• May 20, 2024
(OPINI) Soal tes narkoba PNP ‘berani’ bagi calon barangay

(OPINI) Soal tes narkoba PNP ‘berani’ bagi calon barangay

Segera setelah Badan Pemberantasan Narkoba Filipina (PDEA) dan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (DILG) merilis “daftar narkoba” pejabat barangay yang kontroversial, Kepala Direktur Jenderal Kepolisian Nasional Filipina (PNP) Oscar Albayalde mengumumkan calon anggota barangay dan Sangguniang Kabataan (SK) terpilih untuk secara sukarela menjalani tes narkoba untuk membersihkan diri dari segala dugaan kaitannya dengan obat-obatan terlarang.

Meskipun bersifat sukarela untuk mengemasnya sebagai tanggapan terhadap “tantangan”, ia juga menempatkan kandidat pada posisi yang tepat: “Jika mereka tidak menyembunyikan apa pun, mengapa tidak menjalani tes narkoba secara sukarela? Itu yang kami katakan, perlukah daftar itu keluar sebelum mereka dituduh seperti itu?” (Jika mereka tidak menyembunyikan apa pun, mengapa tidak menjalani tes narkoba secara sukarela? Itulah yang telah kami katakan: mengapa menunggu nama mereka masuk dalam daftar tersebut dan dituduh)

Langkah mewajibkan tes narkoba bagi calon pejabat publik bukanlah hal baru. Faktanya, Republic Act 9165 atau Comprehensive Dangerous Drugs Act tahun 2002, yang disahkan oleh Kongres, memuat ketentuan berikut:

(g) Semua kandidat untuk jabatan publik, baik yang ditunjuk atau dipilih di pemerintahan pusat atau daerah, harus menjalani tes narkoba wajib.

Presiden Senat Aquilino “Koko” Pimentel III, yang kemudian dipilih kembali pada pemilu Mei 2004, mengajukan petisi ke Mahkamah Agung. Ia berupaya untuk membatalkan pasal 36 (g) RA 9165 sebagai inkonstitusional karena menambah lapisan kualifikasi calon senator melebihi yang diatur dalam Konstitusi 1987.

Mahkamah Agung memenangkan Senator Pimentel dan seni. 36 (g) RA 9165 sebagai inkonstitusional. Keputusan tersebut memutuskan bahwa Kongres, dengan mengesahkan Pasal 36 (g), melampaui kewenangannya karena memperluas daftar kualifikasi calon senator. Dengan kata lain, undang-undang yang disahkan oleh Kongres tidak dapat mengubah, memperluas, atau memperluas standar kualifikasi yang ditetapkan oleh Konstitusi.

Meski kini sudah jelas untuk membahas kebenaran keputusan tersebut, namun ada beberapa hal yang menarik untuk dikaji.

Perhatikan bahwa meskipun Pasal 36 (g) mencakup “setiap orang kandidat untuk jabatan publik, baik diangkat atau dipilih baik di pemerintahan pusat maupun daerah, tidak semua kualifikasi jabatan elektif dan pengangkatan diatur dalam Konstitusi. Konstitusi hanya mengatur kualifikasi presiden, wakil presiden, anggota Senat, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, dan jabatan konstitusional lainnya.

Kualifikasi jabatan elektif dan pengangkatan lainnya di pemerintahan ditentukan oleh peraturan perundang-undangan atau penerbitan administratif. Misalnya, Undang-Undang Republik 7160 (RA 7160) atau Peraturan Pemerintah Daerah tahun 1991, dan bukan Konstitusi, memberikan kualifikasi bagi pejabat pemerintah daerah yang dipilih dan diangkat.

Jadi, meskipun Pimentel benar mengenai pertentangan antara Konstitusi dan Pasal 36 (g) RA 9165, tidak ada pertentangan mengenai calon pejabat pemerintah daerah. Dengan kata lain, jika menyangkut calon daerah, Mahkamah Agung secara teknis tidak mempunyai dasar hukum untuk membatalkan kewajiban tes narkoba. Daripada menghapuskannya sepenuhnya, Mahkamah Agung bisa saja mengecualikan mereka yang memegang jabatan konstitusional atau nasional, seperti senator, dari persyaratan Art. 36 (g) RA 9165 dan membuat ketentuan tersebut berlaku bagi pegawai negeri sipil lainnya yang dipilih dan diangkat.

Terlepas dari penyimpangan teoretis ini, kasus Pimentel telah menjadi kasus final dan Pasal 36 (g) RA 9165 kini sudah tidak berlaku lagi. Kata orang, putusan Mahkamah Agung bersifat final bukan karena benar, melainkan benar karena sudah final. Artinya, saat ini tidak ada undang-undang yang mewajibkan tes narkoba bagi para kandidat. Tidak ada dasar bagi Comelec atau PNP untuk mewajibkan hal ini.

Namun, jika Presiden Rodrigo Duterte dan sekutunya serius untuk mewajibkan tes narkoba bagi pejabat pemerintah daerah dan kantor non-konstitusional yang dipilih dan ditunjuk, maka ada cukup alasan untuk menerapkan Art. 36 (g) dari RA 9165 untuk mencakupnya atau untuk mengubah kualifikasi yang berlaku dalam RA 7160 untuk memasukkannya.

