• May 25, 2026
Pemerintah tidak bertindak terhadap kebakaran hutan karena tekanan dari Singapura

Pemerintah tidak bertindak terhadap kebakaran hutan karena tekanan dari Singapura

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

“Seluruh pihak luar sebaiknya menahan diri untuk tidak memberikan komentar yang tidak perlu dengan tetap memperhatikan upaya sistematis dan serius yang dilakukan pemerintah Indonesia.”

JAKARTA, Indonesia – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Abubakar menegaskan negara tidak akan tinggal diam menghadapi kebakaran hutan dan lahan. Saat ini, negara tersebut sedang melakukan upaya pemadaman di beberapa wilayah yang terkena dampak kebakaran.

“Negara tidak tenang dan pemerintah terus bekerja tanpa henti, dengan segala daya yang ada,” tulisnya pada Minggu, 28 Agustus 2016 melalui akun Twitter pribadinya. Sejauh ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menjalin kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Daerah, terus mengirimkan tim pemadam kebakaran; termasuk dengan helikopter.

Siti mengaku sadar masyarakat di kawasan itu sudah muak dengan asap yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Sejak tahun 2015, beberapa wilayah di Sumatera dan Kalimantan telah lama diselimuti asap; Bahkan berdampak pada kejadian ISPA pada anak.

“Saya mengamati asap agak tebal yang saat ini menghampiri warga Duri, Dumai, dan berbagai wilayah di Riau,” ujarnya.

Berdasarkan laporan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, indeks baku mutu pencemaran udara (ISPU) di wilayah tersebut berada pada tingkat sedang hingga berbahaya.

ISPU pada tingkat Berbahaya dapat menimbulkan dampak kesehatan yang serius, sedangkan Sangat Tidak Sehat dapat membahayakan kesehatan sejumlah segmen masyarakat yang terpapar. Demikian pula, tingkat ISPU yang tidak sehat dapat merugikan manusia atau kelompok hewan yang sensitif atau dapat menyebabkan kerusakan pada tanaman atau nilai estetika.

Penegakan hukum

Saat ini, lanjut Siti, terdapat kurang lebih 30 perusahaan yang dikenakan sanksi administratif. Mereka terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan. Selain berupa teguran keras, izin tersebut juga akan dicabut sementara hingga izin dicabut secara permanen.

Selain itu, hampir 10 perusahaan saat ini sedang terlibat dalam gugatan perdata. Sementara untuk tuntutan pidananya disesuaikan dengan penanganan Polri, kata Siti.

Namun, dia tidak merinci data perusahaan-perusahaan tersebut.

Politisi Partai Nasional Demokrat ini juga mengatakan, seluruh tindakan yang diambil tidak dipengaruhi oleh keluhan negara lain. Indonesia, lanjutnya, menganut prinsip partisipasi dalam penyelenggaraan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian.

“Seluruh pihak luar sebaiknya menahan diri untuk tidak memberikan komentar yang tidak perlu dengan tetap memperhatikan upaya sistematis dan serius yang dilakukan pemerintah Indonesia,” ujarnya. Bukti konkritnya terlihat dari penurunan titik api dan luas penyebaran asap dibandingkan periode yang sama tahun-tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Singapura berkali-kali mengeluhkan asap akibat kebakaran hutan yang masuk ke wilayahnya. Bahkan, ada somasi terhadap 6 perusahaan yang diancam denda US$100 ribu per hari kebakaran.

Terkait penurunan jumlah titik api, demikian data BNPB hotspot 2015 sebanyak 32.734 titik, sedangkan 1 Januari-29 Agustus 2016 sebanyak 12.884 titik. – Rappler.com

HK Malam Ini