessica membunuh Mirna dengan menaburkan cyandia di kopi tidak berdasar.

Sebab, tidak ditemukan racun sianida di tubuh Mirna. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik ternyata tidak ditemukan racun sianida di tubuh korban, kata Otto.

Otto juga mengatakan jaksa tidak bisa membuktikan Jessica memiliki atau menyimpan sianida. Selain itu, Jessica tidak pernah menyentuh gelas es kopi milik Mirna, apalagi mengaduknya. Buktinya, kata Otto, tidak ditemukan sidik jari Jessica di kaca tersebut.

“Kenapa sidik jarinya tidak pernah ditemukan, jawabannya sederhana, karena terdakwa tidak pernah memegang kaca. “Jika terdakwa menyentuh kaca dan sedotan tersebut, pasti ada sidik jari terdakwa pada kaca dan sedotan tersebut,” kata Otto.

Otto juga mengatakan, tidak ada saksi yang melihat Jessica menuangkan cyandia ke dalam segelas es kopi Vietnam saat menunggu Mirna di Cafe Olivier. Jessica, kata Otto, tidak terbukti bersalah dan tidak melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Oleh karena itu, ia meminta Jessica dibebaskan dari segala tuduhan.

Sebab, Jessica belum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Tidak direncanakan

Otto pun menegaskan kesimpulan jaksa bahwa Jessica melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan bantuan racun sianida. Menurutnya, jika Jessica memang berencana membunuh Mirna dengan sianida, maka Jessica harus mencari atau membeli racun sianida tersebut terlebih dahulu.

“Kalau dikaitkan dengan cara pembunuhannya, harus dipikirkan dulu, artinya aktivitas mencari atau menyediakan racun itu harus ditemukan,” kata Otto. “Jika tidak dapat dibuktikan bahwa aktivitas tersebut mencari atau menyediakan racun sianida, maka tentu saja tidak ada pembunuhan yang direncanakan.”

Otto mengatakan, tidak ada satupun saksi atau bukti yang menjelaskan bahwa Jessica telah menyiapkan racun sianida terlebih dahulu. “Dan ternyata tidak ada satu pun saksi atau bukti lain yang menyatakan bahwa terdakwa mencari Jessica, menyimpan atau menyiapkan racun sianida,” kata Otto.

Sidang replika akan digelar Senin depan

Jaksa penuntut umum akan menjawab nota pembelaan pengacara Jessica dalam sidang replika yang digelar pada Senin, 17 Oktober 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami akan menyerahkan replikanya, Yang Mulia. “Kalaupun Senin, mohon izin (sidang) sore,” kata salah satu jaksa penuntut umum, Ardito Muwardi usai sidang, Kamis 13 Oktober. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com

sbobet