• April 4, 2025
Polda Jabar musnahkan 4 juta kembang api

Polda Jabar musnahkan 4 juta kembang api

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Peristiwa kebakaran pabrik kelapa di Kosambi, Tangerang, membuat aparat kepolisian di sejumlah daerah melakukan penggerebekan di pabrik kelapa.

BANDUNG, Indonesia – Terbakarnya pabrik kembang api di Kosambi Tangerang membuat aparat kepolisian di sejumlah daerah menggerebek pabrik kembang api di wilayah hukumnya. Salah satunya yang dilakukan Polres Indramayu terhadap pabrik kembang api milik SK di Desa Telukagung, Blok Bojong Loro, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan ratusan kotak kelapa berbagai jenis yang berjumlah lebih dari 4 juta butir. Jutaan kerupuk jenis korek api telah dikemas dan siap didistribusikan. Selain itu, ditemukan pula bahan baku kembang api berupa bubuk belerang sebanyak 4,1 ton, kalium sebanyak 500 kilogram, dan bubuk aluminium sebanyak 240 kilogram.

Temuan tersebut langsung disita dan dimusnahkan di Mako Brimob Polda Jabar, Jalan Sayang, Cikeruh, Kabupaten Bandung, Senin 30 Oktober 2017. Pemusnahan tersebut langsung diarahkan Kapolda Jabar untuk mencegah terulangnya kebakaran pabrik petasan. kejadian di Kosambi Tangerang yang menewaskan 49 pekerja pabrik.

Pemusnahan dilakukan dengan cara menekan cracker dan meledakkan sebagian di antaranya. Saat petasan meledak, suaranya memekakkan telinga dan getarannya kuat.

“Itu bubuk mesiu, kerupuk seperti itu. bahan bom tetapi levelnya rendah. Fungsinya bisa untuk menghancurkan, kata Agung Budi Maryoto, Kapolda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kompol Yusri Yunus menjelaskan, pabrik sepak bola SK mendistribusikan kerupuk produksinya ke provinsi lain. Polisi menetapkan SK sebagai tersangka karena manajemen pabriknya tidak mematuhi prosedur perizinan.

Yusri menambahkan, Kapolda memerintahkan anak buahnya menggerebek pabrik kembang api di wilayah lain sebagai upaya preventif. Ada beberapa titik yang menjadi sasaran operasional, antara lain Bogor dan Cirebon.

“Sementara masih diselidiki polisi. Kapolda memerintahkan segera dilakukan penggerebekan. “Kalau tidak ada izin akan kami tutup,” kata Yusri.

Sedangkan SK didakwa membuat, menyimpan dan menyimpan korek api jenis korek api serta menjual hasilnya kepada konsumen. Perempuan berusia 40 tahun itu ditinjau dari pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. —Rappler.com

slot online pragmatic