• May 19, 2024
Rizieq Shihab meminta Ahok segera ditahan

Rizieq Shihab meminta Ahok segera ditahan

“Sudah 12 kali diadili, tapi belum ditahan,”

JAKARTA, Indonesia – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, mengajukan permohonan penahanan Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama kepada majelis hakim. Menurut dia, ada kemungkinan Ahok akan kabur sebelum putusan dibacakan.

Nah, dari pada menyesal nanti, lebih baik segera ditahan, kata Rizieq usai menjadi saksi ahli dalam sidang penodaan agama yang digelar Selasa, 28 Februari 2017, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. terjadi, bersaksi.

Rizieq mengatakan, Ahok terbukti berkali-kali mengulangi perbuatan penistaan ​​agama. Ia membawa bukti berupa rekaman video wawancara Ahok di stasiun televisi luar negeri Al Jazeera.

Ahok dalam wawancaranya mengaku tidak menyesal berpidato di Kepulauan Seribu. Selain itu, Rizieq juga membawakan video Ahok lainnya yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Namun majelis hakim menolak bukti tersebut karena dianggap sudah menjadi rahasia umum.

Rizieq mengatakan Ahok juga harus ditahan karena dalam sejarah kasus penodaan agama, pelakunya selalu ditahan, bahkan sejak ditetapkan sebagai tersangka. “Kami sudah 12 kali sidang, tapi kami belum ditangkap,” ujarnya.

Saat ditanya kenapa begitu yakin Ahok akan lolos, Rizieq menyebut Gubernur DKI Jakarta punya banyak akses. “Dia punya banyak teman yang punya pesawat pribadi,” ujarnya.

Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkannya. Usai menyampaikan keterangannya, Rizieq langsung meninggalkan lokasi dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner berwarna hitam bernomor polisi B 1575 SJO.

Meragukan kesaksian Rizieq

Tim kuasa hukum Ahok menilai permintaan Rizieq kepada majelis hakim untuk menahan Ahok langsung menunjukkan dirinya tidak berada pada posisi netral.

“Apakah itu ahli (saksi) atau fakta? Mengapa menambahkan lebih banyak (bukti)? Dia juga menunjukkan kebenciannya. “Satu lagi, dia juga meminta agar Ahok ditahan,” kata Humphrey R. Djemat di sela-sela sidang.

Dari seluruh saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum, lanjut Humphrey, hanya Rizieq yang mengajukan permohonan penahanan Ahok. Lantas apa bedanya Rizieq dengan saksi pelapor?

Humphrey mengatakan berdasarkan KUHAP, saksi ahli adalah orang yang menyampaikan pendapat berdasarkan keahliannya. Netralitas dan ketidakberpihakan juga penting.

Dalam persidangan, kata Humphrey, Rizieq justru menunjukkan sikap tidak netral dan menunjukkan kebencian terhadap Ahok. Selain pernyataannya di persidangan, ia juga rupanya tidak menyapa Ahok dan tim kuasa hukumnya.

Bahkan, menurut Humphrey, Rizieq sempat menyapa majelis hakim dan jaksa. “Penasihat hukum dan Ahok tidak (dipertimbangkan). “Kami juga tidak mau disambut,” ujarnya.

Pakar hukum pidana Romly Atmasasmita berpendapat serupa. Menurut dia, saksi ahli adalah orang yang mengemukakan pendapat berdasarkan keahliannya. “Ahli sekali. “Tidak lebih, tidak kurang,” kata Romly.

Oleh karena itu, lanjut Romly, Rizieq sebagai ahli tidak mempunyai kemampuan untuk meminta Ahok ditahan. Begitu pula dengan penambahan alat bukti, karena itu memang tugas jaksa dan pelapor.

Romly pun mempertanyakan mengapa jaksa penuntut umum memiliki saksi ahli yang melakukan itu semua. “Bisakah kamu dipanggil atau apa? Mengapa jaksa diam?” dia berkata.

Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Ahok tidak mengajukan satu pun pertanyaan kepada Rizieq. Sebab menurut Humphrey, dalam hal ini Rizieq belum bisa dikatakan ahli, melainkan lebih cocok menjadi saksi fakta.

Sehingga menghilangkan kehadirannya di persidangan, kata Humphrey. Rizieq sendiri tak khawatir dengan diamnya tim kuasa hukum Ahok. Itu hak mereka, katanya.

Rizieq mengaku secara pribadi tidak pernah punya masalah dengan Ahok. Padahal, kata Rizieq, mereka baru pertama kali bertatap muka pada hari ini. “Ini kasus pidana antara Ahok dan negara. Yang ditentang adalah KUHP. “Saya tidak pernah punya urusan pribadi, jadi jangan dipelintir,” ujarnya. –Rappler.com

lagutogel