Permohonan praperadilan otomatis dibatalkan
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Kewenangan hukum untuk mengevaluasi pembacaan dakwaan merupakan sesuatu yang dipaksakan
JAKARTA, Indonesia – Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan, perkara praperadilan terhadap kliennya otomatis batal karena surat dakwaan akhirnya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Bahkan, kuasa hukum Setya lainnya, Ketut Mulya Arsana, tetap bersikeras melanjutkan sidang pendahuluan karena itu hak kliennya.
“Dakwaan dibaca seperti itu, artinya dibatalkan (dalam sidang pendahuluan),” kata Maqdir di sela-sela sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Desember.
Namun, dia berpandangan pembacaan dakwaan terhadap eks Ketua DPR itu bersifat terpaksa. Menurut dia, pembacaan dakwaan semata-mata untuk menghentikan proses praperadilan yang akan diputus pada Kamis, 14 Desember.
“Saya menganggap pembacaan dakwaan menghentikan sidang pendahuluan,” ujarnya.
Kecurigaan itu semakin menguat setelah ia melihat surat dari Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan RSCM untuk menghadirkan dokter dalam sidang pemakzulan.
“Iya, lihat saja mereka sejak pagi tadi mereka menunjukkan surat itu padamu. Itu surat yang ditujukan kepada IDI dan RSCM pada 11 Desember untuk mendatangkan dokter ke sini. Bagaimana ceritanya?” tanya Maqdir.
Dia menduga empat dokter yang ditawarkan KPK merupakan upaya provokasi agar Setya jatuh sakit. Dari situ, Maqdir mengaku semakin yakin bahwa pembacaan dakwaan memang bertujuan untuk menghentikan upaya praperadilan.
Jalannya persidangan di pengadilan tipikor tidak lepas dari drama. Setya mengeluh diare selama empat hari terakhir. Pria 62 tahun itu bahkan mengaku sempat meminta obat diare namun ditolak dokter KPK.
Seolah ingin memastikan dirinya mengidap penyakit diare, Setya beberapa kali terlihat memberikan izin ke toilet. Sidang juga sempat ditangguhkan beberapa kali. Diduga cara tersebut dilakukan Setya untuk mengulur waktu dan melihat hasil sidang pendahuluan.
Sementara dalam persidangan, Setya lebih banyak diam dan menunduk. Bahkan terkadang ia terekam memejamkan mata.
Situasi kesehatan Setya dan Maqdir sempat berselisih. Ia mengaku tak terima jika kliennya dituding mencoba berbohong dengan alasan dirinya sakit. Menurutnya, yang bisa menyimpulkan hal tersebut hanyalah petugas medis.
Maqdir meminta agar dokter swasta dan dokter RSPAD dibawa ke Klinik Pengadilan Negeri Tipikor. Namun Setya menolak diperiksa dokter RSPAD karena hanya dokter umum yang dibawa ke klinik tersebut. Bahkan, Setya berharap bisa diperiksa oleh dokter ahli.
Setelah dua kali diskors, Ketua Mahkamah Agung Yanto kembali hadir di persidangan. Dia dan hakim memutuskan untuk melanjutkan pembacaan dakwaan. Dalam akta setebal 56 halaman itu, Setya disebut menerima uang senilai US$7,3 juta dan sebuah jam tangan mewah Richard Mille senilai US$135 ribu. – Rappler.com