• April 21, 2026
Polres Pontianak Kota menyita 1,7 kg sabu

Polres Pontianak Kota menyita 1,7 kg sabu

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Petugas juga menyita putaw seberat 65,96 gram dan uang tunai senilai Rp309 juta.

Pontianak, Indonesia—Polres Pontianak Kota berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu dan putaw di Kampung Dalam Bugis Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat pada Rabu, 12 Oktober 2016, sekitar pukul 09.00 WIB.

Dipimpin langsung Kapolres Pontianak Timur Kompol Muhammad Husni, penggerebekan berhasil menyita sabu seberat 1.728 kilogram yang dikemas dalam 22 bungkus dan 65,96 gram dalam satu bungkus serta uang tunai Rp309.772.500.

Dalam penggerebekan ini, petugas menangkap 3 pria berinisial S, BA dan F serta 2 wanita berinisial N dan D di sebuah rumah di Kampung Dalam Bugis.

“Pengungkapan kejahatan narkoba di Beting dilakukan oleh Polres Pontianak Timur yang didukung anggota kepolisian. Keberhasilan ini berdasarkan informasi warga, kata Kapolres Pontianak Kota Iwan Iman Susilo saat ditemui di Pontianak, Rabu, 12 Oktober 2016.

Ditambahkan Kompol Iwan, barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah 2 buah timbangan digital, 1 buah timbangan tangan, 16 buah handphone, 1 buah laptop, tas punggung berwarna coklat, 2 buah dompet, 1 buah tas laptop berwarna hitam, dan 1 buah tas berwarna ungu.

“Dalam kasus ini, kami masih melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan secara intensif terhadap 6 orang yang kami tangkap saat berada di rumah yang kami razia. “Dan kasus ini akan terus kami kembangkan,” kata Kapolres.

Saat ini petugas masih mengembangkan kasus tersebut sehingga belum bisa diambil kesimpulan siapa dalang jaringan ini. “Karena ini baru dan masih kami selidiki. “Kami belum bisa menyimpulkan sejauh mana keterlibatan mereka,” kata Iwan.

Melihat banyaknya barang bukti, lanjut Iwan, besar kemungkinan pelakunya adalah seorang pedagang. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya barang bukti berupa timbangan dan buku catatan. Nanti akan kita kembangkan lebih lanjut karena ada kemungkinan ada tersangka lain, ujarnya.

Kepada pemilik 1.728 kg sabu, Iwan mengatakan akan menjerat mereka dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan ayat 2 dengan ancaman hukuman mati. —Rappler.com.

taruhan bola