Kini, tanpa adanya dasar hukum yang mengharuskan para calon dites narkoba, apakah Ketua PNP Albayalde diperbolehkan menantang masyarakat untuk secara sukarela menjalani tes narkoba?

Seluruh PNP, termasuk pimpinannya, harus diingatkan bahwa berdasarkan Pasal 2(4), Pasal IX-B, UUD 1987, “tidak seorang pun pejabat atau pegawai dalam pelayanan publik, baik langsung maupun tidak langsung, boleh ikut serta dalam pemilu atau partisan apa pun. kampanye politik .” Larangan yang sama tercermin dalam Kitab Undang-undang Hukum Administratif tahun 1987.

Sama halnya dengan dikeluarkannya daftar obat-obatan barangay oleh PDEA yang dapat dianggap sebagai pelanggaran pemilu, demikian pula dorongan aktif PNP untuk melakukan “keberanian” bagi para kandidat untuk melakukan tes narkoba.

Hal ini bukanlah sebuah aksi sederhana seperti yang diinginkan oleh PNP, namun aksi ini jelas dirancang untuk memberikan tekanan yang tidak semestinya pada kandidat untuk menjalani tes narkoba meskipun tidak diwajibkan oleh undang-undang. Albayalde sendiri menyiratkan bahwa mereka yang tidak mau mengikuti tes narkoba akan dicurigai sebagai pengguna narkoba (“sesuatu yang disembunyikan”)serta ancaman bahwa mereka akan dimasukkan dalam “daftar”, mengutip kampanye yang menjelek-jelekkan PDEA dan DILG.

Ini mungkin tampak tidak berbahaya dalam keadaan normal, namun secara holistik dengan iklim anti-narkoba saat ini dan fakta bahwa pernyataan tersebut dibuat hanya beberapa hari sebelum pemilu, kata-kata Albayalde dapat dengan mudah dianggap oleh publik sebagai dukungan terhadap mereka yang memperhatikan keberanian dan keberaniannya. keluar bersih, atau dukungan negatif dari mereka yang dites positif. Cukuplah untuk memasukkan “keberanian”-nya ke dalam definisi hukum yang luas tentang “kampanye pemilu” atau “aktivitas politik partisan” dalam Pasal 79 (b) dari Omnibus Election Code, yang mendefinisikannya sebagai tindakan apa pun yang “dirancang untuk mempengaruhi pemilu atau kekalahan calon tertentu atau calon pejabat publik.”

“Keberanian” Albayalde termasuk dalam “aktivitas politik partisan” dalam Pasal 261 (i) Omnibus Election Code, yang mendefinisikan campur tangan pejabat dan pegawai publik sebagai pelanggaran pemilu yang diancam dengan pidana penjara minimal satu tahun, tetapi tidak lebih dari 6 tahun. . Ini menyediakan:

Pasal 261. Perbuatan yang Dilarang. – Yang berikut ini dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran pemilu:

xxx

(i) Intervensi pejabat dan pegawai publik. – …(A) itu polisi mungkin…yang, secara langsung atau tidak langsung, melakukan intervensi dalam kampanye pemilu atau terlibat dalam aktivitas politik partisan apa pun, kecuali untuk memilih atau menjaga ketertiban umum, jika ia adalah petugas perdamaian.

Pasal 261 (i) secara khusus menyebutkan “kekuasaan polisi” sebagai penekanan, mengingat pengaruh mereka yang besar terhadap masyarakat dan peran utama mereka dalam menjaga pemilu tetap damai, adil dan tertib, sehingga memerlukan netralitas mereka yang tidak perlu dipertanyakan lagi.

Jika PNP mengungkapkan secara verbal permusuhan, prasangka atau ketidaksetujuannya terhadap kandidat yang diduga memiliki hubungan dengan perdagangan narkoba akan mempengaruhi netralitas ini atau setidaknya persepsi masyarakat terhadap netralitas organisasi tersebut. Situasi inilah yang ingin dicegah dan dihindari oleh Pasal 261 (i) dengan menjadikan segala bentuk intervensi, langsung atau tidak langsung, sebagai pelanggaran yang dapat dihukum.

Hal ini diperjelas pada bagian terakhir Pasal 261 (i), dimana undang-undang tersebut menyatakan bahwa peran PNP, sebagai petugas perdamaian, terbatas pada pemberian suara dan pemeliharaan ketertiban umum pada hari pemilu. Jadi, meskipun Albayalde tidak menyebutkan nama apa pun, ia memberikan tekanan yang tidak semestinya pada kelompok kandidat tertentu untuk melakukan sesuatu yang dapat memengaruhi peluang mereka untuk menang atau kalah dalam pemilu. Ini adalah intervensi yang dapat dihukum. Rappler.com

Emil Marañon III adalah seorang pengacara pemilu. Dia menjabat sebagai kepala staf pensiunan Ketua Comelec Sixto Brillantes Jr. Dia harus melakukannya SOAS, Universitas London, tempat dia belajar Hak Asasi Manusia, Konflik dan Keadilan sebagai Sarjana Chevening.

login sbobet